<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sanksi dan Denda bagi CPNS yang Mengundurkan Diri</title><description>Sanksi dan denda bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/12/320/2577916/sanksi-dan-denda-bagi-cpns-yang-mengundurkan-diri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/04/12/320/2577916/sanksi-dan-denda-bagi-cpns-yang-mengundurkan-diri"/><item><title>Sanksi dan Denda bagi CPNS yang Mengundurkan Diri</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/12/320/2577916/sanksi-dan-denda-bagi-cpns-yang-mengundurkan-diri</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/04/12/320/2577916/sanksi-dan-denda-bagi-cpns-yang-mengundurkan-diri</guid><pubDate>Selasa 12 April 2022 21:01 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/12/320/2577916/sanksi-dan-denda-bagi-cpns-yang-mengundurkan-diri-nVl7qjARu5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sanksi dan denda CPNS mengundurkan diri (Foto: Koran Sindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/12/320/2577916/sanksi-dan-denda-bagi-cpns-yang-mengundurkan-diri-nVl7qjARu5.jpg</image><title>Sanksi dan denda CPNS mengundurkan diri (Foto: Koran Sindo)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Sanksi dan denda bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri. Di mana, akan ada sanksi dan denda tertentu bagi CPNS yang sudah lulus dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Diketahui, CPNS diperbolehkan untuk mengundurkan diri. Hal ini diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, mengundurkan diri termasuk dalam jenis pemberhentian atas permintaan sendiri.
Lantas, apa sanksi dan denda bagi CPNS yang mengundurkan diri?
BACA JUGA:Kukuhkan 191 CPNS Kemenparekraf, Pesan Angela Tanoesoedibjo: Berakhlak dalam Jalani Pengabdian kepada NKRI

Berdasarkan catatan Okezone, Selasa (12/4/2022), ada sanksi dan denda yang harus diterima apabila CPNS mengundurkan diri.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 54 Ayat 2 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021, CPNS yang mengundurkan diri akan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk satu periode berikutnya.
Selain itu, CPNS yang mengundurkan diri juga diberikan denda dari sejumlah instansi dengan nominal yang berbeda-beda.
BACA JUGA:Beri Sambutan Hangat ke 191 CPNS Kemenparekraf, Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo: Tugas Besar Menanti

- Badan Intelijen Negara (BIN)
Berdasarkan pengumuman Nomor: Peng-03/VI/2021 tentang Seleksi Penerimaan CPNS Badan Intelijen Negara Tahun 2021, peserta yang sudah dinyatakan lulus, kemudian mengundurkan diri, maka akan didenda sebesar Rp50 juta.
Lalu, bagi peserta telah diangkat sebagai CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, dendanya adalah sebesar Rp100 juta.
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM)
Berdasarkan pengumuman Nomor: Sek.Kp.02.01-520 tentang Pelaksanaan  Seleksi CPNS Kemenkum HAM Tahun Anggaran 2021, tidak menetapkan denda  nominal tetap bagi peserta yang lolos, namun mengundurkan diri.
Adapun besaran denda disesuaikan dengan biaya ganti rugi sesuai dengan biaya yang dikeluarkan selama proses seleksi.
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
Berdasarkan Pengumuman Nomor: 01/Pansel-CASN/07/2021 tentang Seleksi  CPNS Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2021, CPNS yang telah  memperoleh NIP akan dikenakan denda.
Di mana, CPNS yang mengundurkan diri dengan alasan apapun diwajibkan  mengganti biaya seleksi yang telah dikeluarkan panitia yakni sebesar  Rp35 juta.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Sanksi dan denda bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri. Di mana, akan ada sanksi dan denda tertentu bagi CPNS yang sudah lulus dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Diketahui, CPNS diperbolehkan untuk mengundurkan diri. Hal ini diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, mengundurkan diri termasuk dalam jenis pemberhentian atas permintaan sendiri.
Lantas, apa sanksi dan denda bagi CPNS yang mengundurkan diri?
BACA JUGA:Kukuhkan 191 CPNS Kemenparekraf, Pesan Angela Tanoesoedibjo: Berakhlak dalam Jalani Pengabdian kepada NKRI

Berdasarkan catatan Okezone, Selasa (12/4/2022), ada sanksi dan denda yang harus diterima apabila CPNS mengundurkan diri.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 54 Ayat 2 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021, CPNS yang mengundurkan diri akan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk satu periode berikutnya.
Selain itu, CPNS yang mengundurkan diri juga diberikan denda dari sejumlah instansi dengan nominal yang berbeda-beda.
BACA JUGA:Beri Sambutan Hangat ke 191 CPNS Kemenparekraf, Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo: Tugas Besar Menanti

- Badan Intelijen Negara (BIN)
Berdasarkan pengumuman Nomor: Peng-03/VI/2021 tentang Seleksi Penerimaan CPNS Badan Intelijen Negara Tahun 2021, peserta yang sudah dinyatakan lulus, kemudian mengundurkan diri, maka akan didenda sebesar Rp50 juta.
Lalu, bagi peserta telah diangkat sebagai CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, dendanya adalah sebesar Rp100 juta.
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM)
Berdasarkan pengumuman Nomor: Sek.Kp.02.01-520 tentang Pelaksanaan  Seleksi CPNS Kemenkum HAM Tahun Anggaran 2021, tidak menetapkan denda  nominal tetap bagi peserta yang lolos, namun mengundurkan diri.
Adapun besaran denda disesuaikan dengan biaya ganti rugi sesuai dengan biaya yang dikeluarkan selama proses seleksi.
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
Berdasarkan Pengumuman Nomor: 01/Pansel-CASN/07/2021 tentang Seleksi  CPNS Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2021, CPNS yang telah  memperoleh NIP akan dikenakan denda.
Di mana, CPNS yang mengundurkan diri dengan alasan apapun diwajibkan  mengganti biaya seleksi yang telah dikeluarkan panitia yakni sebesar  Rp35 juta.</content:encoded></item></channel></rss>
