<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Global Mediacom (BMTR) Gelar RUPSI, Ini Hasilnya</title><description>PT Global Mediacom Tbk (BMTR) menggelar Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI) Sukuk Ijarah berkelanjutan II.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/05/18/278/2596288/global-mediacom-bmtr-gelar-rupsi-ini-hasilnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/05/18/278/2596288/global-mediacom-bmtr-gelar-rupsi-ini-hasilnya"/><item><title>Global Mediacom (BMTR) Gelar RUPSI, Ini Hasilnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/05/18/278/2596288/global-mediacom-bmtr-gelar-rupsi-ini-hasilnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/05/18/278/2596288/global-mediacom-bmtr-gelar-rupsi-ini-hasilnya</guid><pubDate>Rabu 18 Mei 2022 18:32 WIB</pubDate><dc:creator>Advenia Elisabeth</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/18/278/2596288/global-mediacom-bmtr-gelar-rupsi-ini-hasilnya-cMsnBS201a.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Global Mediacom gelar RUPSI (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/18/278/2596288/global-mediacom-bmtr-gelar-rupsi-ini-hasilnya-cMsnBS201a.jpg</image><title>Global Mediacom gelar RUPSI (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - PT Global Mediacom Tbk (BMTR) menggelar Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI) Sukuk Ijarah berkelanjutan II Global Mediacom tahap II tahun 2021. Acara ini diselenggarakan di MNC Conference Hall iNews Tower Lantai 3, Jakarta Pusat.
Terdapat tiga agenda pada RUPSI kali ini, yang pertama, penambahan jaminan sukuk ljarah yaitu berupa saham emiten di dalam MSIN sehingga selanjutnya jaminan Sukuk ljarah berupa saham emiten di dalam IPTV dan atau MSIN.
BACA JUGA:Global Mediacom (BMTR) Tambah Jaminan Sukuk Ijarah

Kedua, melakukan perubahan Pasal 1, Pasal 7, dan Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan, dan ketiga adalah melakukan perubahan ketentuan lain dalam perjanjian perwaliamanatan sehubungan dengan agenda pertama dan kedua.
Pada kesempatan itu, Head of Corporate Finance PT Global Mediacom Tbk Abuzzal Abusaeri memaparkan keputusan dari agenda rapat tersebut.
BACA JUGA:Global Mediacom (BMTR) Raih Penghargaan Emiten Terbaik Perusahaan Holding Multisektor

&quot;Pertama, sehubungan dengan pemaparan yang disampaikan oleh emiten, maka diusulkan kepada pemegang emiten Sukuk Ijarah untuk menyetujui penambahan jaminan Sukuk Ijarah yaitu berupa saham emiten di dalam MSIN sehingga selanjutnya jaminan Sukuk Ijarah berupa saham emiten di dalam MSIN,&quot; terang Abuzzal, Rabu (18/5/2022).
Kedua, menyetujui perubahan Pasal 1, Pasal 7 dan Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan. Serta yang ketiga, menyetujui perubahan ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan sehubungan dengan Agenda pertama dan kedua.Pada kesempatan yang sama, dia menjelaskan, alasannya penambahan  jaminan sukuk Ijarah tersebut yakni untuk memberikan kenyamanan bagi  para pemegang obligasi dan sukuk.
&quot;MSIN merupakan pemain unggul digital entertainment dengan prospek  pertumbuhan yang pesat, itu salah satu alasan kami,&quot; kata Abuzzal kepada  MNC Portal Indonesia.
Selain itu, dia juga bilang, pemilihan MSIN lantaran MSIN berisi  semua asset digital media dan entertainment yang memiliki pertumbuhan  jauh lebih tinggi.
Adapun alasan yang lainnya, beber Abuzzal, guna mengurangi fluktuasi  nilai saham jaminan. &quot;Menambah saham jaminan menggunakan MSIN karena  saham MSIN mempunyai pergerakan harga lebih stabil,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - PT Global Mediacom Tbk (BMTR) menggelar Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI) Sukuk Ijarah berkelanjutan II Global Mediacom tahap II tahun 2021. Acara ini diselenggarakan di MNC Conference Hall iNews Tower Lantai 3, Jakarta Pusat.
Terdapat tiga agenda pada RUPSI kali ini, yang pertama, penambahan jaminan sukuk ljarah yaitu berupa saham emiten di dalam MSIN sehingga selanjutnya jaminan Sukuk ljarah berupa saham emiten di dalam IPTV dan atau MSIN.
BACA JUGA:Global Mediacom (BMTR) Tambah Jaminan Sukuk Ijarah

Kedua, melakukan perubahan Pasal 1, Pasal 7, dan Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan, dan ketiga adalah melakukan perubahan ketentuan lain dalam perjanjian perwaliamanatan sehubungan dengan agenda pertama dan kedua.
Pada kesempatan itu, Head of Corporate Finance PT Global Mediacom Tbk Abuzzal Abusaeri memaparkan keputusan dari agenda rapat tersebut.
BACA JUGA:Global Mediacom (BMTR) Raih Penghargaan Emiten Terbaik Perusahaan Holding Multisektor

&quot;Pertama, sehubungan dengan pemaparan yang disampaikan oleh emiten, maka diusulkan kepada pemegang emiten Sukuk Ijarah untuk menyetujui penambahan jaminan Sukuk Ijarah yaitu berupa saham emiten di dalam MSIN sehingga selanjutnya jaminan Sukuk Ijarah berupa saham emiten di dalam MSIN,&quot; terang Abuzzal, Rabu (18/5/2022).
Kedua, menyetujui perubahan Pasal 1, Pasal 7 dan Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan. Serta yang ketiga, menyetujui perubahan ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan sehubungan dengan Agenda pertama dan kedua.Pada kesempatan yang sama, dia menjelaskan, alasannya penambahan  jaminan sukuk Ijarah tersebut yakni untuk memberikan kenyamanan bagi  para pemegang obligasi dan sukuk.
&quot;MSIN merupakan pemain unggul digital entertainment dengan prospek  pertumbuhan yang pesat, itu salah satu alasan kami,&quot; kata Abuzzal kepada  MNC Portal Indonesia.
Selain itu, dia juga bilang, pemilihan MSIN lantaran MSIN berisi  semua asset digital media dan entertainment yang memiliki pertumbuhan  jauh lebih tinggi.
Adapun alasan yang lainnya, beber Abuzzal, guna mengurangi fluktuasi  nilai saham jaminan. &quot;Menambah saham jaminan menggunakan MSIN karena  saham MSIN mempunyai pergerakan harga lebih stabil,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
