<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hati-Hati Ada Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Muhammadiyah</title><description>Masyarakat diminta waspadai pinjaman online (pinjol) ilegal berkedok atau mengatasnamakan koperasi Muhammadiyah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/20/622/2581910/hati-hati-ada-pinjol-ilegal-berkedok-koperasi-muhammadiyah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/04/20/622/2581910/hati-hati-ada-pinjol-ilegal-berkedok-koperasi-muhammadiyah"/><item><title>Hati-Hati Ada Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Muhammadiyah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/20/622/2581910/hati-hati-ada-pinjol-ilegal-berkedok-koperasi-muhammadiyah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/04/20/622/2581910/hati-hati-ada-pinjol-ilegal-berkedok-koperasi-muhammadiyah</guid><pubDate>Rabu 20 April 2022 08:16 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/20/622/2581910/hati-hati-ada-pinjol-ilegal-berkedok-koperasi-muhammadiyah-TqUAmoyCc6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Waspada pinjol ilegal berkedok koperasi Muhammadiyah (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/20/622/2581910/hati-hati-ada-pinjol-ilegal-berkedok-koperasi-muhammadiyah-TqUAmoyCc6.jpg</image><title>Waspada pinjol ilegal berkedok koperasi Muhammadiyah (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Masyarakat diminta waspadai pinjaman online (pinjol) ilegal berkedok atau mengatasnamakan koperasi Muhammadiyah. Kementerian Koperasi dan UKM mendorong diterapkannya tindakan tegas bagi pelaku praktik pinjol ilegal.
KemenkopUKM juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan terhadap praktik ilegal yang mengatasnamakan koperasi tersebut.
BACA JUGA:Ngeri! Ada 105 Pinjol Ilegal
Sebagaimana dalam beberapa waktu terakhir ini beredar penawaran pinjaman online melalui akun media sosial dan pesan instan atas nama KSPS Syariah Muhammadiyah. Hal itu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat khususnyaPersyarikatan Muhammadiyah.
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi, mengatakan praktik koperasi tersebut adalah ilegal karena tidak menjalankan regulasi perkoperasian serta regulasi internal Persyarikatan Muhammadiyah dengan benar.
BACA JUGA:Waspada! Daftar Investasi dan Pinjol Ilegal yang Ditutup OJK
&amp;ldquo;KemenkopUKM meminta aparat penegak hukum agar segera menindak tegas adanya praktik ilegal yang mengatasnamakan koperasi, khususnya KSPS Syariah Muhammadiyah, karena dikhawatirkan dapat merusak citra koperasi dan merusak nama besar Muhammadiyah sebagai sebuah organisasi Islam terbesar di tanah air,&amp;rdquo; kata Zabadi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Zabadi menegaskan koperasi tersebut telah mencatut nama ormas Muhammadiyah untuk kepentingan keuntungan pribadi. Di samping itu, mereka juga berpotensi merugikan citra Muhammadiyah dan pengembangan koperasi syariah yang ada di internal organisasi Muhammadiyah selama ini.
&amp;ldquo;Apalagi saat ini Persyarikatan sangat konsen dalam mengembangkan pilar ketiga (ekonomi) Muhammadiyah, jangan sampai jelang Muktamar ke-48 di Solo, Jawa Tengah nanti, terciderai dengan adanya praktik koperasi ilegal mengatasnamakan Muhammadiyah ini,&amp;rdquo; kata Zabadi.Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM telah berkoordinasi dengan  Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Pimpinan Pusat Muhammadiyah (MEK-PPM)  serta Induk Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM). Melalui koordinasi  tersebut, KemenkopUKM menyampaikan perlunya Pimpinan Daerah Muhammadiyah  (PDM) setempat untuk melaporkan praktik ilegal KSPS Syariah  Muhammadiyah kepada pihak berwajib di Kediri, Jawa Timur.
Hal ini dikarenakan alamat dari KSPS tersebut berada di Kediri, Jawa  Timur. Selain itu, juga Kemenkop UKM berharap setelah menempuh jalur  hukum, pihak PDM bersama Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur  dapat menginformasikan ke publik melalui jaringan media internal yang  dimiliki oleh Persyarikatan.
Zabadi mengatakan Muhammadiyah selama ini adalah mitra strategis  pemerintah dalam mengembangkan koperasi syariah dan Usaha Mikro Kecil  dan Menengah (UMKM). Melalui koperasi syariah berbasis Baitut Tamwil  Muhammadiyah (BTM) pemerintah merasa terbantu dengan hadirnya BTM di  berbagai komunitas Persyarikatan di Tanah Air.
Apalagi dengan munculnya Surat Edaran Nomor 004/B/G/2017 dari  MEK-PPM, telah mendorong lahirnya Gerakan Microfinance Muhammadiyah  (GMM) untuk mengembangkan satu Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM), satu  Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) di seluruh jaringan Persyarikatan.
&amp;ldquo;Hal ini sangat jelas betapa besarnya komitmen Muhammadiyah dalam  gerakan koperasi dan pembangunan perekonomian masyarakat,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Masyarakat diminta waspadai pinjaman online (pinjol) ilegal berkedok atau mengatasnamakan koperasi Muhammadiyah. Kementerian Koperasi dan UKM mendorong diterapkannya tindakan tegas bagi pelaku praktik pinjol ilegal.
KemenkopUKM juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan terhadap praktik ilegal yang mengatasnamakan koperasi tersebut.
BACA JUGA:Ngeri! Ada 105 Pinjol Ilegal
Sebagaimana dalam beberapa waktu terakhir ini beredar penawaran pinjaman online melalui akun media sosial dan pesan instan atas nama KSPS Syariah Muhammadiyah. Hal itu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat khususnyaPersyarikatan Muhammadiyah.
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi, mengatakan praktik koperasi tersebut adalah ilegal karena tidak menjalankan regulasi perkoperasian serta regulasi internal Persyarikatan Muhammadiyah dengan benar.
BACA JUGA:Waspada! Daftar Investasi dan Pinjol Ilegal yang Ditutup OJK
&amp;ldquo;KemenkopUKM meminta aparat penegak hukum agar segera menindak tegas adanya praktik ilegal yang mengatasnamakan koperasi, khususnya KSPS Syariah Muhammadiyah, karena dikhawatirkan dapat merusak citra koperasi dan merusak nama besar Muhammadiyah sebagai sebuah organisasi Islam terbesar di tanah air,&amp;rdquo; kata Zabadi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Zabadi menegaskan koperasi tersebut telah mencatut nama ormas Muhammadiyah untuk kepentingan keuntungan pribadi. Di samping itu, mereka juga berpotensi merugikan citra Muhammadiyah dan pengembangan koperasi syariah yang ada di internal organisasi Muhammadiyah selama ini.
&amp;ldquo;Apalagi saat ini Persyarikatan sangat konsen dalam mengembangkan pilar ketiga (ekonomi) Muhammadiyah, jangan sampai jelang Muktamar ke-48 di Solo, Jawa Tengah nanti, terciderai dengan adanya praktik koperasi ilegal mengatasnamakan Muhammadiyah ini,&amp;rdquo; kata Zabadi.Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM telah berkoordinasi dengan  Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Pimpinan Pusat Muhammadiyah (MEK-PPM)  serta Induk Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM). Melalui koordinasi  tersebut, KemenkopUKM menyampaikan perlunya Pimpinan Daerah Muhammadiyah  (PDM) setempat untuk melaporkan praktik ilegal KSPS Syariah  Muhammadiyah kepada pihak berwajib di Kediri, Jawa Timur.
Hal ini dikarenakan alamat dari KSPS tersebut berada di Kediri, Jawa  Timur. Selain itu, juga Kemenkop UKM berharap setelah menempuh jalur  hukum, pihak PDM bersama Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur  dapat menginformasikan ke publik melalui jaringan media internal yang  dimiliki oleh Persyarikatan.
Zabadi mengatakan Muhammadiyah selama ini adalah mitra strategis  pemerintah dalam mengembangkan koperasi syariah dan Usaha Mikro Kecil  dan Menengah (UMKM). Melalui koperasi syariah berbasis Baitut Tamwil  Muhammadiyah (BTM) pemerintah merasa terbantu dengan hadirnya BTM di  berbagai komunitas Persyarikatan di Tanah Air.
Apalagi dengan munculnya Surat Edaran Nomor 004/B/G/2017 dari  MEK-PPM, telah mendorong lahirnya Gerakan Microfinance Muhammadiyah  (GMM) untuk mengembangkan satu Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM), satu  Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) di seluruh jaringan Persyarikatan.
&amp;ldquo;Hal ini sangat jelas betapa besarnya komitmen Muhammadiyah dalam  gerakan koperasi dan pembangunan perekonomian masyarakat,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
