<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>8,8 Juta PNS dan Pensiunan Dapat THR, Ini Golongan yang Berhak Terima Gaji ke-13</title><description>PNS dipastikan menerima THR dan gaji ke-13 tahun ini.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/16/320/2579987/8-8-juta-pns-dan-pensiunan-dapat-thr-ini-golongan-yang-berhak-terima-gaji-ke-13</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/04/16/320/2579987/8-8-juta-pns-dan-pensiunan-dapat-thr-ini-golongan-yang-berhak-terima-gaji-ke-13"/><item><title>8,8 Juta PNS dan Pensiunan Dapat THR, Ini Golongan yang Berhak Terima Gaji ke-13</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/16/320/2579987/8-8-juta-pns-dan-pensiunan-dapat-thr-ini-golongan-yang-berhak-terima-gaji-ke-13</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/04/16/320/2579987/8-8-juta-pns-dan-pensiunan-dapat-thr-ini-golongan-yang-berhak-terima-gaji-ke-13</guid><pubDate>Sabtu 16 April 2022 13:02 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/16/320/2579987/8-8-juta-pns-dan-pensiunan-dapat-thr-ini-golongan-yang-berhak-terima-gaji-ke-13-Pz2Z3N2l9z.jpg" expression="full" type="image/jpeg">THR PNS dan Pensiunan cair 18 April 2022 (Foto: Koran Sindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/16/320/2579987/8-8-juta-pns-dan-pensiunan-dapat-thr-ini-golongan-yang-berhak-terima-gaji-ke-13-Pz2Z3N2l9z.jpg</image><title>THR PNS dan Pensiunan cair 18 April 2022 (Foto: Koran Sindo)</title></images><description>JAKARTA - PNS dipastikan menerima THR dan gaji ke-13 tahun ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani  Indrawati mengatakan bahwa pencairan THR pada tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan dengan total jumlah 8,8 juta penerima.
BACA JUGA:THR PNS Cair Mulai 18 April, Gaji ke-13 Bulan Juli 2022

Adapun penerima dari aparatur negara pusat sekitar 1,8 juta pegawai, aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai, dan pensiunan sebesar 3,3 juta orang.
Sesuai PP nomor 16 tahun 2022, THR dan Gaji Ke-13 pada tahun 2022 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau umum, dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
BACA JUGA:Anggaran THR PNS 2022 Tembus Rp34,3 Triliun, Ini Rinciannya

&quot;Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021, penerimanya adalah aparatur di pusat dan daerah. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan,&quot; ujar Sri dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, Sabtu (16/4/2022).
Anggaran untuk penyaluran THR sebesar Rp34,3 triliun sudah dialokasikan melalui, yang pertama, K/L dengan total sekitar Rp10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri, DAU sekitar Rp15 triliun untuk ASN daerah (PNSD dan PPPK), dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta bendahara umum negara sekitar Rp9 triliun untuk pensiunan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNC8xNS80LzE0NzA5OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri,  dimana Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai  tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan  mekanisme yang berlaku,&quot; ungkapnya.
Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri,  THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri. Baik THR dan gaji  ke-13 diatur dalam PP Nomor 16 tahun 2022. PP tersebut mengatur  pemberian gaji bulan ke-13 sebagai bantuan pendidikan, yang akan  dilaksanakan mulai bulan Juli 2022, dengan komponen dan kelompok  aparatur penerima yang sama dengan THR 2022.
&quot;Ini seperti yang selama ini yang dilakukan, tujuannya untuk membantu  seluruh aparatur terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang  dilaksanakan pada bulan Juli, yang biasanya identik dengan  kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri atau anak-anak dari  ASN/PNS, TNI, dan Polri,&quot; jelas Sri.
Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji ke-13 adalah dengan  Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Perkada untuk yang  bersumber dari APBD.
&quot;Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut, diharapkan menjadi  salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga  proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga. Untuk itu, kami  mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh aparatur negara yang  telah berkorban untuk tetap memberikan pelayanan dan berkontribusi  terhadap upaya pemulihan ekonomi,&quot; pungkas Sri.</description><content:encoded>JAKARTA - PNS dipastikan menerima THR dan gaji ke-13 tahun ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani  Indrawati mengatakan bahwa pencairan THR pada tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan dengan total jumlah 8,8 juta penerima.
BACA JUGA:THR PNS Cair Mulai 18 April, Gaji ke-13 Bulan Juli 2022

Adapun penerima dari aparatur negara pusat sekitar 1,8 juta pegawai, aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai, dan pensiunan sebesar 3,3 juta orang.
Sesuai PP nomor 16 tahun 2022, THR dan Gaji Ke-13 pada tahun 2022 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau umum, dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
BACA JUGA:Anggaran THR PNS 2022 Tembus Rp34,3 Triliun, Ini Rinciannya

&quot;Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021, penerimanya adalah aparatur di pusat dan daerah. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan,&quot; ujar Sri dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, Sabtu (16/4/2022).
Anggaran untuk penyaluran THR sebesar Rp34,3 triliun sudah dialokasikan melalui, yang pertama, K/L dengan total sekitar Rp10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri, DAU sekitar Rp15 triliun untuk ASN daerah (PNSD dan PPPK), dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta bendahara umum negara sekitar Rp9 triliun untuk pensiunan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNC8xNS80LzE0NzA5OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri,  dimana Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai  tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan  mekanisme yang berlaku,&quot; ungkapnya.
Dalam hal THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri,  THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri. Baik THR dan gaji  ke-13 diatur dalam PP Nomor 16 tahun 2022. PP tersebut mengatur  pemberian gaji bulan ke-13 sebagai bantuan pendidikan, yang akan  dilaksanakan mulai bulan Juli 2022, dengan komponen dan kelompok  aparatur penerima yang sama dengan THR 2022.
&quot;Ini seperti yang selama ini yang dilakukan, tujuannya untuk membantu  seluruh aparatur terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang  dilaksanakan pada bulan Juli, yang biasanya identik dengan  kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri atau anak-anak dari  ASN/PNS, TNI, dan Polri,&quot; jelas Sri.
Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji ke-13 adalah dengan  Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Perkada untuk yang  bersumber dari APBD.
&quot;Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut, diharapkan menjadi  salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga  proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga. Untuk itu, kami  mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh aparatur negara yang  telah berkorban untuk tetap memberikan pelayanan dan berkontribusi  terhadap upaya pemulihan ekonomi,&quot; pungkas Sri.</content:encoded></item></channel></rss>
