<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Besaran THR Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin Beserta Menteri Kabinetnya</title><description>Besaran THR Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin beserta menteri kabinetnya menarik untuk diulas.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/20/320/2582087/besaran-thr-presiden-joko-widodo-dan-wakil-presiden-ma-ruf-amin-beserta-menteri-kabinetnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/04/20/320/2582087/besaran-thr-presiden-joko-widodo-dan-wakil-presiden-ma-ruf-amin-beserta-menteri-kabinetnya"/><item><title>Besaran THR Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin Beserta Menteri Kabinetnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/20/320/2582087/besaran-thr-presiden-joko-widodo-dan-wakil-presiden-ma-ruf-amin-beserta-menteri-kabinetnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/04/20/320/2582087/besaran-thr-presiden-joko-widodo-dan-wakil-presiden-ma-ruf-amin-beserta-menteri-kabinetnya</guid><pubDate>Rabu 20 April 2022 12:38 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/20/320/2582087/besaran-thr-presiden-joko-widodo-dan-wakil-presiden-ma-ruf-amin-beserta-menteri-kabinetnya-lyVf2xDwbj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Besaran THR Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin beserta menteri kabinetnya (Foto: Setpres)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/20/320/2582087/besaran-thr-presiden-joko-widodo-dan-wakil-presiden-ma-ruf-amin-beserta-menteri-kabinetnya-lyVf2xDwbj.jpg</image><title>Besaran THR Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin beserta menteri kabinetnya (Foto: Setpres)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Besaran THR Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin beserta menteri kabinetnya menarik untuk diulas. Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga ikut menerima THR tahun ini.
Berdasarkan catatan Okezone, Rabu (20/4/2022), diketahui bahwa gaji presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
BACA JUGA:Ini Solusi untuk Perusahaan yang Tak Sanggup Bayar THR 2022

Dalam UU itu disebutkan, gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sedangkan, untuk wakil presiden empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Adapun untuk presiden dan wakil presiden juga mendapat tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berlaku bagi pegawai negeri.
Untuk gaji pokok Jokowi berkisar Rp30.240.000, ini merupakan perhitungan Rp5.040 dikali 6. Lalu, gaji Ma'ruf Amin sebesar Rp20.160.000.

BACA JUGA:Bikin Ngakak! 10 Singkatan Lucu Plesetan THR, Turunkan Harga Resepsi


Sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, presiden diberi tunjangan jabatan Rp32.500.000 dan wakil presiden tunjangannya Rp22.000.000.
Jika ditotal, perkiraan THR yang diterima Jokowi Rp62.740.000 yang berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan. Kemudian, Maruf Amin menerima sebesar Rp42.160.000 dari perhitungan gaji pokok dan tunjangan jabatan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNC8xOC80LzE0NzE5OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Namun, Jokowi dan Maruf Amin tidak mendapatkan tambahan 50% dari  tunjangan kinerja. Jokowi mengatakan kalau THR 2022 ada bonus tunjangan  kinerja sebesar 50% untuk PNS, TNI, dan Polri aktif.
Sementara itu, Gaji menteri ditetapkan dalam Keputusan Presiden  (Keppres) No. 68 Tahun 2001. Menurut Pasal 1 Ayat 2 poin (e) Keppres)  No. 68 Tahun 2001, Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara  Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukan atau pengangkatannya  setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar  Rp13.608.000. Sedangkan gaji pokok yang diperoleh para menteri setiap  bulan adalah sebesar Rp5.040.000.
Jika ditotal secara keseluruhan gaji yang diterima menteri adalah Rp18.648.000.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Besaran THR Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin beserta menteri kabinetnya menarik untuk diulas. Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga ikut menerima THR tahun ini.
Berdasarkan catatan Okezone, Rabu (20/4/2022), diketahui bahwa gaji presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
BACA JUGA:Ini Solusi untuk Perusahaan yang Tak Sanggup Bayar THR 2022

Dalam UU itu disebutkan, gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sedangkan, untuk wakil presiden empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Adapun untuk presiden dan wakil presiden juga mendapat tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berlaku bagi pegawai negeri.
Untuk gaji pokok Jokowi berkisar Rp30.240.000, ini merupakan perhitungan Rp5.040 dikali 6. Lalu, gaji Ma'ruf Amin sebesar Rp20.160.000.

BACA JUGA:Bikin Ngakak! 10 Singkatan Lucu Plesetan THR, Turunkan Harga Resepsi


Sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, presiden diberi tunjangan jabatan Rp32.500.000 dan wakil presiden tunjangannya Rp22.000.000.
Jika ditotal, perkiraan THR yang diterima Jokowi Rp62.740.000 yang berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan. Kemudian, Maruf Amin menerima sebesar Rp42.160.000 dari perhitungan gaji pokok dan tunjangan jabatan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNC8xOC80LzE0NzE5OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Namun, Jokowi dan Maruf Amin tidak mendapatkan tambahan 50% dari  tunjangan kinerja. Jokowi mengatakan kalau THR 2022 ada bonus tunjangan  kinerja sebesar 50% untuk PNS, TNI, dan Polri aktif.
Sementara itu, Gaji menteri ditetapkan dalam Keputusan Presiden  (Keppres) No. 68 Tahun 2001. Menurut Pasal 1 Ayat 2 poin (e) Keppres)  No. 68 Tahun 2001, Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara  Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukan atau pengangkatannya  setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar  Rp13.608.000. Sedangkan gaji pokok yang diperoleh para menteri setiap  bulan adalah sebesar Rp5.040.000.
Jika ditotal secara keseluruhan gaji yang diterima menteri adalah Rp18.648.000.</content:encoded></item></channel></rss>
