<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta Dugaan Mafia Minyak Goreng Seret Dirjen Kemendag hingga 3 Bos Perusahaan Sawit</title><description>Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka penyebab kelangkaan minyak goreng.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/22/320/2583700/5-fakta-dugaan-mafia-minyak-goreng-seret-dirjen-kemendag-hingga-3-bos-perusahaan-sawit</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/04/22/320/2583700/5-fakta-dugaan-mafia-minyak-goreng-seret-dirjen-kemendag-hingga-3-bos-perusahaan-sawit"/><item><title>5 Fakta Dugaan Mafia Minyak Goreng Seret Dirjen Kemendag hingga 3 Bos Perusahaan Sawit</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/22/320/2583700/5-fakta-dugaan-mafia-minyak-goreng-seret-dirjen-kemendag-hingga-3-bos-perusahaan-sawit</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/04/22/320/2583700/5-fakta-dugaan-mafia-minyak-goreng-seret-dirjen-kemendag-hingga-3-bos-perusahaan-sawit</guid><pubDate>Sabtu 23 April 2022 04:17 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/22/320/2583700/5-fakta-dugaan-mafia-minyak-goreng-seret-dirjen-kemendag-hingga-3-bos-perusahaan-sawit-xZzd9kwmPm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana tersangka kelangkaan minyak goreng (Foto: Sindonews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/22/320/2583700/5-fakta-dugaan-mafia-minyak-goreng-seret-dirjen-kemendag-hingga-3-bos-perusahaan-sawit-xZzd9kwmPm.jpg</image><title>Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana tersangka kelangkaan minyak goreng (Foto: Sindonews)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka penyebab kelangkaan minyak goreng. Kejaksaan Agung menetapkan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus korupsi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana adalah satu dari empat tersangka yang ditetapkan Kejaksaan.
Berikut adalah fakta mengenai tersangka kelangkaan minyak goreng Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana yang dirangkum Okezone, Sabtu (23/4/2022).
BACA JUGA:Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Mendag Terkejut dan Prihatin

1.	Pejabat Eselon I Kemendag
Indrasari Wisnu Wardhana menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag sejak 20 Desember 2021. Saat itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melantik Indrasari Wisnu Wardhana dari Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi menjadi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
BACA JUGA:Dirjen Kemendag Tersangka, Mendag Dukung Proses Hukum Dugaan Korupsi Minyak Goreng

2.	Komisaris Perusahaan BUMN
Indrasari Wisnu Wardhana juga menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III. Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Indrasari Wisnu Wardhana sebagai Komisaris PTPN III.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Pengangkatan Dewan Komisaris PTPN III.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNC8xOS8xLzE0NzI1NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;3.	Ditetapkan Tersangka
Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus  dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm  Oil (CPO). Dia ditetapkan bersama tiga perusahaan swasta lainnya.
&quot;Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag  berinisal IWW, dirjen perdagangan luar Negeri Kemendag telah terbitkan  secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk  turunnya,&quot; kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.
4.	Tersangka dari Pihak Swasta
Selanjutnya kata dia, tersangka lain berasal dari tiga perusahaan  swasta di antaranya perusahaan Permata Hijau Grup, Wilmar Nabati,  Multimas, dan PT Musimas.
&quot;Tersangka lainnya yaitu SMA permata hijau senior manager. MPT  komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, ketiga General Manager PT  Musimas,&quot; kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.
5.	Bikin Pengusaha Resah
Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mengungkapkan  pasca-ditetapkan tersangka minyak goreng oleh Kejaksaan Agung  (Kejagung), pengusaha menjadi takut melanjutkan program penyaluran  mingak goreng subsidi.
Bahkan, beberapa industri minyak goreng yang menjadi anggota GIMNI menyampaikan ketakutannya dan mengatakan ingin mundur.
&quot;Produsen takut untuk mengikuti program migor curah bersubsidi  setelah adanya persoalan hukum ini,&quot; ungkap Direktur Eksekutif Gabungan  Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka penyebab kelangkaan minyak goreng. Kejaksaan Agung menetapkan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus korupsi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana adalah satu dari empat tersangka yang ditetapkan Kejaksaan.
Berikut adalah fakta mengenai tersangka kelangkaan minyak goreng Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana yang dirangkum Okezone, Sabtu (23/4/2022).
BACA JUGA:Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Mendag Terkejut dan Prihatin

1.	Pejabat Eselon I Kemendag
Indrasari Wisnu Wardhana menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag sejak 20 Desember 2021. Saat itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melantik Indrasari Wisnu Wardhana dari Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi menjadi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
BACA JUGA:Dirjen Kemendag Tersangka, Mendag Dukung Proses Hukum Dugaan Korupsi Minyak Goreng

2.	Komisaris Perusahaan BUMN
Indrasari Wisnu Wardhana juga menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III. Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Indrasari Wisnu Wardhana sebagai Komisaris PTPN III.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Pengangkatan Dewan Komisaris PTPN III.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNC8xOS8xLzE0NzI1NC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;3.	Ditetapkan Tersangka
Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus  dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm  Oil (CPO). Dia ditetapkan bersama tiga perusahaan swasta lainnya.
&quot;Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag  berinisal IWW, dirjen perdagangan luar Negeri Kemendag telah terbitkan  secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk  turunnya,&quot; kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.
4.	Tersangka dari Pihak Swasta
Selanjutnya kata dia, tersangka lain berasal dari tiga perusahaan  swasta di antaranya perusahaan Permata Hijau Grup, Wilmar Nabati,  Multimas, dan PT Musimas.
&quot;Tersangka lainnya yaitu SMA permata hijau senior manager. MPT  komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, ketiga General Manager PT  Musimas,&quot; kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.
5.	Bikin Pengusaha Resah
Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mengungkapkan  pasca-ditetapkan tersangka minyak goreng oleh Kejaksaan Agung  (Kejagung), pengusaha menjadi takut melanjutkan program penyaluran  mingak goreng subsidi.
Bahkan, beberapa industri minyak goreng yang menjadi anggota GIMNI menyampaikan ketakutannya dan mengatakan ingin mundur.
&quot;Produsen takut untuk mengikuti program migor curah bersubsidi  setelah adanya persoalan hukum ini,&quot; ungkap Direktur Eksekutif Gabungan  Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga.</content:encoded></item></channel></rss>
