<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenhub Izinkan Harga Tiket Pesawat Naik, Begini Respons Dirut Garuda Indonesia</title><description>Garuda Indonesia, menyambut positif Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan Tarif Penumpang.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/20/320/2582309/kemenhub-izinkan-harga-tiket-pesawat-naik-begini-respons-dirut-garuda-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/04/20/320/2582309/kemenhub-izinkan-harga-tiket-pesawat-naik-begini-respons-dirut-garuda-indonesia"/><item><title>Kemenhub Izinkan Harga Tiket Pesawat Naik, Begini Respons Dirut Garuda Indonesia</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/20/320/2582309/kemenhub-izinkan-harga-tiket-pesawat-naik-begini-respons-dirut-garuda-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/04/20/320/2582309/kemenhub-izinkan-harga-tiket-pesawat-naik-begini-respons-dirut-garuda-indonesia</guid><pubDate>Rabu 20 April 2022 16:32 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/20/320/2582309/kemenhub-izinkan-harga-tiket-pesawat-naik-begini-respons-dirut-garuda-indonesia-fwso7rguZZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Garuda Indonesia (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/20/320/2582309/kemenhub-izinkan-harga-tiket-pesawat-naik-begini-respons-dirut-garuda-indonesia-fwso7rguZZ.jpg</image><title>Garuda Indonesia (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk, menyambut positif Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Beleid ini mengizinkan maskapai penerbangan menyesuaikan biaya (fuel surcharge) pada angkutan pesawat dalam negeri.
BACA JUGA:Harga Avtur Mahal, Kemenhub Izinkan Maskapai Naikkan Harga Tiket Pesawat

Menurut Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra kenaikan harga bahan bakar avtur tidak dapat dipungkiri berdampak signifikan terhadap komponen cost structure tiket penerbangan.
Karena itu, dengan diperbolehkannya penerapan kebijakan fuel surcharge pada komponen harga tiket pesawat menjadi sebuah langkah konstruktif pemulihan ekosistem industri penerbangan.
&quot;Yang salah satunya sangat dipengaruhi oleh kondisi makro ekonomi seperti  fluktuasi harga bahan bakar,&quot; ungkep Irfan, Rabu (20/4/2022).
BACA JUGA:Jelang Mudik, Kemenhub Ingatkan Pengusaha  Angkutan Perhatikan Armada dan Sopirnya

Irfan menjelaskan kebijakan fuel surcharge tersebut akan sikapi secara cermat dan seksama dengan memperhatikan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian komponen cost structure untuk fuel surcharge pada tiket penerbangan.&quot;Tentunya tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan pengguna jasa atas aksesibilitas layanan penerbangan dengan harga yang kompetitif,&quot; kata dia.
Dia menyampaikan adanya kebijakan fuel surcharge ini akan mengacu pada jangka waktu yang telah ditentukan oleh Kementerian Perhubungan, yang akan terus dievaluasi secara berkala atas kebutuhan penerapan fuel surcharge tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk, menyambut positif Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Beleid ini mengizinkan maskapai penerbangan menyesuaikan biaya (fuel surcharge) pada angkutan pesawat dalam negeri.
BACA JUGA:Harga Avtur Mahal, Kemenhub Izinkan Maskapai Naikkan Harga Tiket Pesawat

Menurut Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra kenaikan harga bahan bakar avtur tidak dapat dipungkiri berdampak signifikan terhadap komponen cost structure tiket penerbangan.
Karena itu, dengan diperbolehkannya penerapan kebijakan fuel surcharge pada komponen harga tiket pesawat menjadi sebuah langkah konstruktif pemulihan ekosistem industri penerbangan.
&quot;Yang salah satunya sangat dipengaruhi oleh kondisi makro ekonomi seperti  fluktuasi harga bahan bakar,&quot; ungkep Irfan, Rabu (20/4/2022).
BACA JUGA:Jelang Mudik, Kemenhub Ingatkan Pengusaha  Angkutan Perhatikan Armada dan Sopirnya

Irfan menjelaskan kebijakan fuel surcharge tersebut akan sikapi secara cermat dan seksama dengan memperhatikan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian komponen cost structure untuk fuel surcharge pada tiket penerbangan.&quot;Tentunya tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan pengguna jasa atas aksesibilitas layanan penerbangan dengan harga yang kompetitif,&quot; kata dia.
Dia menyampaikan adanya kebijakan fuel surcharge ini akan mengacu pada jangka waktu yang telah ditentukan oleh Kementerian Perhubungan, yang akan terus dievaluasi secara berkala atas kebutuhan penerapan fuel surcharge tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
