<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Teten: Konglomerasi di Bisnis E-Commerce Jangan Sampai Rugikan UMKM</title><description>Bisnis e-commerce harus diproteksi dari praktik-praktik yang dapat merugikan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/05/14/320/2594212/teten-konglomerasi-di-bisnis-e-commerce-jangan-sampai-rugikan-umkm</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/05/14/320/2594212/teten-konglomerasi-di-bisnis-e-commerce-jangan-sampai-rugikan-umkm"/><item><title>Teten: Konglomerasi di Bisnis E-Commerce Jangan Sampai Rugikan UMKM</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/05/14/320/2594212/teten-konglomerasi-di-bisnis-e-commerce-jangan-sampai-rugikan-umkm</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/05/14/320/2594212/teten-konglomerasi-di-bisnis-e-commerce-jangan-sampai-rugikan-umkm</guid><pubDate>Sabtu 14 Mei 2022 17:27 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/14/320/2594212/teten-konglomerasi-di-bisnis-e-commerce-jangan-sampai-rugikan-umkm-Crywlmodgm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Konglomerasi di bisnis e-commerce harus dicegah (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/14/320/2594212/teten-konglomerasi-di-bisnis-e-commerce-jangan-sampai-rugikan-umkm-Crywlmodgm.jpg</image><title>Konglomerasi di bisnis e-commerce harus dicegah (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Bisnis e-commerce harus diproteksi dari praktik-praktik yang dapat merugikan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
&quot;Konglomerasi hingga penguasaan usaha besar atas sektor bisnis e-commerce di Indonesia harus dicegah dan diminimalisasi untuk memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM tumbuh dalam bisnis berbasis digital tersebut,&quot; ungkap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Sabtu (14/5/2022).
BACA JUGA:Perkuat Bisnis E-commerce, Ini yang Dilakukan Garuda Indonesia

Saat ini, penguasaan usaha besar di dalam bisnis e-commerce masih terbuka lebar. Jika hal itu terjadi, lanjutnya, maka UMKM yang ada dalam bisnis digital pasti akan kalah bersaing.
&quot;Usaha besar cukup hanya menyediakan aplikasi kemudian menjual produknya sendiri. Akan terjadi konflik sosial apabila semua sektor ekonomi dikuasai pemodal besar,&quot; kata Teten.
Selama dua tahun terakhir, bisnis online dikatakan telah mengalami lompatan besar disebabkan tradisi dan cara berbelanja masyarakat mulai berubah dari konvensional ke belanja online baik di perkotaan dan perdesaan.
BACA JUGA:Transaksi Produk Halal E-Commerce Meningkat di 2021, Terbanyak Produk Fesyen

Hal ini kemudian mendorong peningkatan tajam pelaku usaha yang masuk ke bisnis digital dengan total 18,5 juta UMKM atau bertambah 131 persen semenjak sebelum pandemi COVID-19.
&quot;Angka itu ditargetkan bisa menembus hingga 30 juta UMKM onboarding digital pada 2024,&quot; ucapnya.Adanya peningkatan UMKM yang masuk ke dalam bisnis online dinilai  perlu dijaga agar sektor itu tak kalah tarung sebelum bertanding karena  harus bersaing dengan pelaku usaha besar di pasar bebas.
Salah satu negara yang dianggap sudah menerapkan proteksi terhadap  sektor UMKM saat memasuki bisnis digital ialah India. Menkop memandang  India telah menciptakan iklim usaha yang kondusif dan adil terhadap  bisnis rakyat negara tersebut.
&quot;Kita bisa belajar salah satunya kepada India sebagai salah satu  negara yang telah memproteksi bisnis digitalnya dari persaingan yang  tidak seimbang antara usaha besar dengan UMKM,&quot; ujar Teten.</description><content:encoded>JAKARTA - Bisnis e-commerce harus diproteksi dari praktik-praktik yang dapat merugikan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
&quot;Konglomerasi hingga penguasaan usaha besar atas sektor bisnis e-commerce di Indonesia harus dicegah dan diminimalisasi untuk memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM tumbuh dalam bisnis berbasis digital tersebut,&quot; ungkap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Sabtu (14/5/2022).
BACA JUGA:Perkuat Bisnis E-commerce, Ini yang Dilakukan Garuda Indonesia

Saat ini, penguasaan usaha besar di dalam bisnis e-commerce masih terbuka lebar. Jika hal itu terjadi, lanjutnya, maka UMKM yang ada dalam bisnis digital pasti akan kalah bersaing.
&quot;Usaha besar cukup hanya menyediakan aplikasi kemudian menjual produknya sendiri. Akan terjadi konflik sosial apabila semua sektor ekonomi dikuasai pemodal besar,&quot; kata Teten.
Selama dua tahun terakhir, bisnis online dikatakan telah mengalami lompatan besar disebabkan tradisi dan cara berbelanja masyarakat mulai berubah dari konvensional ke belanja online baik di perkotaan dan perdesaan.
BACA JUGA:Transaksi Produk Halal E-Commerce Meningkat di 2021, Terbanyak Produk Fesyen

Hal ini kemudian mendorong peningkatan tajam pelaku usaha yang masuk ke bisnis digital dengan total 18,5 juta UMKM atau bertambah 131 persen semenjak sebelum pandemi COVID-19.
&quot;Angka itu ditargetkan bisa menembus hingga 30 juta UMKM onboarding digital pada 2024,&quot; ucapnya.Adanya peningkatan UMKM yang masuk ke dalam bisnis online dinilai  perlu dijaga agar sektor itu tak kalah tarung sebelum bertanding karena  harus bersaing dengan pelaku usaha besar di pasar bebas.
Salah satu negara yang dianggap sudah menerapkan proteksi terhadap  sektor UMKM saat memasuki bisnis digital ialah India. Menkop memandang  India telah menciptakan iklim usaha yang kondusif dan adil terhadap  bisnis rakyat negara tersebut.
&quot;Kita bisa belajar salah satunya kepada India sebagai salah satu  negara yang telah memproteksi bisnis digitalnya dari persaingan yang  tidak seimbang antara usaha besar dengan UMKM,&quot; ujar Teten.</content:encoded></item></channel></rss>
