<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Diumumkan Sri Mulyani, Ini Jadwal Pencairan THR PNS 2022 dan Gaji ke-13</title><description>Pemerintah akan segera mencairkan THR PNS 2022 dalam waktu dekat. Jika mengacu pada aturan THR PNS tahun lalu.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/15/320/2579613/diumumkan-sri-mulyani-ini-jadwal-pencairan-thr-pns-2022-dan-gaji-ke-13</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/04/15/320/2579613/diumumkan-sri-mulyani-ini-jadwal-pencairan-thr-pns-2022-dan-gaji-ke-13"/><item><title>Diumumkan Sri Mulyani, Ini Jadwal Pencairan THR PNS 2022 dan Gaji ke-13</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/15/320/2579613/diumumkan-sri-mulyani-ini-jadwal-pencairan-thr-pns-2022-dan-gaji-ke-13</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/04/15/320/2579613/diumumkan-sri-mulyani-ini-jadwal-pencairan-thr-pns-2022-dan-gaji-ke-13</guid><pubDate>Jum'at 15 April 2022 14:41 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/15/320/2579613/diumumkan-sri-mulyani-ini-jadwal-pencairan-thr-pns-2022-dan-gaji-ke-13-48pOHfuayN.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/15/320/2579613/diumumkan-sri-mulyani-ini-jadwal-pencairan-thr-pns-2022-dan-gaji-ke-13-48pOHfuayN.jpeg</image><title>Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah akan segera mencairkan THR PNS 2022 dalam waktu dekat. Jika mengacu pada aturan THR PNS tahun lalu, pencairan THR PNS 2022 H-14 sebelum Lebaran Idul Fitri atau pada bulan April 2022.
BACA JUGA:4 Tips Atur THR agar Terasa Manfaatnya

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan segera mengumumkan pencairan THR bagi PNS.
&amp;ldquo;Ditunggu saja nanti pernyataan Menkeu Sri Mulyani. Jadwal masih dikoordinasikan ya. Segera disampaikan,&amp;rdquo; ujarnya kepada Okezone, Jumat (15/4/2022).
BACA JUGA:6 Fakta THR PNS 2022 dan Gaji ke-13 Cair, Dapat Bonus Tukin 50%

Sebelumnya Presiden Jokowi (Jokowi) memberikan bonus tambahan THR kepada PNS, TNI/Polri, dan pejabat aktif sebesar 50%.
Hal itu sebagai bentuk apresiasinya karena struktur pemerintah telah bekerja sama untuk menangani pandemi Covid-19.
&quot;Ini sebagai apresiasi karena mereka telah menangani Covid-19 dengan baik, dan untuk meningkatkan daya beli serta memulihkan ekonomi,&quot; jelasnya.Pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.
Berikut besaran gaji pokok PNS seperti dikutip Okezone.
Golongan I:
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah akan segera mencairkan THR PNS 2022 dalam waktu dekat. Jika mengacu pada aturan THR PNS tahun lalu, pencairan THR PNS 2022 H-14 sebelum Lebaran Idul Fitri atau pada bulan April 2022.
BACA JUGA:4 Tips Atur THR agar Terasa Manfaatnya

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan segera mengumumkan pencairan THR bagi PNS.
&amp;ldquo;Ditunggu saja nanti pernyataan Menkeu Sri Mulyani. Jadwal masih dikoordinasikan ya. Segera disampaikan,&amp;rdquo; ujarnya kepada Okezone, Jumat (15/4/2022).
BACA JUGA:6 Fakta THR PNS 2022 dan Gaji ke-13 Cair, Dapat Bonus Tukin 50%

Sebelumnya Presiden Jokowi (Jokowi) memberikan bonus tambahan THR kepada PNS, TNI/Polri, dan pejabat aktif sebesar 50%.
Hal itu sebagai bentuk apresiasinya karena struktur pemerintah telah bekerja sama untuk menangani pandemi Covid-19.
&quot;Ini sebagai apresiasi karena mereka telah menangani Covid-19 dengan baik, dan untuk meningkatkan daya beli serta memulihkan ekonomi,&quot; jelasnya.Pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.
Berikut besaran gaji pokok PNS seperti dikutip Okezone.
Golongan I:
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500</content:encoded></item></channel></rss>
