<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Warga Jakarta Bisa Dapat Bansos, Yuk Simak Caranya!</title><description>Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersiap mencairkan bantuan sosial (Bansos) tahap II</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/05/11/320/2591827/warga-jakarta-bisa-dapat-bansos-yuk-simak-caranya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/05/11/320/2591827/warga-jakarta-bisa-dapat-bansos-yuk-simak-caranya"/><item><title>Warga Jakarta Bisa Dapat Bansos, Yuk Simak Caranya!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/05/11/320/2591827/warga-jakarta-bisa-dapat-bansos-yuk-simak-caranya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/05/11/320/2591827/warga-jakarta-bisa-dapat-bansos-yuk-simak-caranya</guid><pubDate>Rabu 11 Mei 2022 05:02 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/10/320/2591827/warga-jakarta-bisa-dapat-bansos-yuk-simak-caranya-n6tNaUzj4S.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Warga Jakarta Bisa Daftar untuk Dapatkan Bansos. (Foto: Okezone.com/MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/10/320/2591827/warga-jakarta-bisa-dapat-bansos-yuk-simak-caranya-n6tNaUzj4S.jpg</image><title>Warga Jakarta Bisa Daftar untuk Dapatkan Bansos. (Foto: Okezone.com/MPI)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersiap mencairkan bantuan sosial (Bansos) tahap II. Masyarakat Jakarta bisa segera mendaftar ke  Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pendaftaran DTKS dilaksanakan mulai Senin 9 Mei 2022 hingga Sabtu 28 Mei 2022.
Adapun cara daftarnya dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi situs https://dtks.jakarta.go.id/;
2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun) atau login menggunakan akun yang sudah dimiliki;
3. Pilih menu pendaftaran;
4. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga yang diminta;
5. Kirim.
Setelah melakukan pendaftaran warga DKI Jakarta harus bersabar, karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui hingga data DTKS disetujui dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI yakni:
1. Sosialisasi;
2. Pendaftaran;
3. Pengolahan Data I;
4. Pemadanan Data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
5. Pemadanan Data dengan Badan Pendapatan Daerah;
6. Pengolahan Data II;
7. Musyawarah Kelurahan;
8. Pengolahan Data III;
9. Penetapan Daftar Sasaran Tetap;
10. Penginputan Dalam Aplikasi SIKS-NG;
11. Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI.
Baca Selengkapnya: Hore! Warga Jakarta Dapat Bansos Tahap II, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersiap mencairkan bantuan sosial (Bansos) tahap II. Masyarakat Jakarta bisa segera mendaftar ke  Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pendaftaran DTKS dilaksanakan mulai Senin 9 Mei 2022 hingga Sabtu 28 Mei 2022.
Adapun cara daftarnya dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi situs https://dtks.jakarta.go.id/;
2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun) atau login menggunakan akun yang sudah dimiliki;
3. Pilih menu pendaftaran;
4. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga yang diminta;
5. Kirim.
Setelah melakukan pendaftaran warga DKI Jakarta harus bersabar, karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui hingga data DTKS disetujui dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI yakni:
1. Sosialisasi;
2. Pendaftaran;
3. Pengolahan Data I;
4. Pemadanan Data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
5. Pemadanan Data dengan Badan Pendapatan Daerah;
6. Pengolahan Data II;
7. Musyawarah Kelurahan;
8. Pengolahan Data III;
9. Penetapan Daftar Sasaran Tetap;
10. Penginputan Dalam Aplikasi SIKS-NG;
11. Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI.
Baca Selengkapnya: Hore! Warga Jakarta Dapat Bansos Tahap II, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

</content:encoded></item></channel></rss>
