<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Bos Perusahaan Minyak Sawit Jadi Tersangka Migor, GIMNI Ancam Boikot Minyak Goreng Curah</title><description>Tiga perusahaan minyak goreng terseret kasus ekspor minyak sawit mentah/CPO.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/20/320/2581906/3-bos-perusahaan-minyak-sawit-jadi-tersangka-migor-gimni-ancam-boikot-minyak-goreng-curah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/04/20/320/2581906/3-bos-perusahaan-minyak-sawit-jadi-tersangka-migor-gimni-ancam-boikot-minyak-goreng-curah"/><item><title>3 Bos Perusahaan Minyak Sawit Jadi Tersangka Migor, GIMNI Ancam Boikot Minyak Goreng Curah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/20/320/2581906/3-bos-perusahaan-minyak-sawit-jadi-tersangka-migor-gimni-ancam-boikot-minyak-goreng-curah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/04/20/320/2581906/3-bos-perusahaan-minyak-sawit-jadi-tersangka-migor-gimni-ancam-boikot-minyak-goreng-curah</guid><pubDate>Rabu 20 April 2022 08:05 WIB</pubDate><dc:creator>Advenia Elisabeth</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/20/320/2581906/3-bos-perusahaan-minyak-sawit-jadi-tersangka-migor-gimni-ancam-boikot-minyak-goreng-curah-4nJ3BUHTJE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">3 perusahaan minyak goreng terseret kasus korupsi (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/20/320/2581906/3-bos-perusahaan-minyak-sawit-jadi-tersangka-migor-gimni-ancam-boikot-minyak-goreng-curah-4nJ3BUHTJE.jpg</image><title>3 perusahaan minyak goreng terseret kasus korupsi (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Tiga perusahaan minyak goreng terseret kasus ekspor minyak sawit mentah/CPO. Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka perusahaan minyak yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.
Menanggapi hal itu Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga menjelaskan, pihak perusahaan sebenarnya mematuhi aturan Domestic Price Obligation (DMO) 20 persen sebagaimana itu menjadi kebijakan dari Kementerian Perdagangan guna memaksimalkan pasokan minyak sawit ke dalam negeri.
BACA JUGA:Jabat Komisaris PTPN III, Wamen BUMN Beri Sinyal Copot Indrasari Wisnu Usai Jadi Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng
&quot;Saat penerapan domestic market obligation (DMO) pada awal Februari 2022, para eksportir itu wajib memasok 20% CPO ke dalam negeri sebelum mendapatkan persetujuan ekspor (PE),&quot; kata Sahat kepada awak media, Rabu (20/4/2022).
&quot;Kawan kami menunggu hingga pukul 04.00 WIB di kantor Kementerian Perdagangan. Mereka nunggu itu Kkarena semua dokumen ekspor harus ada bukti DMO. Masak ini dijadikan bukti kalau mereka mendekati pejabat,&quot; sambungnya.
Inilah yang membuat GIMNI kecewa, padahal pihaknya sudah bekerja keras sesuai dengan ketentuan dan permintaan pemerintah demi rakyat. Namun hasilnya justru menjatohkan pihaknya.
BACA JUGA:BLT Minyak Goreng Cair Hari Ini, Ribuan Warga Antre
Berkaca dari kasus ini, ia meminta Kementerian Perindustrian untuk segera menyelesaikan masalah ini. Karena menurutnya hal ini merugikan para pengusaha minyak sawit.
Bahkan, Sahat pun mengancam Kementerian Perindustrian jika masalah ini tidak dibereskan, pelaku usaha minyak sawit akan berhenti menjalankan program subsidi.
&quot;Sekarang banyak PE disobekin oleh pengusaha, karena sudah tidak ada gunanya. Maka kita itu protes keras dan minta ke Kementerian Perindustrian supaya ini dibereskan. Kalau enggak, kami tidak akan menjalankan program pemerintah ini,&quot; ucapnya.
&quot;Di perjelas gitu loh pengusaha melanggar PE tuh di mana? Jadi jangan di tuduh dulu tanpa ada bukti,&quot; lanjut Sahat.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tersangka dalam kasus pemberian  fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude palm oil/CPO). Kejagung  menyebut, para tersangka ini menyebabkan kerugian perekonomian negara.
Ada empat tersangka yang telah ditetapkan yakni Dirjen Perdagangan  Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW dan 3 tersangka  lainnya adalah pihak swasta.
&quot;Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian  perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak  goreng,&quot; ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada awak media, Selasa  (19/4/2022).
Burhanuddin menyebutkan bahwa tersangka diduga bermufakat jahat  dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan izin  ekspor. Adapun berikutnya, mengeluarkan persetujuan ekspor kepada  eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat  DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).
Selain IWW, Kejagung juga menetapkan Komisaris PT Wilmar Nabati  Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau  Group (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas  berinisial PT sebagai tersangka.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Tiga perusahaan minyak goreng terseret kasus ekspor minyak sawit mentah/CPO. Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka perusahaan minyak yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.
Menanggapi hal itu Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga menjelaskan, pihak perusahaan sebenarnya mematuhi aturan Domestic Price Obligation (DMO) 20 persen sebagaimana itu menjadi kebijakan dari Kementerian Perdagangan guna memaksimalkan pasokan minyak sawit ke dalam negeri.
BACA JUGA:Jabat Komisaris PTPN III, Wamen BUMN Beri Sinyal Copot Indrasari Wisnu Usai Jadi Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng
&quot;Saat penerapan domestic market obligation (DMO) pada awal Februari 2022, para eksportir itu wajib memasok 20% CPO ke dalam negeri sebelum mendapatkan persetujuan ekspor (PE),&quot; kata Sahat kepada awak media, Rabu (20/4/2022).
&quot;Kawan kami menunggu hingga pukul 04.00 WIB di kantor Kementerian Perdagangan. Mereka nunggu itu Kkarena semua dokumen ekspor harus ada bukti DMO. Masak ini dijadikan bukti kalau mereka mendekati pejabat,&quot; sambungnya.
Inilah yang membuat GIMNI kecewa, padahal pihaknya sudah bekerja keras sesuai dengan ketentuan dan permintaan pemerintah demi rakyat. Namun hasilnya justru menjatohkan pihaknya.
BACA JUGA:BLT Minyak Goreng Cair Hari Ini, Ribuan Warga Antre
Berkaca dari kasus ini, ia meminta Kementerian Perindustrian untuk segera menyelesaikan masalah ini. Karena menurutnya hal ini merugikan para pengusaha minyak sawit.
Bahkan, Sahat pun mengancam Kementerian Perindustrian jika masalah ini tidak dibereskan, pelaku usaha minyak sawit akan berhenti menjalankan program subsidi.
&quot;Sekarang banyak PE disobekin oleh pengusaha, karena sudah tidak ada gunanya. Maka kita itu protes keras dan minta ke Kementerian Perindustrian supaya ini dibereskan. Kalau enggak, kami tidak akan menjalankan program pemerintah ini,&quot; ucapnya.
&quot;Di perjelas gitu loh pengusaha melanggar PE tuh di mana? Jadi jangan di tuduh dulu tanpa ada bukti,&quot; lanjut Sahat.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tersangka dalam kasus pemberian  fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude palm oil/CPO). Kejagung  menyebut, para tersangka ini menyebabkan kerugian perekonomian negara.
Ada empat tersangka yang telah ditetapkan yakni Dirjen Perdagangan  Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW dan 3 tersangka  lainnya adalah pihak swasta.
&quot;Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian  perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak  goreng,&quot; ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada awak media, Selasa  (19/4/2022).
Burhanuddin menyebutkan bahwa tersangka diduga bermufakat jahat  dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan izin  ekspor. Adapun berikutnya, mengeluarkan persetujuan ekspor kepada  eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat  DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).
Selain IWW, Kejagung juga menetapkan Komisaris PT Wilmar Nabati  Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau  Group (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas  berinisial PT sebagai tersangka.</content:encoded></item></channel></rss>
