<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mengejutkan! BPOM Temukan Barang yang Dilarang dalam Penjualan Takjil, Ini Datanya</title><description>Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan laporan Intensifikasi Pengawasan Pangan Ramadan dan Lebaran.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/25/320/2585028/mengejutkan-bpom-temukan-barang-yang-dilarang-dalam-penjualan-takjil-ini-datanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/04/25/320/2585028/mengejutkan-bpom-temukan-barang-yang-dilarang-dalam-penjualan-takjil-ini-datanya"/><item><title>Mengejutkan! BPOM Temukan Barang yang Dilarang dalam Penjualan Takjil, Ini Datanya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/25/320/2585028/mengejutkan-bpom-temukan-barang-yang-dilarang-dalam-penjualan-takjil-ini-datanya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/04/25/320/2585028/mengejutkan-bpom-temukan-barang-yang-dilarang-dalam-penjualan-takjil-ini-datanya</guid><pubDate>Senin 25 April 2022 17:19 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/25/320/2585028/mengejutkan-bpom-temukan-barang-yang-dilarang-dalam-penjualan-takjil-ini-datanya-Ln2AGw7GUQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hasil pengawasan BPOM selama Ramadan dan jelang Lebaran (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/25/320/2585028/mengejutkan-bpom-temukan-barang-yang-dilarang-dalam-penjualan-takjil-ini-datanya-Ln2AGw7GUQ.jpg</image><title>Hasil pengawasan BPOM selama Ramadan dan jelang Lebaran (Foto: Okezone)</title></images><description> 
JAKARTA &amp;ndash; Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan laporan Intensifikasi Pengawasan Pangan Ramadan dan Jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Laporan tersebut memperlihatkan terjadinya penurunan persentase sarana dan jumlah produk Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) masing-masing sebesar 8,63% (40,28% pada tahun 2021 menjadi 31,65% pada tahun 2022) dan 83.522 buah (125.231 buah pada tahun 2021 menjadi 41.709 buah pada tahun 2022).
BACA JUGA:Jelang Lebaran, BBPOM DKI Sidak Makanan di Supermarket Kelapa Gading

Pangan jajanan berbuka puasa (takjil) yang mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan juga mengalami penurunan sebesar 0,26% (1,77% pada tahun 2021 menjadi 1,51% pada tahun 2022).
&amp;ldquo;Penurunan tersebut tidak terlepas dari upaya yang telah dilakukan oleh Badan POM bersama lintas sektor terkait, melalui Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE), Program Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS), Program Pasar Aman Berbasis Komunitas, serta pendampingan kepada pelaku usaha di sarana produksi dan peredaran&amp;rdquo;, ungkap Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito, dalam konferensi pers di Gedung Bhineka Tunggal Ika, Senin (25/04/2022).
BACA JUGA:Gandeng BPOM, Unpad Kembangkan Pangan Aman

Badan POM melaksanakan intensifikasi pengawasan pangan sejak 28 Maret 2022 hingga 6 Mei 2022. Intensifikasi pengawasan pangan tahun ini dilakukan baik secara mandiri oleh 73 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM yang tersebar di seluruh Indonesia, maupun secara terpadu yang bekerja sama dengan perangkat daerah. Intensifikasi pengawasan pangan dilakukan dengan tujuan melindungi masyarakat dari pangan olahan yang tidak aman.
Kepala Badan POM menjelaskan, bahwa target intensifikasi pengawasan difokuskan pada pangan olahan terkemas TMK, yaitu pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, dan rusak di sarana peredaran, seperti importir, distributor, ritel, pasar tradisional, para pembuat/penjual parsel, dan gudang e-commerce.Badan POM juga mengawasi pangan jajanan berbuka puasa yang berpotensi  mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan di pusat-pusat  penjualan takjil dengan melakukan sampling dan pengujian cepat.
Bahan yang dilarang digunakan pada pangan yang dimaksud adalah  Formalin, Boraks, dan pewarna yang dilarang untuk pangan (Rhodamin B dan  Methanyl Yellow).
&amp;ldquo;Berdasarkan hasil pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan pada  bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1443 H/Tahun 2022 yang  dilaksanakan sampai dengan 17 April 2022, Badan POM masih menemukan  produk pangan olahan terkemas yang TMK di sarana peredaran. Masih  ditemukan pula pangan jajanan berbuka puasa yang mengandung bahan yang  dilarang digunakan pada pangan&amp;rdquo;, ungkap Penny K. Lukito.
Kepala Badan POM menyampaikan dari 1.899 sarana peredaran yang  diperiksa, terdapat 601 (31,65%) sarana peredaran yang TMK karena  menjual produk pangan rusak, kedaluwarsa, dan TIE, terdiri dari 576  sarana ritel, 22 distributor, 2 gudang e-commerce, dan 1 importir.
Jumlah total temuan produk pangan TMK sebanyak 2.594 produk dengan  jumlah keseluruhan 41.709 buah yang diperkirakan memiliki total nilai  ekonomi mencapai Rp470.000.000.
Dari total temuan, TMK terbesar adalah pangan kedaluwarsa yaitu  sebanyak 57,16% yang ditemukan di wilayah kerja UPT di Manokwari,  Kepulauan Tanimbar, Ambon, Manado, dan Rejang Lebong. Sedangkan pangan  TIE sebanyak 37,80% yang ditemukan di wilayah kerja UPT di Makassar,  Tarakan, Bandung, Palembang, dan Rejang Lebong.Hasil pengawasan juga menemukan produk pangan rusak sebanyak 5,03%   yang ditemukan di wilayah kerja UPT di Manokwari, Ambon, Baubau,   Yogyakarta dan Banyumas.
Lima jenis pangan TIE terbanyak yang ditemukan adalah Bahan Tambahan   Pangan (BTP), bumbu siap pakai, makanan ringan ekstrudat, minuman   berperisa, dan minuman serbuk kopi. Sementara lima jenis temuan pangan   kedaluwarsa terbanyak adalah bumbu siap pakai, minuman serbuk kopi,   minuman serbuk berperisa, biskuit, dan produk bakery.
Sedangkan untuk pangan rusak yang paling banyak ditemukan adalah Susu   Kental Manis (SKM), saus, ikan dalam kaleng, susu Ultra High   Temperature (UHT)/susu steril, dan biskuit.
Sementara itu, untuk pangan jajanan berbuka puasa, hasil pengawasan   pada tahun 2022 menunjukkan bahwa dari 7.200 sampel yang diperiksa,   sebanyak 109 sampel (1,51%) mengandung bahan yang dilarang digunakan   pada pangan (Formalin (0,72%), Rhodamin B (0,45%), dan Boraks (0,34%)).   Tidak ditemukan penyalahgunaan Methanyl Yellow pada pangan yang   diperiksa.
Menindaklanjuti temuan-temuan tersebut, Badan POM akan melakukan   pembinaan dan memberi peringatan kepada pelaku usaha di sarana   peredaran, memerintahkan distributor untuk melakukan retur atau   pengembalian produk kepada supplier, serta perintah pemusnahan terhadap   produk yang rusak dan kedaluwarsa.
&amp;ldquo;Untuk temuan produk TIE, Badan POM akan melakukan pengamanan produk.   Badan POM juga siap untuk memberikan bimbingan dan memfasilitasi  pelaku  usaha untuk memproses pendaftaran produk pangan olahannya&amp;rdquo;,  terang  Kepala Badan POM.
Badan POM berkomitmen untuk senantiasa mengawal keamanan pangan dan   nutrisi untuk meningkatkan kualitas hidup dan melindungi kesehatan   masyarakat terutama selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul   Fitri 1443 H/Tahun 2022. Untuk itu, pelaku usaha pangan diimbau untuk   mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat juga   diingatkan untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan melakukan &amp;ldquo;Cek   KLIK&amp;rdquo; (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli   atau mengonsumsi pangan olahan.</description><content:encoded> 
JAKARTA &amp;ndash; Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan laporan Intensifikasi Pengawasan Pangan Ramadan dan Jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Laporan tersebut memperlihatkan terjadinya penurunan persentase sarana dan jumlah produk Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) masing-masing sebesar 8,63% (40,28% pada tahun 2021 menjadi 31,65% pada tahun 2022) dan 83.522 buah (125.231 buah pada tahun 2021 menjadi 41.709 buah pada tahun 2022).
BACA JUGA:Jelang Lebaran, BBPOM DKI Sidak Makanan di Supermarket Kelapa Gading

Pangan jajanan berbuka puasa (takjil) yang mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan juga mengalami penurunan sebesar 0,26% (1,77% pada tahun 2021 menjadi 1,51% pada tahun 2022).
&amp;ldquo;Penurunan tersebut tidak terlepas dari upaya yang telah dilakukan oleh Badan POM bersama lintas sektor terkait, melalui Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE), Program Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS), Program Pasar Aman Berbasis Komunitas, serta pendampingan kepada pelaku usaha di sarana produksi dan peredaran&amp;rdquo;, ungkap Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito, dalam konferensi pers di Gedung Bhineka Tunggal Ika, Senin (25/04/2022).
BACA JUGA:Gandeng BPOM, Unpad Kembangkan Pangan Aman

Badan POM melaksanakan intensifikasi pengawasan pangan sejak 28 Maret 2022 hingga 6 Mei 2022. Intensifikasi pengawasan pangan tahun ini dilakukan baik secara mandiri oleh 73 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM yang tersebar di seluruh Indonesia, maupun secara terpadu yang bekerja sama dengan perangkat daerah. Intensifikasi pengawasan pangan dilakukan dengan tujuan melindungi masyarakat dari pangan olahan yang tidak aman.
Kepala Badan POM menjelaskan, bahwa target intensifikasi pengawasan difokuskan pada pangan olahan terkemas TMK, yaitu pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, dan rusak di sarana peredaran, seperti importir, distributor, ritel, pasar tradisional, para pembuat/penjual parsel, dan gudang e-commerce.Badan POM juga mengawasi pangan jajanan berbuka puasa yang berpotensi  mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan di pusat-pusat  penjualan takjil dengan melakukan sampling dan pengujian cepat.
Bahan yang dilarang digunakan pada pangan yang dimaksud adalah  Formalin, Boraks, dan pewarna yang dilarang untuk pangan (Rhodamin B dan  Methanyl Yellow).
&amp;ldquo;Berdasarkan hasil pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan pada  bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1443 H/Tahun 2022 yang  dilaksanakan sampai dengan 17 April 2022, Badan POM masih menemukan  produk pangan olahan terkemas yang TMK di sarana peredaran. Masih  ditemukan pula pangan jajanan berbuka puasa yang mengandung bahan yang  dilarang digunakan pada pangan&amp;rdquo;, ungkap Penny K. Lukito.
Kepala Badan POM menyampaikan dari 1.899 sarana peredaran yang  diperiksa, terdapat 601 (31,65%) sarana peredaran yang TMK karena  menjual produk pangan rusak, kedaluwarsa, dan TIE, terdiri dari 576  sarana ritel, 22 distributor, 2 gudang e-commerce, dan 1 importir.
Jumlah total temuan produk pangan TMK sebanyak 2.594 produk dengan  jumlah keseluruhan 41.709 buah yang diperkirakan memiliki total nilai  ekonomi mencapai Rp470.000.000.
Dari total temuan, TMK terbesar adalah pangan kedaluwarsa yaitu  sebanyak 57,16% yang ditemukan di wilayah kerja UPT di Manokwari,  Kepulauan Tanimbar, Ambon, Manado, dan Rejang Lebong. Sedangkan pangan  TIE sebanyak 37,80% yang ditemukan di wilayah kerja UPT di Makassar,  Tarakan, Bandung, Palembang, dan Rejang Lebong.Hasil pengawasan juga menemukan produk pangan rusak sebanyak 5,03%   yang ditemukan di wilayah kerja UPT di Manokwari, Ambon, Baubau,   Yogyakarta dan Banyumas.
Lima jenis pangan TIE terbanyak yang ditemukan adalah Bahan Tambahan   Pangan (BTP), bumbu siap pakai, makanan ringan ekstrudat, minuman   berperisa, dan minuman serbuk kopi. Sementara lima jenis temuan pangan   kedaluwarsa terbanyak adalah bumbu siap pakai, minuman serbuk kopi,   minuman serbuk berperisa, biskuit, dan produk bakery.
Sedangkan untuk pangan rusak yang paling banyak ditemukan adalah Susu   Kental Manis (SKM), saus, ikan dalam kaleng, susu Ultra High   Temperature (UHT)/susu steril, dan biskuit.
Sementara itu, untuk pangan jajanan berbuka puasa, hasil pengawasan   pada tahun 2022 menunjukkan bahwa dari 7.200 sampel yang diperiksa,   sebanyak 109 sampel (1,51%) mengandung bahan yang dilarang digunakan   pada pangan (Formalin (0,72%), Rhodamin B (0,45%), dan Boraks (0,34%)).   Tidak ditemukan penyalahgunaan Methanyl Yellow pada pangan yang   diperiksa.
Menindaklanjuti temuan-temuan tersebut, Badan POM akan melakukan   pembinaan dan memberi peringatan kepada pelaku usaha di sarana   peredaran, memerintahkan distributor untuk melakukan retur atau   pengembalian produk kepada supplier, serta perintah pemusnahan terhadap   produk yang rusak dan kedaluwarsa.
&amp;ldquo;Untuk temuan produk TIE, Badan POM akan melakukan pengamanan produk.   Badan POM juga siap untuk memberikan bimbingan dan memfasilitasi  pelaku  usaha untuk memproses pendaftaran produk pangan olahannya&amp;rdquo;,  terang  Kepala Badan POM.
Badan POM berkomitmen untuk senantiasa mengawal keamanan pangan dan   nutrisi untuk meningkatkan kualitas hidup dan melindungi kesehatan   masyarakat terutama selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul   Fitri 1443 H/Tahun 2022. Untuk itu, pelaku usaha pangan diimbau untuk   mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat juga   diingatkan untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan melakukan &amp;ldquo;Cek   KLIK&amp;rdquo; (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli   atau mengonsumsi pangan olahan.</content:encoded></item></channel></rss>
