<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>JHT Resmi Direvisi, Cek Aturan Pencairan dan Fakta Mengejutkan Bagi Pekerja</title><description>Pemerintah telah merevisi aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) lebih dipermudah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/05/07/320/2590111/jht-resmi-direvisi-cek-aturan-pencairan-dan-fakta-mengejutkan-bagi-pekerja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/05/07/320/2590111/jht-resmi-direvisi-cek-aturan-pencairan-dan-fakta-mengejutkan-bagi-pekerja"/><item><title>JHT Resmi Direvisi, Cek Aturan Pencairan dan Fakta Mengejutkan Bagi Pekerja</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/05/07/320/2590111/jht-resmi-direvisi-cek-aturan-pencairan-dan-fakta-mengejutkan-bagi-pekerja</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/05/07/320/2590111/jht-resmi-direvisi-cek-aturan-pencairan-dan-fakta-mengejutkan-bagi-pekerja</guid><pubDate>Sabtu 07 Mei 2022 05:40 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/06/320/2590111/jht-resmi-direvisi-cek-aturan-pencairan-dan-fakta-mengejutkan-bagi-pekerja-SElVgBxYrC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">JHT Bisa Diambil di Usia 56 Direvisi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/06/320/2590111/jht-resmi-direvisi-cek-aturan-pencairan-dan-fakta-mengejutkan-bagi-pekerja-SElVgBxYrC.jpg</image><title>JHT Bisa Diambil di Usia 56 Direvisi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah telah merevisi aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) lebih dipermudah. Peserta pun bisa melakukan pencairan meskipun belum mencapai usia 56 tahun.
Aturan ini kembali diberlakukan dengan diterbitkannya Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Okezone merangkum fakta-fakta aturan pencairan JHT yang telah direvisi, Sabtu (7/5/2022):
1.	Lebih Sederhana
BACA JUGA:Simak! Ini Ketentuan Baru Klaim JHT Sebelum Usia 56 Tahun

Pencairan JHT juga diklaim lebih sederhana. Mengutip beleid terbaru, Jumat (29/4/2022), ada beberapa syarat pengajuan klaim JHT yang harus dilakukan.
Pada pasal 9 ayat 1 dan 2 disebutkan, untuk peserta yang pensiun, mengundurkan diri dan terkena PHK, syaratnya ialah melampirkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan KTP atau bukti identitas lainnya. Dokumen ini juga jadi syarat dasar untuk peserta lain.
2.	Kelengkapan Dokumen
Khusus untuk warga negara yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya, kelengkapan dokumen ditambah dengan paspor (pasal 9 ayat 3).
BACA JUGA:6 Fakta Aturan JHT Resmi Direvisi, Cek Lengkapnya dan Proses Pencairannya

Bagi yang mengalami cacat total, syaratnya ditambah dengan surat keterangan dokter pemeriksa atau dokter penasihat (pasal 10 poin b).3. Bagi Ahli Waris
Bagi ahli waris yang hendak mencairkan klaim JHT milik peserta yang meninggal dunia, syaratnya meliputi Kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, KK, surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat berwenang dan surat keterangan ahli waris atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan (pasal 11 ayat 1).
Sedangkan bila peserta yang meninggal warga negara asing, dokumennya ditambah dengan paspor dan KK tidak perlu disiapkan (pasal 11 ayat 2).
4. Dokumen Elektronik
Lampiran dokumen tersebut dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi dan dapat dikirim secara online maupun offline (pasal 12 ayat 1 dan 2).



</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah telah merevisi aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) lebih dipermudah. Peserta pun bisa melakukan pencairan meskipun belum mencapai usia 56 tahun.
Aturan ini kembali diberlakukan dengan diterbitkannya Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Okezone merangkum fakta-fakta aturan pencairan JHT yang telah direvisi, Sabtu (7/5/2022):
1.	Lebih Sederhana
BACA JUGA:Simak! Ini Ketentuan Baru Klaim JHT Sebelum Usia 56 Tahun

Pencairan JHT juga diklaim lebih sederhana. Mengutip beleid terbaru, Jumat (29/4/2022), ada beberapa syarat pengajuan klaim JHT yang harus dilakukan.
Pada pasal 9 ayat 1 dan 2 disebutkan, untuk peserta yang pensiun, mengundurkan diri dan terkena PHK, syaratnya ialah melampirkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan KTP atau bukti identitas lainnya. Dokumen ini juga jadi syarat dasar untuk peserta lain.
2.	Kelengkapan Dokumen
Khusus untuk warga negara yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya, kelengkapan dokumen ditambah dengan paspor (pasal 9 ayat 3).
BACA JUGA:6 Fakta Aturan JHT Resmi Direvisi, Cek Lengkapnya dan Proses Pencairannya

Bagi yang mengalami cacat total, syaratnya ditambah dengan surat keterangan dokter pemeriksa atau dokter penasihat (pasal 10 poin b).3. Bagi Ahli Waris
Bagi ahli waris yang hendak mencairkan klaim JHT milik peserta yang meninggal dunia, syaratnya meliputi Kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, KK, surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat berwenang dan surat keterangan ahli waris atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan (pasal 11 ayat 1).
Sedangkan bila peserta yang meninggal warga negara asing, dokumennya ditambah dengan paspor dan KK tidak perlu disiapkan (pasal 11 ayat 2).
4. Dokumen Elektronik
Lampiran dokumen tersebut dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi dan dapat dikirim secara online maupun offline (pasal 12 ayat 1 dan 2).



</content:encoded></item></channel></rss>
