<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mendag Masih Izinkan Ekspor Minyak Goreng, Para Eksportir Wajib Penuhi Syarat Ini</title><description>Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan eksportir bahan baku minyak goreng beserta turunannya masih diperbolehkan ekspor jika memenuhi ketentuan.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/28/320/2586848/mendag-masih-izinkan-ekspor-minyak-goreng-para-eksportir-wajib-penuhi-syarat-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/04/28/320/2586848/mendag-masih-izinkan-ekspor-minyak-goreng-para-eksportir-wajib-penuhi-syarat-ini"/><item><title>Mendag Masih Izinkan Ekspor Minyak Goreng, Para Eksportir Wajib Penuhi Syarat Ini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/04/28/320/2586848/mendag-masih-izinkan-ekspor-minyak-goreng-para-eksportir-wajib-penuhi-syarat-ini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/04/28/320/2586848/mendag-masih-izinkan-ekspor-minyak-goreng-para-eksportir-wajib-penuhi-syarat-ini</guid><pubDate>Kamis 28 April 2022 17:11 WIB</pubDate><dc:creator>Advenia Elisabeth</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/04/28/320/2586848/mendag-masih-izinkan-ekspor-minyak-goreng-para-eksportir-wajib-penuhi-syarat-ini-OlcM2xPo1i.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Mendag Muhammad Lutfi soal ekspor minyak goreng. (Foto: Kemendag)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/04/28/320/2586848/mendag-masih-izinkan-ekspor-minyak-goreng-para-eksportir-wajib-penuhi-syarat-ini-OlcM2xPo1i.JPG</image><title>Mendag Muhammad Lutfi soal ekspor minyak goreng. (Foto: Kemendag)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan eksportir bahan baku minyak goreng beserta turunannya masih diperbolehkan ekspor jika memenuhi ketentuan.

&quot;Bagi eksportir yang telah mendapat nomor pendaftaran pemberitahuan Pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor,&quot; ujar Mendag Lutfi dalam konferensi pers daring, Kamis (28/4/2022).

Dia menekankan, kebijakan ini akan dievaluasi secara periodik melalui rapat koordinasi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Mendag soal Larangan Ekspor Minyak Goreng dan CPO: Demi Kepentingan Rakyat!
Pada kesempatan itu, Mendag Lutfi menekankan, larangan sementara ekspor CPO, RPO, RBD Palm Olein, POME, dan used-cooking oil yang telah digaungkan, berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)  yaitu Batam, Bintan Karimun, dan Sabang.

&quot;Ini merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku juga pasokan minyak goreng di dalam negeri dan menurunkan harga minyak goreng ke harga keterjangkauan,&quot; jelasnya.
Dia pun menegaskan, eksportir yang melanggar aturan yang telah dibuat akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia bersama dengan jajaran terkait termasuk aparat penegak hukum lainnya akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Ekspor Dilarang, RI Bakal Kebanjiran Minyak Goreng?
&quot;Saya harap kita semua dapat memahami urgensi dari kebijakan ini dan bergotong-royong bekerjasama demi seluruh rakyat Indonesia,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan eksportir bahan baku minyak goreng beserta turunannya masih diperbolehkan ekspor jika memenuhi ketentuan.

&quot;Bagi eksportir yang telah mendapat nomor pendaftaran pemberitahuan Pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor,&quot; ujar Mendag Lutfi dalam konferensi pers daring, Kamis (28/4/2022).

Dia menekankan, kebijakan ini akan dievaluasi secara periodik melalui rapat koordinasi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Mendag soal Larangan Ekspor Minyak Goreng dan CPO: Demi Kepentingan Rakyat!
Pada kesempatan itu, Mendag Lutfi menekankan, larangan sementara ekspor CPO, RPO, RBD Palm Olein, POME, dan used-cooking oil yang telah digaungkan, berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)  yaitu Batam, Bintan Karimun, dan Sabang.

&quot;Ini merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku juga pasokan minyak goreng di dalam negeri dan menurunkan harga minyak goreng ke harga keterjangkauan,&quot; jelasnya.
Dia pun menegaskan, eksportir yang melanggar aturan yang telah dibuat akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia bersama dengan jajaran terkait termasuk aparat penegak hukum lainnya akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Ekspor Dilarang, RI Bakal Kebanjiran Minyak Goreng?
&quot;Saya harap kita semua dapat memahami urgensi dari kebijakan ini dan bergotong-royong bekerjasama demi seluruh rakyat Indonesia,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
