<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menanti Gaji ke-13 PNS, Jadi Cair Juli Bu Sri Mulyani?</title><description>Gaji ke-13 PNS dijadwalkan cair pada Juli 2022. Gaji ke-13 yang diatur dalam PP Nomor 16 tahun 2022.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/05/09/320/2590795/menanti-gaji-ke-13-pns-jadi-cair-juli-bu-sri-mulyani</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/05/09/320/2590795/menanti-gaji-ke-13-pns-jadi-cair-juli-bu-sri-mulyani"/><item><title>Menanti Gaji ke-13 PNS, Jadi Cair Juli Bu Sri Mulyani?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/05/09/320/2590795/menanti-gaji-ke-13-pns-jadi-cair-juli-bu-sri-mulyani</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/05/09/320/2590795/menanti-gaji-ke-13-pns-jadi-cair-juli-bu-sri-mulyani</guid><pubDate>Senin 09 Mei 2022 07:01 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/08/320/2590795/menanti-gaji-ke-13-pns-jadi-cair-juli-bu-sri-mulyani-2xh6qiFZDL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gaji ke-13 PNS cair Juli 2022 (Foto: Koran Sindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/08/320/2590795/menanti-gaji-ke-13-pns-jadi-cair-juli-bu-sri-mulyani-2xh6qiFZDL.jpg</image><title>Gaji ke-13 PNS cair Juli 2022 (Foto: Koran Sindo)</title></images><description>JAKARTA - Gaji ke-13 PNS dijadwalkan cair pada Juli 2022. Gaji ke-13 yang diatur dalam PP Nomor 16 tahun 2022.
Aturan tersebut mengatur pemberian gaji bulan ke-13 sebagai bantuan pendidikan yang akan dilaksanakan mulai bulan Juli 2022.
BACA JUGA:4 Fakta Gaji ke-13 PNS Cair Usai Lebaran, Nomor 2 Tolong Dibaca

&quot;Ini seperti yang selama ini yang dilakukan, tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli, yang biasanya identik dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri atau anak-anak dari ASN/PNS, TNI, dan Polri,&quot; ujar Sri dalam konferensi pers THR dan Gaji Ke-13.
Namun ternyata ada PNS yang tidak mendapat gaji ke-13.Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor  75/PMK/05/2022 Tentang Petunjuk Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan  Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur  Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022  yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pada pasal 5 aturan tersebut, dijelaskan THR dan gaji ke-13 tidak  diberikan kepada PNS, Prajurit, TNI, dan anggota Polri yang termasuk  dalam dua kategori.
Berikut kriterianya:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri  maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat  penugasan
Baca Selengkapnya: 4 Fakta Gaji ke-13 PNS Cair Usai Lebaran, Nomor 2 Tolong Dibaca</description><content:encoded>JAKARTA - Gaji ke-13 PNS dijadwalkan cair pada Juli 2022. Gaji ke-13 yang diatur dalam PP Nomor 16 tahun 2022.
Aturan tersebut mengatur pemberian gaji bulan ke-13 sebagai bantuan pendidikan yang akan dilaksanakan mulai bulan Juli 2022.
BACA JUGA:4 Fakta Gaji ke-13 PNS Cair Usai Lebaran, Nomor 2 Tolong Dibaca

&quot;Ini seperti yang selama ini yang dilakukan, tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli, yang biasanya identik dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri atau anak-anak dari ASN/PNS, TNI, dan Polri,&quot; ujar Sri dalam konferensi pers THR dan Gaji Ke-13.
Namun ternyata ada PNS yang tidak mendapat gaji ke-13.Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor  75/PMK/05/2022 Tentang Petunjuk Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan  Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur  Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022  yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pada pasal 5 aturan tersebut, dijelaskan THR dan gaji ke-13 tidak  diberikan kepada PNS, Prajurit, TNI, dan anggota Polri yang termasuk  dalam dua kategori.
Berikut kriterianya:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri  maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat  penugasan
Baca Selengkapnya: 4 Fakta Gaji ke-13 PNS Cair Usai Lebaran, Nomor 2 Tolong Dibaca</content:encoded></item></channel></rss>
