<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Asyik! Usai THR, PNS Dapat Gaji ke-13 pada Juli 2022, Kantong Makin Tebal</title><description>Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa Gaji ke-13 PNS akan cair Juli 2022.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/17/320/2580337/asyik-usai-thr-pns-dapat-gaji-ke-13-pada-juli-2022-kantong-makin-tebal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/04/17/320/2580337/asyik-usai-thr-pns-dapat-gaji-ke-13-pada-juli-2022-kantong-makin-tebal"/><item><title>Asyik! Usai THR, PNS Dapat Gaji ke-13 pada Juli 2022, Kantong Makin Tebal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/17/320/2580337/asyik-usai-thr-pns-dapat-gaji-ke-13-pada-juli-2022-kantong-makin-tebal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/04/17/320/2580337/asyik-usai-thr-pns-dapat-gaji-ke-13-pada-juli-2022-kantong-makin-tebal</guid><pubDate>Minggu 17 April 2022 18:10 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/17/320/2580337/asyik-usai-thr-pns-dapat-gaji-ke-13-pada-juli-2022-kantong-makin-tebal-Y0hgytCcHs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gaji ke-13 PNS 2022. (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/17/320/2580337/asyik-usai-thr-pns-dapat-gaji-ke-13-pada-juli-2022-kantong-makin-tebal-Y0hgytCcHs.jpg</image><title>Gaji ke-13 PNS 2022. (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa Gaji ke-13 PNS akan cair Juli 2022.
&quot;Ini seperti yang selama ini yang dilakukan, tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli, yang biasanya identik dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri atau anak-anak dari ASN/PNS, TNI, dan Polri,&quot; ujarnya dalam konferensi pers THR dan Gaji Ke-13, dikutip Minggu (17/4/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Susun Peraturan THR dan Gaji ke-13 ASN
Adapun pencairan ini berdasarkan PP Nomor 16 tahun 2022.
Di mana PP tersebut mengatur pemberian gaji bulan ke-13 sebagai bantuan pendidikan, yang akan dilaksanakan mulai bulan Juli 2022, dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2022.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Jokowi hingga Sri Mulyani Dapat THR 2022, PNS Terima Bonus Tukin 50%
&quot;Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut, diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga,&quot; harapnya.
Diketahui, terkait THR maupun gaji ke-13 bersumber dari APBN, dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa Gaji ke-13 PNS akan cair Juli 2022.
&quot;Ini seperti yang selama ini yang dilakukan, tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli, yang biasanya identik dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri atau anak-anak dari ASN/PNS, TNI, dan Polri,&quot; ujarnya dalam konferensi pers THR dan Gaji Ke-13, dikutip Minggu (17/4/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Mendagri Minta Kepala Daerah Segera Susun Peraturan THR dan Gaji ke-13 ASN
Adapun pencairan ini berdasarkan PP Nomor 16 tahun 2022.
Di mana PP tersebut mengatur pemberian gaji bulan ke-13 sebagai bantuan pendidikan, yang akan dilaksanakan mulai bulan Juli 2022, dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2022.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Jokowi hingga Sri Mulyani Dapat THR 2022, PNS Terima Bonus Tukin 50%
&quot;Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut, diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga,&quot; harapnya.
Diketahui, terkait THR maupun gaji ke-13 bersumber dari APBN, dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.</content:encoded></item></channel></rss>
