<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Waspada! Modus Penipuan Berkedok Investasi Makin Canggih</title><description>Masyarakat diimbau waspada dengan tawaran investasi bodong.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/16/622/2580103/waspada-modus-penipuan-berkedok-investasi-makin-canggih</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/04/16/622/2580103/waspada-modus-penipuan-berkedok-investasi-makin-canggih"/><item><title>Waspada! Modus Penipuan Berkedok Investasi Makin Canggih</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/16/622/2580103/waspada-modus-penipuan-berkedok-investasi-makin-canggih</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/04/16/622/2580103/waspada-modus-penipuan-berkedok-investasi-makin-canggih</guid><pubDate>Sabtu 16 April 2022 18:37 WIB</pubDate><dc:creator>Agung Bakti Sarasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/16/622/2580103/waspada-modus-penipuan-berkedok-investasi-makin-canggih-ma10BZOG0g.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Waspada investasi bodong (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/16/622/2580103/waspada-modus-penipuan-berkedok-investasi-makin-canggih-ma10BZOG0g.jpg</image><title>Waspada investasi bodong (Foto: Okezone)</title></images><description>BANDUNG - Masyarakat diimbau waspada dengan tawaran investasi bodong. Pasalnya, modus yang digunakan para pelaku penipuan berkedok investasi pun semakin canggih.
&quot;Kasus penipuan berkedok investasi terus terjadi berulang, bahkan semakin lama semakin banyak dengan modus-modus yang semakin canggih,&quot; ungkap Dir Binmas Polda Jabar Kombes Pol Idil Tabransyah, Sabtu (16/4/2022).
Bahkan, lanjut Idil, kasus penipuan berkedok investasi saat ini layaknya fenomena gunung es. Menurutnya, kasus yang dilaporkan kepada pihak kepolisian lebih sedikit dibandingnya fakta sebenarnya.
BACA JUGA:Erick Thohir: Jangan Pernah Ada Lagi Masyarakat Jadi Korban Investasi Bodong
&quot;Adanya tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui sistem online merupakan fenomena sosial yang seperti gunung es dimana kasus yang dilaporkan kepada Polisi lebih sedikit dibanding kejahatan yang ada,&quot; bebernya.
Lebih lanjut Idil menjelaskan bahwa investasi merupakan salah satu cara untuk meningkatkan nilai tambah dari suatu dana atau uang yang dimiliki seorang investor ke suatu bidang usaha atau bisnis yang dijalankan oleh penawar atau investasi dengan menanamkan dana yang dimilikinya ke sebuah bidang usaha atau bisnis.
BACA JUGA:Waspada Investasi Bodong Pakai Robot Trading! Banyak Telan Korban dengan Janji Manis
Kemudian, seorang investor berhak atas sejumlah laba yang telah ditentukan dalam suatu perjanjian, sedangkan dari sisi pelaku bisnis baik berupa perusahaan ataupun perorangan dana dari para investor sangat berguna sebagai sumber pembiayaan eksternal yang sangat bermanfaat untuk meningkatkan orang yang menginvestasikan uangnya yang berasal dari kalangan masyarakat.
Menurutnya, dari sedemikian banyak orang yang menginvestasikan uangnya, beragam pula tujuan mereka berinvestasi dengan tujuan utama ingin meraih keuntungan atau paling tidak mempertahankan kekayaan kepada pelaku bisnis, baik perorangan maupun perusahaan.
&quot;Namun, tidak semuanya dapat mencapai tujuan tersebut, banyak dari mereka yang tidak memperoleh keuntungan tetapi malah menjadi korban penipuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,&quot; tegasnya.Selain mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan  berkedok investasi, tambah Idil, berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang  Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,  pihaknya pun terus berupaya memelihara kamtibmas, menegakan hukum, dan  memberikan perlindungan serta pengayoman dan pelayanan kepada  masyarakat.
&quot;Kami pun berharap, kejahatan penipuan betkedok investasi melalui  sistem online dapat ditanggulangi, diminimalisir bahkan diberantas,&quot;  tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penipuan kembali membuat geger  warga Bandung. Tak tanggung-tanggung, para korban mengaku rugi hingga  sekitar Rp7 miliar dari kasus bermodus jual beli nomor antrean pemenang  arisan bodong itu.
Merasa dirugikan, para korban akhirnya melaporkan seorang wanita  berinisial SN kepada Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Mereka menuntut  tanggung jawab SN atas perbuatannya yang telah merugikan banyak orang.
Salah seorang korban, Genya Angelita mengaku tergiur mengikuti arisan  yang ditawarkan SN. Pasalnya, SN mengiming-imingi keuntungan 10-20  persen dari setoran awal arisan.
Selain itu, Genya pun mengaku tergiur karena mendapat informasi sudah  ada sejumlah anggota arisan yang menerima untung seperti yang  dijanjikan SN.
Singkat cerita, Genya lalu menyetorkan uang arisan hingga Rp35 juta  kepada SN. Menurutnya, awalnya, arisan itu berjalan  lancar dan dia  menerima keuntungan sesuai yang dijanjikan SN. Namun, pencairan uang  mulai tersendat Maret 2022 lalu dan SN kini menghilang.
&quot;Awalnya sempat lancar, tapi makin ke sini, seperti di bulan Maret  sudah bermasalah dan sekarang orangnya menghilang,&quot; ungkap Genya di  Mapolda Jabar.</description><content:encoded>BANDUNG - Masyarakat diimbau waspada dengan tawaran investasi bodong. Pasalnya, modus yang digunakan para pelaku penipuan berkedok investasi pun semakin canggih.
&quot;Kasus penipuan berkedok investasi terus terjadi berulang, bahkan semakin lama semakin banyak dengan modus-modus yang semakin canggih,&quot; ungkap Dir Binmas Polda Jabar Kombes Pol Idil Tabransyah, Sabtu (16/4/2022).
Bahkan, lanjut Idil, kasus penipuan berkedok investasi saat ini layaknya fenomena gunung es. Menurutnya, kasus yang dilaporkan kepada pihak kepolisian lebih sedikit dibandingnya fakta sebenarnya.
BACA JUGA:Erick Thohir: Jangan Pernah Ada Lagi Masyarakat Jadi Korban Investasi Bodong
&quot;Adanya tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui sistem online merupakan fenomena sosial yang seperti gunung es dimana kasus yang dilaporkan kepada Polisi lebih sedikit dibanding kejahatan yang ada,&quot; bebernya.
Lebih lanjut Idil menjelaskan bahwa investasi merupakan salah satu cara untuk meningkatkan nilai tambah dari suatu dana atau uang yang dimiliki seorang investor ke suatu bidang usaha atau bisnis yang dijalankan oleh penawar atau investasi dengan menanamkan dana yang dimilikinya ke sebuah bidang usaha atau bisnis.
BACA JUGA:Waspada Investasi Bodong Pakai Robot Trading! Banyak Telan Korban dengan Janji Manis
Kemudian, seorang investor berhak atas sejumlah laba yang telah ditentukan dalam suatu perjanjian, sedangkan dari sisi pelaku bisnis baik berupa perusahaan ataupun perorangan dana dari para investor sangat berguna sebagai sumber pembiayaan eksternal yang sangat bermanfaat untuk meningkatkan orang yang menginvestasikan uangnya yang berasal dari kalangan masyarakat.
Menurutnya, dari sedemikian banyak orang yang menginvestasikan uangnya, beragam pula tujuan mereka berinvestasi dengan tujuan utama ingin meraih keuntungan atau paling tidak mempertahankan kekayaan kepada pelaku bisnis, baik perorangan maupun perusahaan.
&quot;Namun, tidak semuanya dapat mencapai tujuan tersebut, banyak dari mereka yang tidak memperoleh keuntungan tetapi malah menjadi korban penipuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,&quot; tegasnya.Selain mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan  berkedok investasi, tambah Idil, berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang  Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,  pihaknya pun terus berupaya memelihara kamtibmas, menegakan hukum, dan  memberikan perlindungan serta pengayoman dan pelayanan kepada  masyarakat.
&quot;Kami pun berharap, kejahatan penipuan betkedok investasi melalui  sistem online dapat ditanggulangi, diminimalisir bahkan diberantas,&quot;  tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penipuan kembali membuat geger  warga Bandung. Tak tanggung-tanggung, para korban mengaku rugi hingga  sekitar Rp7 miliar dari kasus bermodus jual beli nomor antrean pemenang  arisan bodong itu.
Merasa dirugikan, para korban akhirnya melaporkan seorang wanita  berinisial SN kepada Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Mereka menuntut  tanggung jawab SN atas perbuatannya yang telah merugikan banyak orang.
Salah seorang korban, Genya Angelita mengaku tergiur mengikuti arisan  yang ditawarkan SN. Pasalnya, SN mengiming-imingi keuntungan 10-20  persen dari setoran awal arisan.
Selain itu, Genya pun mengaku tergiur karena mendapat informasi sudah  ada sejumlah anggota arisan yang menerima untung seperti yang  dijanjikan SN.
Singkat cerita, Genya lalu menyetorkan uang arisan hingga Rp35 juta  kepada SN. Menurutnya, awalnya, arisan itu berjalan  lancar dan dia  menerima keuntungan sesuai yang dijanjikan SN. Namun, pencairan uang  mulai tersendat Maret 2022 lalu dan SN kini menghilang.
&quot;Awalnya sempat lancar, tapi makin ke sini, seperti di bulan Maret  sudah bermasalah dan sekarang orangnya menghilang,&quot; ungkap Genya di  Mapolda Jabar.</content:encoded></item></channel></rss>
