<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Judi Online Dilarang, Ada Ancaman Pidana hingga Denda Rp1 Miliar</title><description>Praktik judi online dilarang keras oleh pemerintah. Saat ini judi online sedang marak di Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/05/15/320/2594315/judi-online-dilarang-ada-ancaman-pidana-hingga-denda-rp1-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/05/15/320/2594315/judi-online-dilarang-ada-ancaman-pidana-hingga-denda-rp1-miliar"/><item><title>Judi Online Dilarang, Ada Ancaman Pidana hingga Denda Rp1 Miliar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/05/15/320/2594315/judi-online-dilarang-ada-ancaman-pidana-hingga-denda-rp1-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/05/15/320/2594315/judi-online-dilarang-ada-ancaman-pidana-hingga-denda-rp1-miliar</guid><pubDate>Minggu 15 Mei 2022 04:48 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/14/320/2594315/judi-online-dilarang-ada-ancaman-pidana-hingga-denda-rp1-miliar-cgE9MR9QCe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Judi online dilarang di Indonesia (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/14/320/2594315/judi-online-dilarang-ada-ancaman-pidana-hingga-denda-rp1-miliar-cgE9MR9QCe.jpg</image><title>Judi online dilarang di Indonesia (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Praktik judi online dilarang keras oleh pemerintah. Saat ini judi online sedang marak di Indonesia. Banyak masyarakat mencoba adu nasib untuk menambah pendapatan melalui judi online.
Hanya bermodalkan telepon pintar dan uang puluhan ribu Rupiah mereka menjajal peruntungan. Namun dalam jangka panjang, mereka kecanduan dan berpotensi melakukan tindakan kriminal.
BACA JUGA:10 Fakta Heboh Judi Online Bikin Kecanduan hingga Habiskan Uang Tabungan

Indonesia melarang aktivitas perjudian karena dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma agama. Khusus judi online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 pihaknya telah memutus akses 499.645 konten perjudian di pelbagai platform digital.Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, kendati jumlah situs  atau aplikasi perjudian online yang beredar secara daring berpotensi  lebih banyak dari hasil patroli siber.
Salah satu judi online yang tengah digandrungi adalah slot. Menurut  pengakuan beberapa penjudi sangat sederhana dan mudah dimainkan.
Untuk bermain, cukup menekan tombol spin di mesin yang terpampang di  layar telepon. Mesin kemudian akan memutar dan mengacak berbagai macam  bentuk ikon atau gambar sehingga tidak diketahui secara pasti gambar apa  yang muncul.
Jika mesin yang berhenti berputar terdapat delapan gambar yang sama dan membentuk pola tertentu, secara otomatis menang.
Baca Selengkapnya: 10 Fakta Heboh Judi Online Bikin Kecanduan hingga Habiskan Uang Tabungan</description><content:encoded>JAKARTA - Praktik judi online dilarang keras oleh pemerintah. Saat ini judi online sedang marak di Indonesia. Banyak masyarakat mencoba adu nasib untuk menambah pendapatan melalui judi online.
Hanya bermodalkan telepon pintar dan uang puluhan ribu Rupiah mereka menjajal peruntungan. Namun dalam jangka panjang, mereka kecanduan dan berpotensi melakukan tindakan kriminal.
BACA JUGA:10 Fakta Heboh Judi Online Bikin Kecanduan hingga Habiskan Uang Tabungan

Indonesia melarang aktivitas perjudian karena dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma agama. Khusus judi online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 pihaknya telah memutus akses 499.645 konten perjudian di pelbagai platform digital.Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, kendati jumlah situs  atau aplikasi perjudian online yang beredar secara daring berpotensi  lebih banyak dari hasil patroli siber.
Salah satu judi online yang tengah digandrungi adalah slot. Menurut  pengakuan beberapa penjudi sangat sederhana dan mudah dimainkan.
Untuk bermain, cukup menekan tombol spin di mesin yang terpampang di  layar telepon. Mesin kemudian akan memutar dan mengacak berbagai macam  bentuk ikon atau gambar sehingga tidak diketahui secara pasti gambar apa  yang muncul.
Jika mesin yang berhenti berputar terdapat delapan gambar yang sama dan membentuk pola tertentu, secara otomatis menang.
Baca Selengkapnya: 10 Fakta Heboh Judi Online Bikin Kecanduan hingga Habiskan Uang Tabungan</content:encoded></item></channel></rss>
