<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>THR PNS dan Gaji ke-13 Cair, Sri Mulyani: Dorong Pertumbuhan Ekonomi</title><description>THR PNS dan pensiunan dipastikan cair H-10 Lebaran Idul Fitri.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/16/320/2580006/thr-pns-dan-gaji-ke-13-cair-sri-mulyani-dorong-pertumbuhan-ekonomi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/04/16/320/2580006/thr-pns-dan-gaji-ke-13-cair-sri-mulyani-dorong-pertumbuhan-ekonomi"/><item><title>THR PNS dan Gaji ke-13 Cair, Sri Mulyani: Dorong Pertumbuhan Ekonomi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/16/320/2580006/thr-pns-dan-gaji-ke-13-cair-sri-mulyani-dorong-pertumbuhan-ekonomi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/04/16/320/2580006/thr-pns-dan-gaji-ke-13-cair-sri-mulyani-dorong-pertumbuhan-ekonomi</guid><pubDate>Sabtu 16 April 2022 14:08 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/16/320/2580006/thr-pns-dan-gaji-ke-13-cair-sri-mulyani-dorong-pertumbuhan-ekonomi-tMDmzpDoqh.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">THR PNS dan Gaji ke 13 tahun ini dorong pertumbuhan ekonomi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/16/320/2580006/thr-pns-dan-gaji-ke-13-cair-sri-mulyani-dorong-pertumbuhan-ekonomi-tMDmzpDoqh.jpeg</image><title>THR PNS dan Gaji ke 13 tahun ini dorong pertumbuhan ekonomi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - THR PNS dan pensiunan dipastikan cair H-10 Lebaran Idul Fitri. Pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi.
BACA JUGA:THR PNS Cair Mulai 18 April, Gaji ke-13 Bulan Juli 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa baik THR dan gaji ke-13 diatur dalam PP Nomor 16 tahun 2022. PP tersebut mengatur pemberian gaji bulan ke-13 sebagai bantuan pendidikan, yang akan dilaksanakan mulai bulan Juli 2022, dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2022.
BACA JUGA:Anggaran THR PNS 2022 Tembus Rp34,3 Triliun, Ini Rinciannya

&quot;Ini seperti yang selama ini yang dilakukan, tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli, yang biasanya identik dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri atau anak-anak dari ASN/PNS, TNI, dan Polri,&quot; ujar Sri dalam konferensi pers THR dan Gaji Ke-13 pada Sabtu(16/4/2022).
Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji ke-13 adalah dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNC8xNS80LzE0NzA5OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut, diharapkan menjadi  salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga  proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga,&quot; tandas Sri.
Sebagai informasi, pencairan THR direncanakan dimulai pada periode  H-10 Idul Fitri, dimana Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan SPM  ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai  dengan mekanisme yang berlaku. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan  sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya  Idul Fitri.</description><content:encoded>JAKARTA - THR PNS dan pensiunan dipastikan cair H-10 Lebaran Idul Fitri. Pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi.
BACA JUGA:THR PNS Cair Mulai 18 April, Gaji ke-13 Bulan Juli 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa baik THR dan gaji ke-13 diatur dalam PP Nomor 16 tahun 2022. PP tersebut mengatur pemberian gaji bulan ke-13 sebagai bantuan pendidikan, yang akan dilaksanakan mulai bulan Juli 2022, dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2022.
BACA JUGA:Anggaran THR PNS 2022 Tembus Rp34,3 Triliun, Ini Rinciannya

&quot;Ini seperti yang selama ini yang dilakukan, tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli, yang biasanya identik dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri atau anak-anak dari ASN/PNS, TNI, dan Polri,&quot; ujar Sri dalam konferensi pers THR dan Gaji Ke-13 pada Sabtu(16/4/2022).
Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji ke-13 adalah dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNC8xNS80LzE0NzA5OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut, diharapkan menjadi  salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga  proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga,&quot; tandas Sri.
Sebagai informasi, pencairan THR direncanakan dimulai pada periode  H-10 Idul Fitri, dimana Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan SPM  ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai  dengan mekanisme yang berlaku. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan  sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya  Idul Fitri.</content:encoded></item></channel></rss>
