<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perusahaan Wajib Tahu! Pekerja Perempuan Haid Punya Hak Istirahat</title><description>Kementerian Ketenagakerjaan memberi penjelasan soal pekerja perempuan yang sedang haid.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/23/320/2583891/perusahaan-wajib-tahu-pekerja-perempuan-haid-punya-hak-istirahat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/04/23/320/2583891/perusahaan-wajib-tahu-pekerja-perempuan-haid-punya-hak-istirahat"/><item><title>Perusahaan Wajib Tahu! Pekerja Perempuan Haid Punya Hak Istirahat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/23/320/2583891/perusahaan-wajib-tahu-pekerja-perempuan-haid-punya-hak-istirahat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/04/23/320/2583891/perusahaan-wajib-tahu-pekerja-perempuan-haid-punya-hak-istirahat</guid><pubDate>Sabtu 23 April 2022 13:19 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/23/320/2583891/perusahaan-wajib-tahu-pekerja-perempuan-haid-punya-hak-istirahat-ACENkKNSnS.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Hak istirahat haid bagi pekerja perempuan. (Foto: Chapel Hill Obgyn)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/23/320/2583891/perusahaan-wajib-tahu-pekerja-perempuan-haid-punya-hak-istirahat-ACENkKNSnS.JPG</image><title>Hak istirahat haid bagi pekerja perempuan. (Foto: Chapel Hill Obgyn)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan memberi penjelasan soal pekerja perempuan yang sedang haid.

Dikutip dari akun Instagram resmi @kemnaker, Kamis (21/4/2022), pekerja/buruh perempuan yang dalam amsa hadi merasa sakit dan memberi tahu perusahaan maka boleh untuk mengambil waktu istirahat.

Hal ini diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK).
&amp;nbsp;BACA JUGA:5 Tips agar Tak Cepat Suntuk Selesaikan Deadline Kerjaan sebelum Cuti Bersama
&quot;Pelaksanaan ketentuan mengenai bentuk pemberitahuan kepada pengusaha diatur dalam perjanjian kerja sama,&quot; tulisnya.

Untuk upahnya pun, pekerja perempuan yang sedang istirahat haid tetap wajib dibayar perusahaan.
&quot;Perusahaan wajib membayar upah apabila pekerja/buruh perempuan yang sakit hati haid pertama dan kedua tidak bekerja,&quot; tambahnya.

Jika perusahaan nekat tak membayar upah pekerja perempuan yang sedang istirahat haid maka akan kena sanksi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:ASN Diperbolehkan Ambil Cuti Sebelum atau Sesudah Cuti Bersama Lebaran
Sanksi tersebut berupa ancaman pidana kepada perusahaan paling lama empat bulan penjara dengan denda maksimal Rp400 juta.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan memberi penjelasan soal pekerja perempuan yang sedang haid.

Dikutip dari akun Instagram resmi @kemnaker, Kamis (21/4/2022), pekerja/buruh perempuan yang dalam amsa hadi merasa sakit dan memberi tahu perusahaan maka boleh untuk mengambil waktu istirahat.

Hal ini diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK).
&amp;nbsp;BACA JUGA:5 Tips agar Tak Cepat Suntuk Selesaikan Deadline Kerjaan sebelum Cuti Bersama
&quot;Pelaksanaan ketentuan mengenai bentuk pemberitahuan kepada pengusaha diatur dalam perjanjian kerja sama,&quot; tulisnya.

Untuk upahnya pun, pekerja perempuan yang sedang istirahat haid tetap wajib dibayar perusahaan.
&quot;Perusahaan wajib membayar upah apabila pekerja/buruh perempuan yang sakit hati haid pertama dan kedua tidak bekerja,&quot; tambahnya.

Jika perusahaan nekat tak membayar upah pekerja perempuan yang sedang istirahat haid maka akan kena sanksi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:ASN Diperbolehkan Ambil Cuti Sebelum atau Sesudah Cuti Bersama Lebaran
Sanksi tersebut berupa ancaman pidana kepada perusahaan paling lama empat bulan penjara dengan denda maksimal Rp400 juta.</content:encoded></item></channel></rss>
