<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tarif PPN 11% Picu Inflasi April di Atas 1%</title><description>Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11% memicu inflasi mencapai di atas 1% pada April 2022.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/18/320/2580854/tarif-ppn-11-picu-inflasi-april-di-atas-1</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/04/18/320/2580854/tarif-ppn-11-picu-inflasi-april-di-atas-1"/><item><title>Tarif PPN 11% Picu Inflasi April di Atas 1%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/18/320/2580854/tarif-ppn-11-picu-inflasi-april-di-atas-1</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/04/18/320/2580854/tarif-ppn-11-picu-inflasi-april-di-atas-1</guid><pubDate>Senin 18 April 2022 14:20 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/18/320/2580854/tarif-ppn-11-picu-inflasi-april-di-atas-1-x3IeWSMJww.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Kenaikan PPN picu inflasi (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/18/320/2580854/tarif-ppn-11-picu-inflasi-april-di-atas-1-x3IeWSMJww.jpeg</image><title>Kenaikan PPN picu inflasi (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11% memicu inflasi mencapai di atas 1% pada April 2022.
&amp;ldquo;Kami sendiri memperkirakan inflasi pada April bisa berada di atas 1% jika dibandingkan dengan pergerakan harga pada Maret,&amp;rdquo; kata Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet, Senin (18/4/2022).
BACA JUGA:Jasa Keagamaan Termasuk Umrah Tak Kena PPN

Yusuf menjelaskan kenaikan tarif PPN mendorong pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian baik harga pokok, produksi, maupun harga jual dari suatu produk dan selisih dari kenaikan ini akan mendorong kenaikan harga.
Menurutnya, besaran kenaikan harganya pun akan sangat dinamis karena pelaku usaha melakukan penyesuaian yang tidak rigid sesuai dengan kenaikan tarif PPN itu sendiri. Sebagai ilustrasi, jika harga barang sebelum kenaikan PPN Rp10.000 maka harga setelah PPN naik mencapai Rp11.100 mengingat pengenaan PPN 11% adalah Rp1.100.
BACA JUGA:Jual Beli Motor dan Mobil Bekas Kena PPN 1,1% dari Harga Jual

Dalam hal tersebut, pedagang bisa saja mengenakan tarifnya di atas Rp11.100 sehingga jumlah ini jika diagregasi tentu akan mendorong kenaikan harga atau inflasi ke arah yang lebih tinggi.
&amp;ldquo;Meski sumbangan antarsatu komoditas dan komoditas lain akan berbeda tetapi jika terjadi perubahan harga dibandingkan periode sebelumnya ini sudah tentu akan tercatat sebagai inflasi,&amp;rdquo; jelas Yusuf.Terlebih lagi, pada saat yang bersamaan terdapat faktor lain seperti  efek dari kenaikan harga pertamax dan seasonal Ramadhan yang pada  umumnya mendorong kenaikan harga akibat tingginya permintaan barang dan  jasa.
Dia menjelaskan pelonggaran mobilitas yang diberlakukan pemerintah  berkorelasi positif terhadap aktivitas perekonomian yang akan lebih  bergeliat dibanding periode sebelumnya. Oleh sebab itu, jika permintaan  akibat aktivitas perekonomian ini terjadi maka umumnya akan mendorong  kenaikan inflasi.
Sebagai informasi, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi  sebesar 0,66% pada Maret 2022 yang didorong oleh komoditas cabai merah,  bahan bakar rumah tangga, emas perhiasan serta minyak goreng.</description><content:encoded>JAKARTA - Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11% memicu inflasi mencapai di atas 1% pada April 2022.
&amp;ldquo;Kami sendiri memperkirakan inflasi pada April bisa berada di atas 1% jika dibandingkan dengan pergerakan harga pada Maret,&amp;rdquo; kata Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet, Senin (18/4/2022).
BACA JUGA:Jasa Keagamaan Termasuk Umrah Tak Kena PPN

Yusuf menjelaskan kenaikan tarif PPN mendorong pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian baik harga pokok, produksi, maupun harga jual dari suatu produk dan selisih dari kenaikan ini akan mendorong kenaikan harga.
Menurutnya, besaran kenaikan harganya pun akan sangat dinamis karena pelaku usaha melakukan penyesuaian yang tidak rigid sesuai dengan kenaikan tarif PPN itu sendiri. Sebagai ilustrasi, jika harga barang sebelum kenaikan PPN Rp10.000 maka harga setelah PPN naik mencapai Rp11.100 mengingat pengenaan PPN 11% adalah Rp1.100.
BACA JUGA:Jual Beli Motor dan Mobil Bekas Kena PPN 1,1% dari Harga Jual

Dalam hal tersebut, pedagang bisa saja mengenakan tarifnya di atas Rp11.100 sehingga jumlah ini jika diagregasi tentu akan mendorong kenaikan harga atau inflasi ke arah yang lebih tinggi.
&amp;ldquo;Meski sumbangan antarsatu komoditas dan komoditas lain akan berbeda tetapi jika terjadi perubahan harga dibandingkan periode sebelumnya ini sudah tentu akan tercatat sebagai inflasi,&amp;rdquo; jelas Yusuf.Terlebih lagi, pada saat yang bersamaan terdapat faktor lain seperti  efek dari kenaikan harga pertamax dan seasonal Ramadhan yang pada  umumnya mendorong kenaikan harga akibat tingginya permintaan barang dan  jasa.
Dia menjelaskan pelonggaran mobilitas yang diberlakukan pemerintah  berkorelasi positif terhadap aktivitas perekonomian yang akan lebih  bergeliat dibanding periode sebelumnya. Oleh sebab itu, jika permintaan  akibat aktivitas perekonomian ini terjadi maka umumnya akan mendorong  kenaikan inflasi.
Sebagai informasi, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi  sebesar 0,66% pada Maret 2022 yang didorong oleh komoditas cabai merah,  bahan bakar rumah tangga, emas perhiasan serta minyak goreng.</content:encoded></item></channel></rss>
