<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PNS Dapat Tambahan THR 50%, Jokowi: Ini Sebagai Apresiasi</title><description>Presiden Jokowi (Jokowi) memberikan bonus tambahan THR kepada PNS, TNI/Polri, dan pejabat aktif sebesar 50%.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/14/320/2579254/pns-dapat-tambahan-thr-50-jokowi-ini-sebagai-apresiasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/04/14/320/2579254/pns-dapat-tambahan-thr-50-jokowi-ini-sebagai-apresiasi"/><item><title>PNS Dapat Tambahan THR 50%, Jokowi: Ini Sebagai Apresiasi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/14/320/2579254/pns-dapat-tambahan-thr-50-jokowi-ini-sebagai-apresiasi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/04/14/320/2579254/pns-dapat-tambahan-thr-50-jokowi-ini-sebagai-apresiasi</guid><pubDate>Kamis 14 April 2022 18:03 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/14/320/2579254/pns-dapat-tambahan-thr-50-jokowi-ini-sebagai-apresiasi-T9bylh3LTF.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Jokowi beri bonus THR 50% ke PNS. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/14/320/2579254/pns-dapat-tambahan-thr-50-jokowi-ini-sebagai-apresiasi-T9bylh3LTF.JPG</image><title>Jokowi beri bonus THR 50% ke PNS. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Jokowi (Jokowi) memberikan bonus tambahan THR kepada PNS, TNI/Polri, dan pejabat aktif sebesar 50%.

Hal itu sebagai bentuk apresiasinya karena struktur pemerintah telah bekerja sama untuk menangani pandemi Covid-19.

&quot;Ini sebagai apresiasi karena mereka telah menangani Covid-19 dengan baik, dan untuk meningkatkan daya beli serta memulihkan ekonomi,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Sah! THR PNS dan Gaji ke-13 Cair, Jokowi Kasih Bonus 50%
Diketahui, Jokowi resmi menandatangani pencairan THR dan gaji PNS ke-13 hari ini, Kamis (14/4/2022).

&quot;Hari ini saya telah menandatangani soal pencairan THR dan gaji untuk ASN, TNI, Polri, pejabat aktif dan pensiunan ASN,&quot; katanya dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden sore ini.

Jokowi memastikan bahwa THR dan gaji PNS ke-13 akan cair sebelum lebaran 2022 tiba.

Terakhir, untuk jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 tersebut, Jokowi menjelaskan akan diatur sesuai peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Kepala Daerah jika sumbernya APBD.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Jokowi (Jokowi) memberikan bonus tambahan THR kepada PNS, TNI/Polri, dan pejabat aktif sebesar 50%.

Hal itu sebagai bentuk apresiasinya karena struktur pemerintah telah bekerja sama untuk menangani pandemi Covid-19.

&quot;Ini sebagai apresiasi karena mereka telah menangani Covid-19 dengan baik, dan untuk meningkatkan daya beli serta memulihkan ekonomi,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Sah! THR PNS dan Gaji ke-13 Cair, Jokowi Kasih Bonus 50%
Diketahui, Jokowi resmi menandatangani pencairan THR dan gaji PNS ke-13 hari ini, Kamis (14/4/2022).

&quot;Hari ini saya telah menandatangani soal pencairan THR dan gaji untuk ASN, TNI, Polri, pejabat aktif dan pensiunan ASN,&quot; katanya dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden sore ini.

Jokowi memastikan bahwa THR dan gaji PNS ke-13 akan cair sebelum lebaran 2022 tiba.

Terakhir, untuk jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 tersebut, Jokowi menjelaskan akan diatur sesuai peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Kepala Daerah jika sumbernya APBD.</content:encoded></item></channel></rss>
