<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fakta-Fakta Pencairan BLT UMKM Rp600.000, Nomor 2 Syarat yang Harus Dipenuhi</title><description>Pelaku usaha akan mendapatkan BLT UMKM. Namun, besarannya berbeda dengan BLT UMKM sebelumnya, di mana sekarang hanya Rp600.000</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/05/15/320/2594288/fakta-fakta-pencairan-blt-umkm-rp600-000-nomor-2-syarat-yang-harus-dipenuhi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/05/15/320/2594288/fakta-fakta-pencairan-blt-umkm-rp600-000-nomor-2-syarat-yang-harus-dipenuhi"/><item><title>Fakta-Fakta Pencairan BLT UMKM Rp600.000, Nomor 2 Syarat yang Harus Dipenuhi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/05/15/320/2594288/fakta-fakta-pencairan-blt-umkm-rp600-000-nomor-2-syarat-yang-harus-dipenuhi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/05/15/320/2594288/fakta-fakta-pencairan-blt-umkm-rp600-000-nomor-2-syarat-yang-harus-dipenuhi</guid><pubDate>Minggu 15 Mei 2022 05:35 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/14/320/2594288/fakta-fakta-pencairan-blt-umkm-rp600-000-nomor-2-syarat-yang-harus-dipenuhi-LzeL2d2jkB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BLT UMKM cair lagi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/14/320/2594288/fakta-fakta-pencairan-blt-umkm-rp600-000-nomor-2-syarat-yang-harus-dipenuhi-LzeL2d2jkB.jpg</image><title>BLT UMKM cair lagi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pelaku usaha akan mendapatkan BLT UMKM. Namun, besarannya berbeda dengan BLT UMKM sebelumnya, di mana sekarang hanya Rp600.000.
Waktu pencairan BLT UMKM pun masih menunggu kepastian anggaran. Adapun BLT UMKM diberikan kepada 12 juta pelaku usaha.
Berikut fakta pencairan BLT UMKM yang dirangkum di Jakarta, Minggu (15/5/2022).
BACA JUGA:BLT UMKM Rp600.000 Masih Tunggu Anggaran, Simak Dulu Syaratnya

1. Cair kepada 12 Juta Pelaku UMKM
Adapun BLT UMKM dicairkan di 2022. Di mana BLT UMKM ini akan diberikan kepada 12 juta pelaku UMKM.
&quot;Tadi ada usulan Banpres untuk usaha mikro yang nanti akan juga diagendakan besarannya Rp600 ribu per penerima, ini sama dengan PKLWT dan sasarannya 12 juta penerima,&quot; kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
BACA JUGA:BLT UMKM Cair, Ini Syarat Dapat Bantuan Rp600.000

2. Syarat Penerima
Untuk syarat penerima BLT UMKM ini tak bisa sembarangan. Di mana harus sesuai dengan ketentuan ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Bukan PNS/PPPK (ASN).3. Tunggu Anggaran dari Kementerian Keuangan
Pemerintah menyiapkan Rp600.000 untuk bantuan langsung tunai (BLT)  UMKM. Bantuan sosial ini akan diberikan ke 12 juta pelaku usaha.
Menurut Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy  Satria, saat ini pencairan BLT UMKM Rp600.000 masih menunggu anggaran  dari Kementerian Keuangan.
&quot;Tergantung dokumen anggaran dari Kementerian Keuangan,&quot; katanya.
4. Jadwal Pencairan
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria  mengatakan, pencairan BLT UMKM dilakukan usai Lebaran atau pada semester  II-2022.
&quot;Semester II-2022, setelah Lebaran baru proses,&quot; kata Eddy.
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pelaku usaha akan mendapatkan BLT UMKM. Namun, besarannya berbeda dengan BLT UMKM sebelumnya, di mana sekarang hanya Rp600.000.
Waktu pencairan BLT UMKM pun masih menunggu kepastian anggaran. Adapun BLT UMKM diberikan kepada 12 juta pelaku usaha.
Berikut fakta pencairan BLT UMKM yang dirangkum di Jakarta, Minggu (15/5/2022).
BACA JUGA:BLT UMKM Rp600.000 Masih Tunggu Anggaran, Simak Dulu Syaratnya

1. Cair kepada 12 Juta Pelaku UMKM
Adapun BLT UMKM dicairkan di 2022. Di mana BLT UMKM ini akan diberikan kepada 12 juta pelaku UMKM.
&quot;Tadi ada usulan Banpres untuk usaha mikro yang nanti akan juga diagendakan besarannya Rp600 ribu per penerima, ini sama dengan PKLWT dan sasarannya 12 juta penerima,&quot; kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
BACA JUGA:BLT UMKM Cair, Ini Syarat Dapat Bantuan Rp600.000

2. Syarat Penerima
Untuk syarat penerima BLT UMKM ini tak bisa sembarangan. Di mana harus sesuai dengan ketentuan ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
- Bukan PNS/PPPK (ASN).3. Tunggu Anggaran dari Kementerian Keuangan
Pemerintah menyiapkan Rp600.000 untuk bantuan langsung tunai (BLT)  UMKM. Bantuan sosial ini akan diberikan ke 12 juta pelaku usaha.
Menurut Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy  Satria, saat ini pencairan BLT UMKM Rp600.000 masih menunggu anggaran  dari Kementerian Keuangan.
&quot;Tergantung dokumen anggaran dari Kementerian Keuangan,&quot; katanya.
4. Jadwal Pencairan
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria  mengatakan, pencairan BLT UMKM dilakukan usai Lebaran atau pada semester  II-2022.
&quot;Semester II-2022, setelah Lebaran baru proses,&quot; kata Eddy.
</content:encoded></item></channel></rss>
