<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jadwal Pencairan THR PNS, Gaji ke-13 dan Bonus 50% Diumumkan Siang Ini</title><description>Jadwal pencairan THR PNS dan gaji ke-13 akan diumumkan pada siang hari ini pukul 11.00 WIB.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/16/320/2579912/jadwal-pencairan-thr-pns-gaji-ke-13-dan-bonus-50-diumumkan-siang-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/04/16/320/2579912/jadwal-pencairan-thr-pns-gaji-ke-13-dan-bonus-50-diumumkan-siang-ini"/><item><title>Jadwal Pencairan THR PNS, Gaji ke-13 dan Bonus 50% Diumumkan Siang Ini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/16/320/2579912/jadwal-pencairan-thr-pns-gaji-ke-13-dan-bonus-50-diumumkan-siang-ini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/04/16/320/2579912/jadwal-pencairan-thr-pns-gaji-ke-13-dan-bonus-50-diumumkan-siang-ini</guid><pubDate>Sabtu 16 April 2022 09:25 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/16/320/2579912/jadwal-pencairan-thr-pns-gaji-ke-13-dan-bonus-50-diumumkan-siang-ini-FT1Uhl6vgQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jadwal Pencairan THR PNS dan Gaji ke 13 (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/16/320/2579912/jadwal-pencairan-thr-pns-gaji-ke-13-dan-bonus-50-diumumkan-siang-ini-FT1Uhl6vgQ.jpg</image><title>Jadwal Pencairan THR PNS dan Gaji ke 13 (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Jadwal pencairan THR PNS dan gaji ke-13 akan diumumkan pada siang hari ini pukul 11.00 WIB. Jadwal pencairan THR PNS bakal diumumkan oleh tiga Menteri.
BACA JUGA:THR PNS 2022 dan Gaji ke-13 Cair Plus Bonus Tukin 50%, Ini Faktanya

Ketiga Menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
BACA JUGA:Diumumkan Sri Mulyani, Ini Jadwal Pencairan THR PNS 2022 dan Gaji ke-13

&quot;Bersama ini kami mengundang rekan-rekan untuk meliput Konferensi Pers THR dan gaji 13 pada Sabtu, 16 April 2022, Pukul 11.00 WIB,&quot; ujar undangan yang dibagikan oleh Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan.
Konferensi pers ini akan ditayangkan secara live melalui kanal Youtube Kementerian Keuangan Republik Indonesia di https://youtu.be/Ck0wXxFqDn4.Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa dirinya  telah meneken peraturan pemerintah (PP) terkait pemberian THR dan gaji  ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima  pensiun, dan pejabat negara.
Di dalam PP tersebut, juga termasuk tambahan tunjangan kinerja 50%  untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
&quot;Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat  pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta  diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan  pemulihan ekonomi nasional,&quot; ujar Jokowi dikutip dari Situs Kementerian  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.</description><content:encoded>JAKARTA - Jadwal pencairan THR PNS dan gaji ke-13 akan diumumkan pada siang hari ini pukul 11.00 WIB. Jadwal pencairan THR PNS bakal diumumkan oleh tiga Menteri.
BACA JUGA:THR PNS 2022 dan Gaji ke-13 Cair Plus Bonus Tukin 50%, Ini Faktanya

Ketiga Menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
BACA JUGA:Diumumkan Sri Mulyani, Ini Jadwal Pencairan THR PNS 2022 dan Gaji ke-13

&quot;Bersama ini kami mengundang rekan-rekan untuk meliput Konferensi Pers THR dan gaji 13 pada Sabtu, 16 April 2022, Pukul 11.00 WIB,&quot; ujar undangan yang dibagikan oleh Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan.
Konferensi pers ini akan ditayangkan secara live melalui kanal Youtube Kementerian Keuangan Republik Indonesia di https://youtu.be/Ck0wXxFqDn4.Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa dirinya  telah meneken peraturan pemerintah (PP) terkait pemberian THR dan gaji  ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima  pensiun, dan pejabat negara.
Di dalam PP tersebut, juga termasuk tambahan tunjangan kinerja 50%  untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
&quot;Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat  pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta  diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan  pemulihan ekonomi nasional,&quot; ujar Jokowi dikutip dari Situs Kementerian  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.</content:encoded></item></channel></rss>
