<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sabar Ya, BLT UMKM Rp600.000 Cair Habis Lebaran</title><description>BLT UMKM Rp600.000 akan dicairkan setelah Lebaran.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/28/320/2586168/sabar-ya-blt-umkm-rp600-000-cair-habis-lebaran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/04/28/320/2586168/sabar-ya-blt-umkm-rp600-000-cair-habis-lebaran"/><item><title>Sabar Ya, BLT UMKM Rp600.000 Cair Habis Lebaran</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/28/320/2586168/sabar-ya-blt-umkm-rp600-000-cair-habis-lebaran</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/04/28/320/2586168/sabar-ya-blt-umkm-rp600-000-cair-habis-lebaran</guid><pubDate>Kamis 28 April 2022 03:28 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/27/320/2586168/sabar-ya-blt-umkm-rp600-000-cair-habis-lebaran-W5EvpWJhx0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BLT UMKM cair setelah Lebaran (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/27/320/2586168/sabar-ya-blt-umkm-rp600-000-cair-habis-lebaran-W5EvpWJhx0.jpg</image><title>BLT UMKM cair setelah Lebaran (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;nbsp;JAKARTA &amp;ndash; BLT UMKM Rp600.000 akan dicairkan setelah Lebaran. Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria mengatakan, pencairan BLT UMKM dilakukan usai Lebaran atau pada semester II-2022.
BACA JUGA:BLT UMKM Rp600.000 Cair, Ini Syarat hingga Kriteria Penerima

&quot;Semester II-2022, setelah Lebaran baru proses,&quot; kata Eddy kepada Okezone, Jakarta, Selasa (25/4/2022).
BACA JUGA:Mohon Maaf! BLT UMKM Rp600.000 Cair Usai Lebaran, Ini Alasannya

Saat ini pencairan BLT UMKM Rp600.000 masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan.
&quot;Tergantung dokumen anggaran dari Kementerian Keuangan,&quot; katanya.Berikut syarat untuk mendapat BLT UMKM Rp600.000:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan  dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta  lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Bukan PNS/PPPK (ASN).
- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.
- Bukan pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Selengkapnya: Mohon Maaf! BLT UMKM Rp600.000 Cair Usai Lebaran, Ini Alasannya</description><content:encoded>&amp;nbsp;JAKARTA &amp;ndash; BLT UMKM Rp600.000 akan dicairkan setelah Lebaran. Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria mengatakan, pencairan BLT UMKM dilakukan usai Lebaran atau pada semester II-2022.
BACA JUGA:BLT UMKM Rp600.000 Cair, Ini Syarat hingga Kriteria Penerima

&quot;Semester II-2022, setelah Lebaran baru proses,&quot; kata Eddy kepada Okezone, Jakarta, Selasa (25/4/2022).
BACA JUGA:Mohon Maaf! BLT UMKM Rp600.000 Cair Usai Lebaran, Ini Alasannya

Saat ini pencairan BLT UMKM Rp600.000 masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan.
&quot;Tergantung dokumen anggaran dari Kementerian Keuangan,&quot; katanya.Berikut syarat untuk mendapat BLT UMKM Rp600.000:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan  dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta  lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Bukan PNS/PPPK (ASN).
- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.
- Bukan pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Selengkapnya: Mohon Maaf! BLT UMKM Rp600.000 Cair Usai Lebaran, Ini Alasannya</content:encoded></item></channel></rss>
