<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Simak Aturan Terbaru Menginap di Hotel Berlaku hingga 9 Mei 2022</title><description>Aturan terbaru menginap di hotel yang berlaku hingga 9 Mei 2022.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/19/470/2581664/simak-aturan-terbaru-menginap-di-hotel-berlaku-hingga-9-mei-2022</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/04/19/470/2581664/simak-aturan-terbaru-menginap-di-hotel-berlaku-hingga-9-mei-2022"/><item><title>Simak Aturan Terbaru Menginap di Hotel Berlaku hingga 9 Mei 2022</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/19/470/2581664/simak-aturan-terbaru-menginap-di-hotel-berlaku-hingga-9-mei-2022</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/04/19/470/2581664/simak-aturan-terbaru-menginap-di-hotel-berlaku-hingga-9-mei-2022</guid><pubDate>Selasa 19 April 2022 16:32 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/19/470/2581664/simak-aturan-terbaru-menginap-di-hotel-berlaku-hingga-9-mei-2022-yw7XPxBZKy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aturan terbaru menginap di hotel (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/19/470/2581664/simak-aturan-terbaru-menginap-di-hotel-berlaku-hingga-9-mei-2022-yw7XPxBZKy.jpg</image><title>Aturan terbaru menginap di hotel (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Aturan terbaru menginap di hotel yang berlaku hingga 9 Mei 2022. Aturan ini masuk dalam Inmendagri No. 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Masyarakat diizinkan menginap di hotel selama masa libur Lebaran. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan apalagi jika hotel tujuan menginap masih menerapkan PPKM level 3.
BACA JUGA:Libur Panjang, Pengunjung Hotel Meroket 70%

Berdasakan Inmendagri No. 22 Tahun 2022 yang berlaku hingga 9 Mei 2022, wilayah yang berada di level 3 adalah Kota Serang Kabupaten Pamekasan. Di wilayah ini, kapasitas tamu hotel non-penanganan karantia maksimal 50%. Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
BACA JUGA:Libur Panjang, PHRI Prediksi Okupansi Hotel Meningkat

Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50%. Penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.
Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan menginap di hotel wilayah PPKM level 3 dengan menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2). Kemudia untuk hotel di wilayah PPKM level 2 boleh menerima tami dengan kapasitas maksimal 75%.Tamu hotel akan diskrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Tapi  hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk,  kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Kemudian anak usia  di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) atau PCR  (H-2) dari kedatangan.
Adapun fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang  rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom  diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%. Penyediaan makanan dan  minumannya disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.
Lalu untuk hotel yang berdaa di wilayah PPKM level 1 diizinkan  beroperasi dan menerima tamu dengan kapasitas sampai 100%. Tapi,  pengunjung juga akan diskrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.  Tentu hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh  masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Sementara itu, anak usia di bawah 12 tahun tetap harus menunjukkan  hasil negatif Antigen (H-1) atau PCR (H-2) dari kedatangan. Untuk  fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room,  dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka  dengan kapasitas 100%. Hotel di wilayah PPKM level 1 diizinkan  menyediaan makanan dan minumannya diizinkan hidangan prasmanan.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Aturan terbaru menginap di hotel yang berlaku hingga 9 Mei 2022. Aturan ini masuk dalam Inmendagri No. 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Masyarakat diizinkan menginap di hotel selama masa libur Lebaran. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan apalagi jika hotel tujuan menginap masih menerapkan PPKM level 3.
BACA JUGA:Libur Panjang, Pengunjung Hotel Meroket 70%

Berdasakan Inmendagri No. 22 Tahun 2022 yang berlaku hingga 9 Mei 2022, wilayah yang berada di level 3 adalah Kota Serang Kabupaten Pamekasan. Di wilayah ini, kapasitas tamu hotel non-penanganan karantia maksimal 50%. Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
BACA JUGA:Libur Panjang, PHRI Prediksi Okupansi Hotel Meningkat

Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50%. Penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.
Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan menginap di hotel wilayah PPKM level 3 dengan menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2). Kemudia untuk hotel di wilayah PPKM level 2 boleh menerima tami dengan kapasitas maksimal 75%.Tamu hotel akan diskrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Tapi  hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk,  kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Kemudian anak usia  di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) atau PCR  (H-2) dari kedatangan.
Adapun fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang  rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom  diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%. Penyediaan makanan dan  minumannya disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.
Lalu untuk hotel yang berdaa di wilayah PPKM level 1 diizinkan  beroperasi dan menerima tamu dengan kapasitas sampai 100%. Tapi,  pengunjung juga akan diskrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.  Tentu hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh  masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Sementara itu, anak usia di bawah 12 tahun tetap harus menunjukkan  hasil negatif Antigen (H-1) atau PCR (H-2) dari kedatangan. Untuk  fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room,  dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka  dengan kapasitas 100%. Hotel di wilayah PPKM level 1 diizinkan  menyediaan makanan dan minumannya diizinkan hidangan prasmanan.</content:encoded></item></channel></rss>
