<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>LPS Minta Perbankan Lebih Terbuka ke Nasabah</title><description>Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menekankan pentingnya transparansi perbankan kepada nasabah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/12/320/2577951/lps-minta-perbankan-lebih-terbuka-ke-nasabah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/04/12/320/2577951/lps-minta-perbankan-lebih-terbuka-ke-nasabah"/><item><title>LPS Minta Perbankan Lebih Terbuka ke Nasabah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/12/320/2577951/lps-minta-perbankan-lebih-terbuka-ke-nasabah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/04/12/320/2577951/lps-minta-perbankan-lebih-terbuka-ke-nasabah</guid><pubDate>Selasa 12 April 2022 20:20 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/12/320/2577951/lps-minta-perbankan-lebih-terbuka-ke-nasabah-nNJ1KQXpmh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">LPS minta perbankan lebih transparan (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/12/320/2577951/lps-minta-perbankan-lebih-terbuka-ke-nasabah-nNJ1KQXpmh.jpg</image><title>LPS minta perbankan lebih transparan (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menekankan pentingnya transparansi perbankan kepada nasabah. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa meminta perbankan lebih terbuka terutama pada saat menawarkan produk simpanan khususnya apabila tingkat bunga simpanan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS.
&quot;Sesuai regulasi, setiap bank diwajibkan untuk menempatkan bukti kepesertaan program penjaminan LPS, pengumuman tingkat bunga penjaminan yang dianggap wajar dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS. Kemudian bank juga harus mencantumkan pernyataan bahwa bank merupakan peserta penjaminan LPS dalam setiap penawaran atau promosi produk simpanan,&quot; ujarnya, Selasa (12/4/2022).
BACA JUGA:Ekonomi RI Mulai Pulih, LPS Waspadai Lonjakan Inflasi

Selanjutnya, dia juga mengapresiasi kepatuhan bank terhadap ketentuan LPS terkait program penjaminan LPS. &quot;Survei kami dalam 2 tahun terakhir menunjukkan bahwa Perbankan sudah berupaya dengan sangat baik. Kami sangat berterima kasih karena tingkat kepatuhan terus membaik,&quot; tambahnya.
Pada tahun 2020 hasil survei tingkat kepatuhan mencapai 87 persen dan meningkat menjadi 89 persen pada tahun 2021.
BACA JUGA:LPS Waspadai 4 Dampak Konflik Rusia-Ukraina ke Ekonomi RI, Apa Saja?

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengapresiasi  perbankan atas kontribusi dan kepatuhannya dalam membayar premi kepada LPS sebagai pelaksana amanat undang-undang LPS nomor 24 Tahun 2004.&amp;ldquo;Melalui silaturahmi ini semoga dapat mempererat hubungan antar para  stakeholders di industri perbankan yang sedianya ke depan perlu  dilakukan secara rutin. Tidak lupa ucapan terima kasih kami atas peran  serta sebagai pelaku industri keuangan baik dari Bank Umum dan Bank  Perkreditan Rakyat (BPR), yang telah memenuhi kepatuhan dalam pembayaran  premi,&amp;rdquo; ujarnya.
Selain itu, dia juga mensosialisasikan penerapan Single Customer View  (SCV) untuk lebih mendukung pelaksanaan tugas LPS, dalam menjamin  simpanan nasabah dan pelaksanaan resolusi bank di Indonesia.
&amp;ldquo;Keberhasilan implementasi PLPS SCV dimaksud yang saat ini memasuki  masa uji coba sejak Januari 2022 sampai dengan Desember 2022, merupakan  ikhtiar LPS untuk terus memberikan kepastian dan menjaga kepercayaan  nasabah penyimpan dalam memelihara stabilitas sistem perbankan, tentunya  memerlukan dukungan partisipasi dari para pelaku industri perbankan,&amp;rdquo;  tutupnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menekankan pentingnya transparansi perbankan kepada nasabah. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa meminta perbankan lebih terbuka terutama pada saat menawarkan produk simpanan khususnya apabila tingkat bunga simpanan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS.
&quot;Sesuai regulasi, setiap bank diwajibkan untuk menempatkan bukti kepesertaan program penjaminan LPS, pengumuman tingkat bunga penjaminan yang dianggap wajar dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS. Kemudian bank juga harus mencantumkan pernyataan bahwa bank merupakan peserta penjaminan LPS dalam setiap penawaran atau promosi produk simpanan,&quot; ujarnya, Selasa (12/4/2022).
BACA JUGA:Ekonomi RI Mulai Pulih, LPS Waspadai Lonjakan Inflasi

Selanjutnya, dia juga mengapresiasi kepatuhan bank terhadap ketentuan LPS terkait program penjaminan LPS. &quot;Survei kami dalam 2 tahun terakhir menunjukkan bahwa Perbankan sudah berupaya dengan sangat baik. Kami sangat berterima kasih karena tingkat kepatuhan terus membaik,&quot; tambahnya.
Pada tahun 2020 hasil survei tingkat kepatuhan mencapai 87 persen dan meningkat menjadi 89 persen pada tahun 2021.
BACA JUGA:LPS Waspadai 4 Dampak Konflik Rusia-Ukraina ke Ekonomi RI, Apa Saja?

Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih mengapresiasi  perbankan atas kontribusi dan kepatuhannya dalam membayar premi kepada LPS sebagai pelaksana amanat undang-undang LPS nomor 24 Tahun 2004.&amp;ldquo;Melalui silaturahmi ini semoga dapat mempererat hubungan antar para  stakeholders di industri perbankan yang sedianya ke depan perlu  dilakukan secara rutin. Tidak lupa ucapan terima kasih kami atas peran  serta sebagai pelaku industri keuangan baik dari Bank Umum dan Bank  Perkreditan Rakyat (BPR), yang telah memenuhi kepatuhan dalam pembayaran  premi,&amp;rdquo; ujarnya.
Selain itu, dia juga mensosialisasikan penerapan Single Customer View  (SCV) untuk lebih mendukung pelaksanaan tugas LPS, dalam menjamin  simpanan nasabah dan pelaksanaan resolusi bank di Indonesia.
&amp;ldquo;Keberhasilan implementasi PLPS SCV dimaksud yang saat ini memasuki  masa uji coba sejak Januari 2022 sampai dengan Desember 2022, merupakan  ikhtiar LPS untuk terus memberikan kepastian dan menjaga kepercayaan  nasabah penyimpan dalam memelihara stabilitas sistem perbankan, tentunya  memerlukan dukungan partisipasi dari para pelaku industri perbankan,&amp;rdquo;  tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
