<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Para Ekonom Berkumpul Ungkap 5 Cara Capai Ekonomi Kesejahteraan di Executive Brief DPD RI</title><description>DPD RI diminta untuk mewujudkan ekonomi kesejahteraan yang berkeadilan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/05/08/320/2590768/para-ekonom-berkumpul-ungkap-5-cara-capai-ekonomi-kesejahteraan-di-executive-brief-dpd-ri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/05/08/320/2590768/para-ekonom-berkumpul-ungkap-5-cara-capai-ekonomi-kesejahteraan-di-executive-brief-dpd-ri"/><item><title>Para Ekonom Berkumpul Ungkap 5 Cara Capai Ekonomi Kesejahteraan di Executive Brief DPD RI</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/05/08/320/2590768/para-ekonom-berkumpul-ungkap-5-cara-capai-ekonomi-kesejahteraan-di-executive-brief-dpd-ri</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/05/08/320/2590768/para-ekonom-berkumpul-ungkap-5-cara-capai-ekonomi-kesejahteraan-di-executive-brief-dpd-ri</guid><pubDate>Minggu 08 Mei 2022 19:29 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/08/320/2590768/para-ekonom-berkumpul-ungkap-5-cara-capai-ekonomi-kesejahteraan-di-executive-brief-dpd-ri-z9WTb1LEqp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Executive Brief DPD RI (Foto: DPD)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/08/320/2590768/para-ekonom-berkumpul-ungkap-5-cara-capai-ekonomi-kesejahteraan-di-executive-brief-dpd-ri-z9WTb1LEqp.jpg</image><title>Executive Brief DPD RI (Foto: DPD)</title></images><description>JAKARTA - DPD RI diminta untuk mewujudkan ekonomi kesejahteraan yang berkeadilan. Pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy menjelaskan lima langkah yang perlu diperjuangkan oleh DPD RI.
Lima hal tersebut adalah bebas dari ketertindasan, bebas dari kebodohan, bebas dari kemiskinan, bebas dari ketimpangan dan bebas dari keterhinaan.
Hal itu disampaikan Ichsanuddin saat menjadi narasumber pada acara Executive Brief dengan tema 'Perekonomian Negara Kesejahteraan Pasal 1, 2 dan 3' yang diselenggarakan DPD RI di Kediaman Ketua DPD RI, kawasan Kuningan, Jakarta, dikutip Minggu (8/5/2022).
BACA JUGA:DPD RI Bahas Pemerataan Bersama Pakar Ekonomi
Selain Ichsanuddin Noorsy, hadir sebagai narasumber Faisal Basri dan Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS). Sedangkan analis kebijakan DPD RI Reydonnyzar Moenek bertindak sebagai moderator.&amp;nbsp;
Adapun Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mattalitti, didampingi anggota DPD RI dari Sulawesi Selatan Tamsil Linrung, Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin, Sekjen DPD RI Rahman Hadi, Deputi Administrasi DPD RI Lalu Niqman Zahir, dan Kepala Biro Sekretariat Pimpinan DPD RI Sanherif Hutagaol.&amp;nbsp;
Terkait konsep tersebut, Ichsanuddin menegaskan, bukan lagi sekadar mencapai negara kesejahteraan, tetapi lebih dari itu, yakni welfare and justice state.
BACA JUGA:Ketua DPD Ingatkan Masyarakat Berhati-hati saat Berwisata
&amp;ldquo;Kalau ekonomi konstitusi kita tertata rapi, maka konsep itu bisa dijalankan. Desainnya ada. Yang kita butuhkan adalah pemimpin yang bisa menjadi teladan dan dia bukan pengkhianat. Dia bukan kaki tangan asing. Dia jaga rumah tangga bangsanya dengan baik dan tidak dia gadaikan,&quot; tegas Ichsanuddin.
Lebih lanjut, disampaikan Inchsanuddin, konsep welfare state sudah ketinggalan zaman, sejak Black Monday pada 25 Agustus 2015. Saat ini, yang terjadi adalah ketimpangan sosial tengah menjadi musuh bersama bagi Barat.
&quot;Ekonomi Barat itu sudah mati. Ekonomi kapitalisme selalu melahirkan masyarakat yang cemas, masyarakat yang tidak pernah ketemu harga dirinya. Maka, saat ini kita butuh mengurainya pada level hulu atau pemikiran mendasar,&quot; ujarnya.Dalam konteks Indonesia, Ichsanuddin menilai jebakan penjajahan  dimulai saat terjadinya kesepakatan Konferensi Meja Bundar (KMB). &quot;Kita  tak mendapat hak Marshall Plan. Yang dapat itu Belanda. Kita membayar  utang kepada Belanda padahal kita tak berutang. Jadi, agresi Belanda itu  kita biayai. Tapi, jangan dilihat utangnya saja, tapi lihat mata  uangnya. Dalam teori moneter, ketika melihat mata uang, maka kita akan  masuk pada persepsi,&quot; tutur Ichsanuddin.
Penjajahan kedua terhadap Indonesia, menurut Ichsanuddin, pintu  masuknya melalui IMF. &quot;Penjajahan ketiga itu ketika ada kebijakan  membebaskan perusahaan asing bebas beroperasi di Indonesia. Konsepsinya  jalur moneter atau keuangan dan jalur perdagangan. Indonesia  terus-menerus masuk ke dalam jebakan dan didikte,&quot; ungkap dia.
Dijelaskannya, pada tahun 1956 Presiden Soekarno membatalkan  Perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB). Selanjutnya, pada tahun 1958  Presiden Soekarno mengeluarkan kebijakan nasionalisasi perusahaan asing.  Pada saat kebijakan nasionalisasi ini diambil, Ichsanuddin menyebut,  saat itu datang perwakilan perusahaan minyak bumi ternama dan menawarkan  konsep bagi hasil agar tak dinasionalisasi. &quot;Itulah kali pertama  munculnya konsep Kontrak Karya,&quot; ujarnya.
Selanjutnya, pada tahun 1967-1968, Ichsanuddin memaparkan, Indonesia  kembali dijajah melalui UU PMA (Penanaman Modal Asing). &quot;Latar  belakangnya Freeport. Dia mau investasi di Indonesia dengan tiga  catatan. Syarat pertama, iklim investasi Indonesia harus kondusif.  Tujuannya agar Indonesia harus tunduk pada kekuatan modal internasional.  Kedua, Indonesia harus mau memberikan jalan leluasa dan keringanan  kepada investor. Ketiga, kalau terjadi perselisihan tidak menggunakan  hukum nasional, tapi hukum internasional. Dari sini Indonesia diperas  habis-habisan,&quot; papar dia.
Dikatakan Inchanuddin, Presiden Joko Widodo saat ini mengulang  program deregulasi dan de-birokratisasi&amp;nbsp;pada zaman Soeharto yang  notabene kontennya adalah neo-liberalisme.
&quot;Istilah ini (deregulasi dan de-birokratisasi) dipinjam ulang oleh  Jokowi. Lalu, konsep Masyarakat Ekonomi Asia itu menjadi pijakan dasar  Jokowi semakin kokoh berdiri. Sekarang kita tidak bisa melarang  datangnya tenaga kerja asing. Ada kudeta korporasi atas kedaulatan  rakyat melalui Omnibus Law,&quot; tegas Ichsanuddin.Pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Ichsanuddin   menjelaskan, UU PMA menghapus asas nondiskriminasi. Artinya, tak ada   lagi perbedaan antara asing dan domestik.
&quot;Kedua, kebebasan ini menarik keuntungan atau repatriasi. Bebas   diambil keuntungan kapan saja. Ketiga, ketika terjadi perselisihan tak   boleh menggunakan hukum nasional, tapi menggunakan hukum internasional   dengan penilaian terlebih dahulu,&quot; kata dia.
Di era Presiden Jokowi, UU Cipta Kerja atau Omnibus Law menurut   Ichsanuddin, tak hanya mengamputasi daerah, tetapi juga membuat daerah   tak berdaya.
&quot;Dia (UU Omnibus Law) tak hanya mengamputasi, tetapi juga   mengimpotenkan daerah. Ada pula kesalahan amandemen konstitusi kita   khusus pasal 18. Disebutkan bahwa Indonesia ini terbagi atas   daerah-daerah, bukan tersusun atas daerah-daerah,&quot; papar dia.
Oleh karenanya, untuk membenahi hal ini Ichsanuddin menilai, peranan   bank sentral harus dikembalikan secara benar. Lalu harus pula dilihat   lebih dalam pada tataran hulu, tengah dan hilirnya.&amp;nbsp;
&quot;Hulunya ini harus kita perbaiki dahulu. Hulu diperbaiki, maka kita   bicara perimbangan keuangan pusat dan daerah. Berapa layaknya, komoditas   apa saja yang dibagi dan lain sebagainya,&quot; ungkap dia.
Dikatakannya, berbicara mengenai kesejahteraan, maka bukan hanya   pasal 33 UUD 1945&amp;nbsp; saja, tetapi juga berkaitan dengan pasal-pasal   lainnya. Sebut saja misalnya pasal 23 UUD 1945, baik secara fiskal,   moneter, perpajakan dan pemeriksaan.
&quot;Ini harus teraplikasi dalam APBN baik itu fiskal, moneter,   perpajakan dan lainnya. Saat ini tidak terkoneksi. Hal itu tidak terjadi   alias kosong melompong,&quot; ucap dia.
Selain pasal 23, relasinya juga ke pasal 27 dimana tiap warga negara   berhak atas pekerjaan dan penghidupan layak bagi kemanusiaan.  Berikutnya  ke pasal pendidikan, kesehatan, perumahan, kebudayan  kemudian ke pasal  34, yakni fakir miskin dipelihara oleh negara.
Dikatakannya, dalam Ekonomi Konstitusi, basis fundamentalnya adalah   Pasal 33 UUD 1945. Ruang-ruangannya pasal yang tadi. Pilar utamanya   adalah semangat para penyelenggara negara, langit-langitnya adalah Pasal   29 dan atapnya Pembukaan UUD 1945.</description><content:encoded>JAKARTA - DPD RI diminta untuk mewujudkan ekonomi kesejahteraan yang berkeadilan. Pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy menjelaskan lima langkah yang perlu diperjuangkan oleh DPD RI.
Lima hal tersebut adalah bebas dari ketertindasan, bebas dari kebodohan, bebas dari kemiskinan, bebas dari ketimpangan dan bebas dari keterhinaan.
Hal itu disampaikan Ichsanuddin saat menjadi narasumber pada acara Executive Brief dengan tema 'Perekonomian Negara Kesejahteraan Pasal 1, 2 dan 3' yang diselenggarakan DPD RI di Kediaman Ketua DPD RI, kawasan Kuningan, Jakarta, dikutip Minggu (8/5/2022).
BACA JUGA:DPD RI Bahas Pemerataan Bersama Pakar Ekonomi
Selain Ichsanuddin Noorsy, hadir sebagai narasumber Faisal Basri dan Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS). Sedangkan analis kebijakan DPD RI Reydonnyzar Moenek bertindak sebagai moderator.&amp;nbsp;
Adapun Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mattalitti, didampingi anggota DPD RI dari Sulawesi Selatan Tamsil Linrung, Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin, Sekjen DPD RI Rahman Hadi, Deputi Administrasi DPD RI Lalu Niqman Zahir, dan Kepala Biro Sekretariat Pimpinan DPD RI Sanherif Hutagaol.&amp;nbsp;
Terkait konsep tersebut, Ichsanuddin menegaskan, bukan lagi sekadar mencapai negara kesejahteraan, tetapi lebih dari itu, yakni welfare and justice state.
BACA JUGA:Ketua DPD Ingatkan Masyarakat Berhati-hati saat Berwisata
&amp;ldquo;Kalau ekonomi konstitusi kita tertata rapi, maka konsep itu bisa dijalankan. Desainnya ada. Yang kita butuhkan adalah pemimpin yang bisa menjadi teladan dan dia bukan pengkhianat. Dia bukan kaki tangan asing. Dia jaga rumah tangga bangsanya dengan baik dan tidak dia gadaikan,&quot; tegas Ichsanuddin.
Lebih lanjut, disampaikan Inchsanuddin, konsep welfare state sudah ketinggalan zaman, sejak Black Monday pada 25 Agustus 2015. Saat ini, yang terjadi adalah ketimpangan sosial tengah menjadi musuh bersama bagi Barat.
&quot;Ekonomi Barat itu sudah mati. Ekonomi kapitalisme selalu melahirkan masyarakat yang cemas, masyarakat yang tidak pernah ketemu harga dirinya. Maka, saat ini kita butuh mengurainya pada level hulu atau pemikiran mendasar,&quot; ujarnya.Dalam konteks Indonesia, Ichsanuddin menilai jebakan penjajahan  dimulai saat terjadinya kesepakatan Konferensi Meja Bundar (KMB). &quot;Kita  tak mendapat hak Marshall Plan. Yang dapat itu Belanda. Kita membayar  utang kepada Belanda padahal kita tak berutang. Jadi, agresi Belanda itu  kita biayai. Tapi, jangan dilihat utangnya saja, tapi lihat mata  uangnya. Dalam teori moneter, ketika melihat mata uang, maka kita akan  masuk pada persepsi,&quot; tutur Ichsanuddin.
Penjajahan kedua terhadap Indonesia, menurut Ichsanuddin, pintu  masuknya melalui IMF. &quot;Penjajahan ketiga itu ketika ada kebijakan  membebaskan perusahaan asing bebas beroperasi di Indonesia. Konsepsinya  jalur moneter atau keuangan dan jalur perdagangan. Indonesia  terus-menerus masuk ke dalam jebakan dan didikte,&quot; ungkap dia.
Dijelaskannya, pada tahun 1956 Presiden Soekarno membatalkan  Perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB). Selanjutnya, pada tahun 1958  Presiden Soekarno mengeluarkan kebijakan nasionalisasi perusahaan asing.  Pada saat kebijakan nasionalisasi ini diambil, Ichsanuddin menyebut,  saat itu datang perwakilan perusahaan minyak bumi ternama dan menawarkan  konsep bagi hasil agar tak dinasionalisasi. &quot;Itulah kali pertama  munculnya konsep Kontrak Karya,&quot; ujarnya.
Selanjutnya, pada tahun 1967-1968, Ichsanuddin memaparkan, Indonesia  kembali dijajah melalui UU PMA (Penanaman Modal Asing). &quot;Latar  belakangnya Freeport. Dia mau investasi di Indonesia dengan tiga  catatan. Syarat pertama, iklim investasi Indonesia harus kondusif.  Tujuannya agar Indonesia harus tunduk pada kekuatan modal internasional.  Kedua, Indonesia harus mau memberikan jalan leluasa dan keringanan  kepada investor. Ketiga, kalau terjadi perselisihan tidak menggunakan  hukum nasional, tapi hukum internasional. Dari sini Indonesia diperas  habis-habisan,&quot; papar dia.
Dikatakan Inchanuddin, Presiden Joko Widodo saat ini mengulang  program deregulasi dan de-birokratisasi&amp;nbsp;pada zaman Soeharto yang  notabene kontennya adalah neo-liberalisme.
&quot;Istilah ini (deregulasi dan de-birokratisasi) dipinjam ulang oleh  Jokowi. Lalu, konsep Masyarakat Ekonomi Asia itu menjadi pijakan dasar  Jokowi semakin kokoh berdiri. Sekarang kita tidak bisa melarang  datangnya tenaga kerja asing. Ada kudeta korporasi atas kedaulatan  rakyat melalui Omnibus Law,&quot; tegas Ichsanuddin.Pada zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Ichsanuddin   menjelaskan, UU PMA menghapus asas nondiskriminasi. Artinya, tak ada   lagi perbedaan antara asing dan domestik.
&quot;Kedua, kebebasan ini menarik keuntungan atau repatriasi. Bebas   diambil keuntungan kapan saja. Ketiga, ketika terjadi perselisihan tak   boleh menggunakan hukum nasional, tapi menggunakan hukum internasional   dengan penilaian terlebih dahulu,&quot; kata dia.
Di era Presiden Jokowi, UU Cipta Kerja atau Omnibus Law menurut   Ichsanuddin, tak hanya mengamputasi daerah, tetapi juga membuat daerah   tak berdaya.
&quot;Dia (UU Omnibus Law) tak hanya mengamputasi, tetapi juga   mengimpotenkan daerah. Ada pula kesalahan amandemen konstitusi kita   khusus pasal 18. Disebutkan bahwa Indonesia ini terbagi atas   daerah-daerah, bukan tersusun atas daerah-daerah,&quot; papar dia.
Oleh karenanya, untuk membenahi hal ini Ichsanuddin menilai, peranan   bank sentral harus dikembalikan secara benar. Lalu harus pula dilihat   lebih dalam pada tataran hulu, tengah dan hilirnya.&amp;nbsp;
&quot;Hulunya ini harus kita perbaiki dahulu. Hulu diperbaiki, maka kita   bicara perimbangan keuangan pusat dan daerah. Berapa layaknya, komoditas   apa saja yang dibagi dan lain sebagainya,&quot; ungkap dia.
Dikatakannya, berbicara mengenai kesejahteraan, maka bukan hanya   pasal 33 UUD 1945&amp;nbsp; saja, tetapi juga berkaitan dengan pasal-pasal   lainnya. Sebut saja misalnya pasal 23 UUD 1945, baik secara fiskal,   moneter, perpajakan dan pemeriksaan.
&quot;Ini harus teraplikasi dalam APBN baik itu fiskal, moneter,   perpajakan dan lainnya. Saat ini tidak terkoneksi. Hal itu tidak terjadi   alias kosong melompong,&quot; ucap dia.
Selain pasal 23, relasinya juga ke pasal 27 dimana tiap warga negara   berhak atas pekerjaan dan penghidupan layak bagi kemanusiaan.  Berikutnya  ke pasal pendidikan, kesehatan, perumahan, kebudayan  kemudian ke pasal  34, yakni fakir miskin dipelihara oleh negara.
Dikatakannya, dalam Ekonomi Konstitusi, basis fundamentalnya adalah   Pasal 33 UUD 1945. Ruang-ruangannya pasal yang tadi. Pilar utamanya   adalah semangat para penyelenggara negara, langit-langitnya adalah Pasal   29 dan atapnya Pembukaan UUD 1945.</content:encoded></item></channel></rss>
