<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sanksi Pidana Bagi Pengusaha Tak Bayar Pekerja saat Masuk Lebaran, Berikut Aturannya!</title><description>Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan perusahaan yang mempekerjakan pekerja di hari libur nasional wajib membayar upah lembur karyawan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/05/05/320/2589532/sanksi-pidana-bagi-pengusaha-tak-bayar-pekerja-saat-masuk-lebaran-berikut-aturannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/05/05/320/2589532/sanksi-pidana-bagi-pengusaha-tak-bayar-pekerja-saat-masuk-lebaran-berikut-aturannya"/><item><title>Sanksi Pidana Bagi Pengusaha Tak Bayar Pekerja saat Masuk Lebaran, Berikut Aturannya!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/05/05/320/2589532/sanksi-pidana-bagi-pengusaha-tak-bayar-pekerja-saat-masuk-lebaran-berikut-aturannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/05/05/320/2589532/sanksi-pidana-bagi-pengusaha-tak-bayar-pekerja-saat-masuk-lebaran-berikut-aturannya</guid><pubDate>Kamis 05 Mei 2022 13:11 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/05/320/2589532/sanksi-pidana-bagi-pengusaha-tak-bayar-pekerja-saat-masuk-lebaran-berikut-aturannya-Ulez6VISSq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sanksi pidana bagi perusahaan tak bayar pekerja yang masuk saat Lebaran. (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/05/320/2589532/sanksi-pidana-bagi-pengusaha-tak-bayar-pekerja-saat-masuk-lebaran-berikut-aturannya-Ulez6VISSq.jpg</image><title>Sanksi pidana bagi perusahaan tak bayar pekerja yang masuk saat Lebaran. (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan perusahaan yang mempekerjakan pekerja di hari libur nasional wajib membayar upah lembur karyawan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker &amp;amp; K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang menyebut pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja di hari libur nasional, seperti hari raya atau lebaran jelas terdapat ketentuannya.

&quot;Di Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi (pasal 85 ayat 3), dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta,&quot; ujar Haiyani, Kamis (5/5/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Banyak PRT Mudik Lebaran, Tarif Jasa Pekerja Infal Jadi Rp200 Ribu per Hari
Dia mengingatkan pengusaha yang mempekerjakan pekerja pada hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri (tanggal merah/hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah), maka pengusaha bersangkutan wajib membayar upah kerja lembur.
Kewajiban ini atur dalam Pasal 78 ayat (2) UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
&amp;nbsp;BACA JUGA:5 Golongan Instansi Pekerjaan Favorit di Indonesia, Ada Profesimu?
Sebaliknya, pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur bagi pekerja yang dipekerjakan pada hari libur nasional yang ditetapkan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 187 UU Nomor 11 Tahun 2020.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan perusahaan yang mempekerjakan pekerja di hari libur nasional wajib membayar upah lembur karyawan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker &amp;amp; K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang menyebut pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja di hari libur nasional, seperti hari raya atau lebaran jelas terdapat ketentuannya.

&quot;Di Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi (pasal 85 ayat 3), dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta,&quot; ujar Haiyani, Kamis (5/5/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Banyak PRT Mudik Lebaran, Tarif Jasa Pekerja Infal Jadi Rp200 Ribu per Hari
Dia mengingatkan pengusaha yang mempekerjakan pekerja pada hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri (tanggal merah/hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah), maka pengusaha bersangkutan wajib membayar upah kerja lembur.
Kewajiban ini atur dalam Pasal 78 ayat (2) UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
&amp;nbsp;BACA JUGA:5 Golongan Instansi Pekerjaan Favorit di Indonesia, Ada Profesimu?
Sebaliknya, pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur bagi pekerja yang dipekerjakan pada hari libur nasional yang ditetapkan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 187 UU Nomor 11 Tahun 2020.</content:encoded></item></channel></rss>
