<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sah! Jokowi Cairkan THR PNS dan Pensiunan, Dapat Bonus 50%</title><description>Presiden Jokowi meneken peraturan terkait THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI-Polri hingga penisunan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/14/320/2579242/sah-jokowi-cairkan-thr-pns-dan-pensiunan-dapat-bonus-50</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/04/14/320/2579242/sah-jokowi-cairkan-thr-pns-dan-pensiunan-dapat-bonus-50"/><item><title>Sah! Jokowi Cairkan THR PNS dan Pensiunan, Dapat Bonus 50%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/14/320/2579242/sah-jokowi-cairkan-thr-pns-dan-pensiunan-dapat-bonus-50</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/04/14/320/2579242/sah-jokowi-cairkan-thr-pns-dan-pensiunan-dapat-bonus-50</guid><pubDate>Kamis 14 April 2022 17:48 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/14/320/2579242/sah-jokowi-cairkan-thr-pns-dan-pensiunan-dapat-bonus-50-imHTjuaHpu.png" expression="full" type="image/jpeg">Jokowi Teken Aturan THR Lebaran PNS. (Foto: Okezone.com/Setpres)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/14/320/2579242/sah-jokowi-cairkan-thr-pns-dan-pensiunan-dapat-bonus-50-imHTjuaHpu.png</image><title>Jokowi Teken Aturan THR Lebaran PNS. (Foto: Okezone.com/Setpres)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Jokowi meneken peraturan terkait THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI-Polri hingga penisunan. THR PNS pun segera dicairkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
&quot;Hal lain 13 April 2022 setelah menandatangani peraturan tentang THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara serta tambahan tukin 50% PNS, TNI, Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,&quot; ujar Jokowi, Kamis (14/4/2022).
Baca Juga:&amp;nbsp;Intip Besaran THR PNS 2022 yang Akan Cair Bulan Ini
Menurut Kepala Negara, pemberian THR dan gaji ke-13 sebagai wujud kontribusi negara kepada para aparatur yang telah bekerja menangani Covid-19.
&quot;Ini juga tambahan daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,&quot; ujarnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Kemnaker: Pekerja Kontrak Berhak Dapat THR
Untuk lebih lanjutnya, Jokowi mengatakan, pemerintah daerah dan pusat segera membuat peraturan pencairan THR dan gaji ke-13.
&quot;Akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepada daerah untuk sumber APBD,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Jokowi meneken peraturan terkait THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI-Polri hingga penisunan. THR PNS pun segera dicairkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
&quot;Hal lain 13 April 2022 setelah menandatangani peraturan tentang THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara serta tambahan tukin 50% PNS, TNI, Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,&quot; ujar Jokowi, Kamis (14/4/2022).
Baca Juga:&amp;nbsp;Intip Besaran THR PNS 2022 yang Akan Cair Bulan Ini
Menurut Kepala Negara, pemberian THR dan gaji ke-13 sebagai wujud kontribusi negara kepada para aparatur yang telah bekerja menangani Covid-19.
&quot;Ini juga tambahan daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,&quot; ujarnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Kemnaker: Pekerja Kontrak Berhak Dapat THR
Untuk lebih lanjutnya, Jokowi mengatakan, pemerintah daerah dan pusat segera membuat peraturan pencairan THR dan gaji ke-13.
&quot;Akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepada daerah untuk sumber APBD,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
