<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dirjen Kemendag Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng, Mendag Dukung Proses Hukum</title><description>Muhammad Lutfi menyatakan bahwa pihaknya tetap dan terus mendukung proses hukum dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin minyak goreng.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/19/320/2581636/dirjen-kemendag-tersangka-kelangkaan-minyak-goreng-mendag-dukung-proses-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/04/19/320/2581636/dirjen-kemendag-tersangka-kelangkaan-minyak-goreng-mendag-dukung-proses-hukum"/><item><title>Dirjen Kemendag Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng, Mendag Dukung Proses Hukum</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/19/320/2581636/dirjen-kemendag-tersangka-kelangkaan-minyak-goreng-mendag-dukung-proses-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/04/19/320/2581636/dirjen-kemendag-tersangka-kelangkaan-minyak-goreng-mendag-dukung-proses-hukum</guid><pubDate>Selasa 19 April 2022 16:06 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/19/320/2581636/dirjen-kemendag-tersangka-kelangkaan-minyak-goreng-mendag-dukung-proses-hukum-HkvChgRvAJ.png" expression="full" type="image/jpeg">Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/19/320/2581636/dirjen-kemendag-tersangka-kelangkaan-minyak-goreng-mendag-dukung-proses-hukum-HkvChgRvAJ.png</image><title>Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan bahwa pihaknya tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.
Pernyataan ini ditegaskan Lutfi menyusul penetapan status Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan inisial IWW sebagai tersangka.
&quot;Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum,&quot; ujar Lutfi, Selasa (19/4/2022).
BACA JUGA:Jadi Tersangka, Dirjen Kemendag Ditahan di Rutan Salemba

Dalam menjalankan fungsinya, lanjut Lutfi, selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Untuk itu, Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
&quot;Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat,&quot; pungkas dia.
BACA JUGA:Dirjen Kemendag Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng, Ini Reaksi Menteri Lutfi

Sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berinisial IWW dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Dia ditetapkan bersama tiga perusahaan swasta lainnya.&quot;Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW, dirjen perdagangan luar Negeri Kemendag telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunnya,&quot; kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Tersangka lain berasal dari tiga perusahaan swasta di antaranya perusahaan Permata Hijau Grup, Filma Nabati, Multimas, dan PT Musimas.
&quot;Tersangka lainnya yaitu SMA permata hijau senior manager. MPT komisaris PT Wilma Nabati Indonesia, ketiga PT Jendetal Manger PT Musimas,&quot; pungkasnya</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan bahwa pihaknya tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.
Pernyataan ini ditegaskan Lutfi menyusul penetapan status Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan inisial IWW sebagai tersangka.
&quot;Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum,&quot; ujar Lutfi, Selasa (19/4/2022).
BACA JUGA:Jadi Tersangka, Dirjen Kemendag Ditahan di Rutan Salemba

Dalam menjalankan fungsinya, lanjut Lutfi, selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Untuk itu, Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
&quot;Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat,&quot; pungkas dia.
BACA JUGA:Dirjen Kemendag Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng, Ini Reaksi Menteri Lutfi

Sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berinisial IWW dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Dia ditetapkan bersama tiga perusahaan swasta lainnya.&quot;Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW, dirjen perdagangan luar Negeri Kemendag telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunnya,&quot; kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Tersangka lain berasal dari tiga perusahaan swasta di antaranya perusahaan Permata Hijau Grup, Filma Nabati, Multimas, dan PT Musimas.
&quot;Tersangka lainnya yaitu SMA permata hijau senior manager. MPT komisaris PT Wilma Nabati Indonesia, ketiga PT Jendetal Manger PT Musimas,&quot; pungkasnya</content:encoded></item></channel></rss>
