<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jadwal Pencairan THR PNS dan Pegawai Swasta 2022, Segini Besarannya</title><description>Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan THR PNS 2022 akan disalurkan mulai hari ini, Senin (18/4/2022).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/19/320/2581003/jadwal-pencairan-thr-pns-dan-pegawai-swasta-2022-segini-besarannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/04/19/320/2581003/jadwal-pencairan-thr-pns-dan-pegawai-swasta-2022-segini-besarannya"/><item><title>Jadwal Pencairan THR PNS dan Pegawai Swasta 2022, Segini Besarannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/19/320/2581003/jadwal-pencairan-thr-pns-dan-pegawai-swasta-2022-segini-besarannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/04/19/320/2581003/jadwal-pencairan-thr-pns-dan-pegawai-swasta-2022-segini-besarannya</guid><pubDate>Selasa 19 April 2022 05:04 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/18/320/2581003/jadwal-pencairan-thr-pns-dan-pegawai-swasta-2022-segini-besarannya-yVFPKqNzGr.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">THR 2022. (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/18/320/2581003/jadwal-pencairan-thr-pns-dan-pegawai-swasta-2022-segini-besarannya-yVFPKqNzGr.jpeg</image><title>THR 2022. (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan THR PNS 2022 akan disalurkan mulai hari ini, Senin (18/4/2022).

&quot;Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri, dimana Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku,&quot; ujarnya, dikutip Selasa (18/4/2022).

Di mana THR PNS 2022 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan dengan total jumlah 8,8 juta penerima.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Sri Mulyani Tambah Anggaran Bansos Jadi Rp431,5 Triliun
Kemudian, besarannya THR PNS diatur sesuai PP nomor 16 tahun 2022, THR dan Gaji Ke-13 pada tahun 2022 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau umum, dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

&quot;Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021, penerimanya adalah aparatur di pusat dan daerah. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan,&quot; katanya.
Sedangkan untuk THR pegawai swasta akan diberikan paling lambat H-7 sebelum Lebaran 2022.

Di mana sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan, untuk pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR.

&quot;THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,&quot; tegas Menaker, Ida Fauziyah dikutip Minggu (10/4/2022).

Baca Selengkapnya: Catat! Ini Tanggal Pembagian THR PNS dan Pegawai Swasta 2022
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan THR PNS 2022 akan disalurkan mulai hari ini, Senin (18/4/2022).

&quot;Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri, dimana Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku,&quot; ujarnya, dikutip Selasa (18/4/2022).

Di mana THR PNS 2022 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan dengan total jumlah 8,8 juta penerima.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Sri Mulyani Tambah Anggaran Bansos Jadi Rp431,5 Triliun
Kemudian, besarannya THR PNS diatur sesuai PP nomor 16 tahun 2022, THR dan Gaji Ke-13 pada tahun 2022 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau umum, dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

&quot;Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021, penerimanya adalah aparatur di pusat dan daerah. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan,&quot; katanya.
Sedangkan untuk THR pegawai swasta akan diberikan paling lambat H-7 sebelum Lebaran 2022.

Di mana sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan, untuk pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR.

&quot;THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,&quot; tegas Menaker, Ida Fauziyah dikutip Minggu (10/4/2022).

Baca Selengkapnya: Catat! Ini Tanggal Pembagian THR PNS dan Pegawai Swasta 2022
</content:encoded></item></channel></rss>
