<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jangan Kaget! Tunjangan PNS Bisa Sampai Ratusan Juta</title><description>Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata bisa mencapai ratusan juta.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/05/18/320/2595618/jangan-kaget-tunjangan-pns-bisa-sampai-ratusan-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/05/18/320/2595618/jangan-kaget-tunjangan-pns-bisa-sampai-ratusan-juta"/><item><title>Jangan Kaget! Tunjangan PNS Bisa Sampai Ratusan Juta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/05/18/320/2595618/jangan-kaget-tunjangan-pns-bisa-sampai-ratusan-juta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/05/18/320/2595618/jangan-kaget-tunjangan-pns-bisa-sampai-ratusan-juta</guid><pubDate>Rabu 18 Mei 2022 04:55 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/17/320/2595618/jangan-kaget-tunjangan-pns-bisa-sampai-ratusan-juta-OHnaLpzXWR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Besaran tunjangan PNS (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/17/320/2595618/jangan-kaget-tunjangan-pns-bisa-sampai-ratusan-juta-OHnaLpzXWR.jpg</image><title>Besaran tunjangan PNS (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata bisa mencapai ratusan juta. Setiap bulannya, selain mendapat gaji pokok, PNS juga mendapat berbagai tunjangan.
Tunjangan yang pertama adalah tunjangan kinerja (tukin) yang diterima PNS memiliki besaran berbeda-beda. Hal ini tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
BACA JUGA:Intip Besaran Gaji Guru PNS hingga Tunjangan Golongan I-IV

Di pusat, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Di mana, tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendah sebesar Rp5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.Kemudian ada tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami  berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.
Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan  hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok  paling tinggi di antara keduanya.
Tunjangan anak bagi PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.  Besaran tunjangan ini ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak,  dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang.
Syarat mendapatkan tunjangan anak, yaitu berumur kurang dari 18  tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta  menjadi tanggungan PNS.
Baca Selengkapnya: 6 Tunjangan PNS Beserta Besarannya, Wow Ada yang Ratusan Juta</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata bisa mencapai ratusan juta. Setiap bulannya, selain mendapat gaji pokok, PNS juga mendapat berbagai tunjangan.
Tunjangan yang pertama adalah tunjangan kinerja (tukin) yang diterima PNS memiliki besaran berbeda-beda. Hal ini tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
BACA JUGA:Intip Besaran Gaji Guru PNS hingga Tunjangan Golongan I-IV

Di pusat, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Di mana, tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendah sebesar Rp5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.Kemudian ada tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami  berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.
Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan  hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok  paling tinggi di antara keduanya.
Tunjangan anak bagi PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.  Besaran tunjangan ini ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak,  dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang.
Syarat mendapatkan tunjangan anak, yaitu berumur kurang dari 18  tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta  menjadi tanggungan PNS.
Baca Selengkapnya: 6 Tunjangan PNS Beserta Besarannya, Wow Ada yang Ratusan Juta</content:encoded></item></channel></rss>
