<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lapor Menaker, Serikat Pekerja Ungkap Dunkin Donuts Tak Bayar THR 2021 dan 2022</title><description>Serikat pekerja mengadukan PT Dunkindo Lestari (SP KINTARI) ke Menaker Ida Fauziyah lantaran tidak membayar THR karyawan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/05/18/320/2595973/lapor-menaker-serikat-pekerja-ungkap-dunkin-donuts-tak-bayar-thr-2021-dan-2022</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/05/18/320/2595973/lapor-menaker-serikat-pekerja-ungkap-dunkin-donuts-tak-bayar-thr-2021-dan-2022"/><item><title>Lapor Menaker, Serikat Pekerja Ungkap Dunkin Donuts Tak Bayar THR 2021 dan 2022</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/05/18/320/2595973/lapor-menaker-serikat-pekerja-ungkap-dunkin-donuts-tak-bayar-thr-2021-dan-2022</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/05/18/320/2595973/lapor-menaker-serikat-pekerja-ungkap-dunkin-donuts-tak-bayar-thr-2021-dan-2022</guid><pubDate>Rabu 18 Mei 2022 12:37 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/18/320/2595973/lapor-menaker-serikat-pekerja-ungkap-dunkin-donuts-tak-bayar-thr-2021-dan-2022-dLF7ojSrLT.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Serikat pekerja adukan Dunkin Donuts tak bayar THR karyawan (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/18/320/2595973/lapor-menaker-serikat-pekerja-ungkap-dunkin-donuts-tak-bayar-thr-2021-dan-2022-dLF7ojSrLT.jpeg</image><title>Serikat pekerja adukan Dunkin Donuts tak bayar THR karyawan (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Serikat pekerja mengadukan PT Dunkindo Lestari (SP KINTARI) ke Menaker Ida Fauziyah lantaran tidak membayar THR karyawan. Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) membuat laporan pengaduan tertulis kepada Menteri Ketenagakerjaan, terkait kasus tidak dibayarkannya THR tahun 2021 dan 2022 oleh Manajemen PT Dunkindo Lestari dan kasus lainnya yang terjadi di PT Dunkindo Lestari.
PT Dunkindo Lestari adalah perusahaan makanan minuman yang dikenal dengan merek dagang Dunkin' Donuts. ASPEK Indonesia meminta perhatian Ibu Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, untuk menindaklanjuti dan menindak tegas Manajemen Dunkin' Donuts.
BACA JUGA:Masih Ada yang Belum Terima THR? Wagub DKI: Silahkan Adukan Lewat Website!

Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat menegaskan, ASPEK Indonesia juga menyerukan gerakan &amp;ldquo;Boikot Dunkin' Donuts!&amp;rdquo; karena manajemen Dunkin' Donuts telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap pekerjanya. Para pekerja tersebut adalah 35 orang pengurus dan anggota SP KINTARI, yang status hubungan kerjanya adalah pekerja tetap, berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Beberapa fakta disampaikan oleh ASPEK Indonesia, yaitu:
1. Sejak bulan Mei 2020, manajemen Dunkin' Donuts, hanya melalui memo internal, secara sepihak telah merumahkan pekerja tanpa kepastian batas waktu dan menghentikan secara sepihak hak atas upah/gaji pekerja sampai dengan hari ini, termasuk Tunjangan Hari Raya. Faktanya para pekerja secara sah masih terikat hubungan kerja dan tidak bekerjanya disebabkan mengikuti instruksi dari manajemen Dunkin' Donuts untuk dirumahkan dan tidak bekerja.
BACA JUGA:72 Perusahaan Akhirnya Bayar THR Lebaran, 1.686 Lainnya Masih Diproses Kemnaker

2. THR tahun 2020 yang seharusnya diterima oleh pekerja maksimal 7 (tujuh) hari sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri tahun 2020, telah ditunda secara sepihak dan baru dibayarkan pada bulan Maret 2021.
Melalui upaya mediasi di Kementerian Ketenagakerjaan RI, akhirnya manajemen Dunkin' Donuts, pada bulan Maret 2021, baru membayarkan THR tahun 2020, namun tidak mau membayar denda keterlambatan THR kepada para pekerja. Padahal Mediator Kementerian Ketenagakerjaan RI telah menerbitkan Surat Anjuran yang pada butir 1 dinyatakan, menganjurkan:
Agar pengusaha PT Dunkindo Lestari membayar denda keterlambatan THR kepada para pekerja Adi Darmawan dkk (92 orang pekerja) sebesar 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar oleh pengusaha untuk selanjutnya dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 6 tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Pasal 10 ayat (1), dinyatakan bahwa; Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.3. THR tahun 2021 dan 2022, sampai saat ini belum dibayarkan oleh  manajemen Dunkin' Donuts. Padahal berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor  M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR  Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dinyatakan bahwa  pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya  memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari  raya keagamaannya.
Mirah mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi tegas  kepada manajemen Dunkin' Donuts, atas ketidakpatuhan dalam pembayaran  THR, baik sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan  kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat  produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Faktanya sampai hari ini Dunkin' Donuts masih beroperasi dan memiliki  cabang/branch yang tersebar di berbagai wilayah. Namun manajemen  Dunkin' Donuts tidak pernah menunjukkan iktikad baik untuk mempekerjakan  kembali para pekerja yang dirumahkan. Serta tidak memiliki iktikad baik  untuk membayar hak atas upah/gaji dan THR pekerja yang selama 2 tahun  sampai dengan hari ini, tidak dibayarkan oleh manajemen Dunkin' Donuts.
Padahal melalui upaya mediasi di Kementerian Ketenagakerjaan RI,  Mediator juga telah menerbitkan Surat Anjuran yang pada butir 4 dan 5  dinyatakan, menganjurkan:
(4) Agar pengusaha PT. Dunkindo Lestari menempatkan kembali para  pekerja Sdr. Adi Darmawan dkk (92 orang pekerja) yang dirumahkan untuk  aktif kembali bekerja di lokasi kerja yang masih beroperasi tanpa  persyaratan pelatihan dan lulus pelatihan yang diadakan pengusaha.
(5) Agar pekerja menerima penempatan yang dilakukan oleh pengusaha  PT. Dunkindo Lestari untuk aktif kembali bekerja di lokasi kerja yang  masih beroperasi tanpa persyaratan pelatihan dan lulus pelatihan yang  diadakan pihak pengusaha.
&quot;ASPEK Indonesia akan terus melakukan gerakan &amp;ldquo;Boikot Dunkin'  Donuts!&amp;rdquo; dengan melibatkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI),  sampai adanya kepastian para pekerja dipekerjakan kembali dan dibayar  upah/gajinya serta THR selama dirumahkan secara sepihak,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Serikat pekerja mengadukan PT Dunkindo Lestari (SP KINTARI) ke Menaker Ida Fauziyah lantaran tidak membayar THR karyawan. Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) membuat laporan pengaduan tertulis kepada Menteri Ketenagakerjaan, terkait kasus tidak dibayarkannya THR tahun 2021 dan 2022 oleh Manajemen PT Dunkindo Lestari dan kasus lainnya yang terjadi di PT Dunkindo Lestari.
PT Dunkindo Lestari adalah perusahaan makanan minuman yang dikenal dengan merek dagang Dunkin' Donuts. ASPEK Indonesia meminta perhatian Ibu Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, untuk menindaklanjuti dan menindak tegas Manajemen Dunkin' Donuts.
BACA JUGA:Masih Ada yang Belum Terima THR? Wagub DKI: Silahkan Adukan Lewat Website!

Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat menegaskan, ASPEK Indonesia juga menyerukan gerakan &amp;ldquo;Boikot Dunkin' Donuts!&amp;rdquo; karena manajemen Dunkin' Donuts telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap pekerjanya. Para pekerja tersebut adalah 35 orang pengurus dan anggota SP KINTARI, yang status hubungan kerjanya adalah pekerja tetap, berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Beberapa fakta disampaikan oleh ASPEK Indonesia, yaitu:
1. Sejak bulan Mei 2020, manajemen Dunkin' Donuts, hanya melalui memo internal, secara sepihak telah merumahkan pekerja tanpa kepastian batas waktu dan menghentikan secara sepihak hak atas upah/gaji pekerja sampai dengan hari ini, termasuk Tunjangan Hari Raya. Faktanya para pekerja secara sah masih terikat hubungan kerja dan tidak bekerjanya disebabkan mengikuti instruksi dari manajemen Dunkin' Donuts untuk dirumahkan dan tidak bekerja.
BACA JUGA:72 Perusahaan Akhirnya Bayar THR Lebaran, 1.686 Lainnya Masih Diproses Kemnaker

2. THR tahun 2020 yang seharusnya diterima oleh pekerja maksimal 7 (tujuh) hari sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri tahun 2020, telah ditunda secara sepihak dan baru dibayarkan pada bulan Maret 2021.
Melalui upaya mediasi di Kementerian Ketenagakerjaan RI, akhirnya manajemen Dunkin' Donuts, pada bulan Maret 2021, baru membayarkan THR tahun 2020, namun tidak mau membayar denda keterlambatan THR kepada para pekerja. Padahal Mediator Kementerian Ketenagakerjaan RI telah menerbitkan Surat Anjuran yang pada butir 1 dinyatakan, menganjurkan:
Agar pengusaha PT Dunkindo Lestari membayar denda keterlambatan THR kepada para pekerja Adi Darmawan dkk (92 orang pekerja) sebesar 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar oleh pengusaha untuk selanjutnya dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 6 tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Pasal 10 ayat (1), dinyatakan bahwa; Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.3. THR tahun 2021 dan 2022, sampai saat ini belum dibayarkan oleh  manajemen Dunkin' Donuts. Padahal berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor  M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR  Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dinyatakan bahwa  pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya  memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari  raya keagamaannya.
Mirah mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi tegas  kepada manajemen Dunkin' Donuts, atas ketidakpatuhan dalam pembayaran  THR, baik sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan  kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat  produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Faktanya sampai hari ini Dunkin' Donuts masih beroperasi dan memiliki  cabang/branch yang tersebar di berbagai wilayah. Namun manajemen  Dunkin' Donuts tidak pernah menunjukkan iktikad baik untuk mempekerjakan  kembali para pekerja yang dirumahkan. Serta tidak memiliki iktikad baik  untuk membayar hak atas upah/gaji dan THR pekerja yang selama 2 tahun  sampai dengan hari ini, tidak dibayarkan oleh manajemen Dunkin' Donuts.
Padahal melalui upaya mediasi di Kementerian Ketenagakerjaan RI,  Mediator juga telah menerbitkan Surat Anjuran yang pada butir 4 dan 5  dinyatakan, menganjurkan:
(4) Agar pengusaha PT. Dunkindo Lestari menempatkan kembali para  pekerja Sdr. Adi Darmawan dkk (92 orang pekerja) yang dirumahkan untuk  aktif kembali bekerja di lokasi kerja yang masih beroperasi tanpa  persyaratan pelatihan dan lulus pelatihan yang diadakan pengusaha.
(5) Agar pekerja menerima penempatan yang dilakukan oleh pengusaha  PT. Dunkindo Lestari untuk aktif kembali bekerja di lokasi kerja yang  masih beroperasi tanpa persyaratan pelatihan dan lulus pelatihan yang  diadakan pihak pengusaha.
&quot;ASPEK Indonesia akan terus melakukan gerakan &amp;ldquo;Boikot Dunkin'  Donuts!&amp;rdquo; dengan melibatkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI),  sampai adanya kepastian para pekerja dipekerjakan kembali dan dibayar  upah/gajinya serta THR selama dirumahkan secara sepihak,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
