<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Naik Kereta hingga Pesawat Tak Perlu PCR, Kemenhub: Tunggu Surat Edaran</title><description>Presiden Jokowi mengizinkan masyarakat tidak perlu lagi melakukan tes  Swab PCR dan antigen untuk bepergian ke dalam dan luar negeri.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/05/17/320/2595692/naik-kereta-hingga-pesawat-tak-perlu-pcr-kemenhub-tunggu-surat-edaran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/05/17/320/2595692/naik-kereta-hingga-pesawat-tak-perlu-pcr-kemenhub-tunggu-surat-edaran"/><item><title>Naik Kereta hingga Pesawat Tak Perlu PCR, Kemenhub: Tunggu Surat Edaran</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/05/17/320/2595692/naik-kereta-hingga-pesawat-tak-perlu-pcr-kemenhub-tunggu-surat-edaran</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/05/17/320/2595692/naik-kereta-hingga-pesawat-tak-perlu-pcr-kemenhub-tunggu-surat-edaran</guid><pubDate>Selasa 17 Mei 2022 20:00 WIB</pubDate><dc:creator>Azhfar Muhammad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/17/320/2595692/naik-kereta-hingga-pesawat-tak-perlu-pcr-kemenhub-tunggu-surat-edaran-CZBr09WsaY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kemenhub siap terbitkan aturan perjalanan dalam dan luar negeri tanpa PCR (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/17/320/2595692/naik-kereta-hingga-pesawat-tak-perlu-pcr-kemenhub-tunggu-surat-edaran-CZBr09WsaY.jpg</image><title>Kemenhub siap terbitkan aturan perjalanan dalam dan luar negeri tanpa PCR (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Presiden Jokowi mengizinkan masyarakat tidak perlu lagi melakukan tes Swab PCR dan antigen untuk bepergian ke dalam dan luar negeri. Hal tersebut dapat dilakukan dengan syarat masyarakat yang ingin bepergian sudah harus telah melakukan vaksinasi lengkap.
BACA JUGA:Jokowi Umumkan Pelaku Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Tak Perlu PCR dan Antigen 

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyatakan pihaknya akan mendukung kebijakan tersebut dan segera menerbitkan Surat Edarannya dalam waktu dekat.
BACA JUGA:Bandara Ini Mulai Terapkan Bebas Tes PCR dan Antigen, Berikut Kriterianya

&amp;ldquo;Kami mendukung ketentuan tersebut dan seperti ketentuan-ketentuan sebelumnya, aturan akan dituangkan dalam SE satgas terlebih dahulu,&amp;rdquo; kata Jubir Adita saat dihubungi MNC PORTAL, Selasa (17/5/2022).
Kemenhub mengatakan segera menyusun regulasi  sebagai juknis bagi stakeholders. &amp;ldquo;Setelah itu kami susun SE kemenhub terbut sebagi juknis bagi stakeholders dan koordinasi dengan pihak terkait,&amp;rdquo; urainyaPresiden Jokowi menilai kebijakan pelonggaran ini diambil  setelah pemerintah mencermati perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di  Indonesia.
&amp;ldquo;Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah dapat  dosis lengkap tidak perlu lagi melakukan tes PR maupun antigen,&quot; kata  Jokowi dalam keterangannya di Youtube Sekretariat Presiden.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Presiden Jokowi mengizinkan masyarakat tidak perlu lagi melakukan tes Swab PCR dan antigen untuk bepergian ke dalam dan luar negeri. Hal tersebut dapat dilakukan dengan syarat masyarakat yang ingin bepergian sudah harus telah melakukan vaksinasi lengkap.
BACA JUGA:Jokowi Umumkan Pelaku Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Tak Perlu PCR dan Antigen 

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyatakan pihaknya akan mendukung kebijakan tersebut dan segera menerbitkan Surat Edarannya dalam waktu dekat.
BACA JUGA:Bandara Ini Mulai Terapkan Bebas Tes PCR dan Antigen, Berikut Kriterianya

&amp;ldquo;Kami mendukung ketentuan tersebut dan seperti ketentuan-ketentuan sebelumnya, aturan akan dituangkan dalam SE satgas terlebih dahulu,&amp;rdquo; kata Jubir Adita saat dihubungi MNC PORTAL, Selasa (17/5/2022).
Kemenhub mengatakan segera menyusun regulasi  sebagai juknis bagi stakeholders. &amp;ldquo;Setelah itu kami susun SE kemenhub terbut sebagi juknis bagi stakeholders dan koordinasi dengan pihak terkait,&amp;rdquo; urainyaPresiden Jokowi menilai kebijakan pelonggaran ini diambil  setelah pemerintah mencermati perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di  Indonesia.
&amp;ldquo;Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah dapat  dosis lengkap tidak perlu lagi melakukan tes PR maupun antigen,&quot; kata  Jokowi dalam keterangannya di Youtube Sekretariat Presiden.</content:encoded></item></channel></rss>
