<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pekerja Adukan Dunkin Donuts, 2 Kali Lebaran Tak Bayar THR</title><description>Serikat pekerja melaporkan PT Dunkindo Lestari (SP KINTARI) lantaran tidak THR karyawan selama dua tahun berturut.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/05/19/320/2596173/pekerja-adukan-dunkin-donuts-2-kali-lebaran-tak-bayar-thr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/05/19/320/2596173/pekerja-adukan-dunkin-donuts-2-kali-lebaran-tak-bayar-thr"/><item><title>Pekerja Adukan Dunkin Donuts, 2 Kali Lebaran Tak Bayar THR</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/05/19/320/2596173/pekerja-adukan-dunkin-donuts-2-kali-lebaran-tak-bayar-thr</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/05/19/320/2596173/pekerja-adukan-dunkin-donuts-2-kali-lebaran-tak-bayar-thr</guid><pubDate>Kamis 19 Mei 2022 05:15 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/18/320/2596173/pekerja-adukan-dunkin-donuts-2-kali-lebaran-tak-bayar-thr-XTZsdtWgYd.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Serikat pekerja adukan Dunkin Donuts tak bayar THR karyawan (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/18/320/2596173/pekerja-adukan-dunkin-donuts-2-kali-lebaran-tak-bayar-thr-XTZsdtWgYd.jpeg</image><title>Serikat pekerja adukan Dunkin Donuts tak bayar THR karyawan (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Serikat pekerja melaporkan PT Dunkindo Lestari (SP KINTARI) lantaran tidak THR karyawan selama dua tahun berturut. Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) membuat laporan pengaduan tertulis kepada Menteri Ketenagakerjaan, terkait kasus tidak dibayarkannya THR tahun 2021 dan 2022 oleh Manajemen PT Dunkindo Lestari dan kasus lainnya yang terjadi di PT Dunkindo Lestari.
BACA JUGA:Masih Ada yang Belum Terima THR? Wagub DKI: Silahkan Adukan Lewat Website!

PT Dunkindo Lestari merupakan perusahaan makanan minuman yang dikenal dengan merek dagang Dunkin' Donuts. ASPEK Indonesia meminta perhatian Ibu Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, untuk menindaklanjuti dan menindak tegas Manajemen Dunkin' Donuts.
Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat menegaskan, ASPEK Indonesia juga menyerukan gerakan &amp;ldquo;Boikot Dunkin' Donuts!&amp;rdquo; karena manajemen Dunkin' Donuts telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap pekerjanya. Para pekerja tersebut adalah 35 orang pengurus dan anggota SP KINTARI, yang status hubungan kerjanya adalah pekerja tetap, berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).Dia mengatakan, sejak bulan Mei 2020, manajemen Dunkin' Donuts, hanya  melalui memo internal, secara sepihak telah merumahkan pekerja tanpa  kepastian batas waktu dan menghentikan secara sepihak hak atas upah/gaji  pekerja sampai dengan hari ini, termasuk Tunjangan Hari Raya. Faktanya  para pekerja secara sah masih terikat hubungan kerja dan tidak  bekerjanya disebabkan mengikuti instruksi dari manajemen Dunkin' Donuts  untuk dirumahkan dan tidak bekerja.
Kemudian, THR tahun 2020 yang seharusnya diterima oleh pekerja  maksimal 7 (tujuh) hari sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri tahun  2020, telah ditunda secara sepihak dan baru dibayarkan pada bulan Maret  2021.
Melalui upaya mediasi di Kementerian Ketenagakerjaan RI, akhirnya  manajemen Dunkin' Donuts, pada bulan Maret 2021, baru membayarkan THR  tahun 2020, namun tidak mau membayar denda keterlambatan THR kepada para  pekerja. Padahal Mediator Kementerian Ketenagakerjaan RI telah  menerbitkan Surat Anjuran yang pada butir 1 dinyatakan, menganjurkan:
Baca Selengkapnya: Lapor Menaker, Serikat Pekerja Ungkap Dunkin Donuts Tak Bayar THR 2021 dan 2022</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Serikat pekerja melaporkan PT Dunkindo Lestari (SP KINTARI) lantaran tidak THR karyawan selama dua tahun berturut. Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) membuat laporan pengaduan tertulis kepada Menteri Ketenagakerjaan, terkait kasus tidak dibayarkannya THR tahun 2021 dan 2022 oleh Manajemen PT Dunkindo Lestari dan kasus lainnya yang terjadi di PT Dunkindo Lestari.
BACA JUGA:Masih Ada yang Belum Terima THR? Wagub DKI: Silahkan Adukan Lewat Website!

PT Dunkindo Lestari merupakan perusahaan makanan minuman yang dikenal dengan merek dagang Dunkin' Donuts. ASPEK Indonesia meminta perhatian Ibu Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, untuk menindaklanjuti dan menindak tegas Manajemen Dunkin' Donuts.
Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat menegaskan, ASPEK Indonesia juga menyerukan gerakan &amp;ldquo;Boikot Dunkin' Donuts!&amp;rdquo; karena manajemen Dunkin' Donuts telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap pekerjanya. Para pekerja tersebut adalah 35 orang pengurus dan anggota SP KINTARI, yang status hubungan kerjanya adalah pekerja tetap, berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).Dia mengatakan, sejak bulan Mei 2020, manajemen Dunkin' Donuts, hanya  melalui memo internal, secara sepihak telah merumahkan pekerja tanpa  kepastian batas waktu dan menghentikan secara sepihak hak atas upah/gaji  pekerja sampai dengan hari ini, termasuk Tunjangan Hari Raya. Faktanya  para pekerja secara sah masih terikat hubungan kerja dan tidak  bekerjanya disebabkan mengikuti instruksi dari manajemen Dunkin' Donuts  untuk dirumahkan dan tidak bekerja.
Kemudian, THR tahun 2020 yang seharusnya diterima oleh pekerja  maksimal 7 (tujuh) hari sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri tahun  2020, telah ditunda secara sepihak dan baru dibayarkan pada bulan Maret  2021.
Melalui upaya mediasi di Kementerian Ketenagakerjaan RI, akhirnya  manajemen Dunkin' Donuts, pada bulan Maret 2021, baru membayarkan THR  tahun 2020, namun tidak mau membayar denda keterlambatan THR kepada para  pekerja. Padahal Mediator Kementerian Ketenagakerjaan RI telah  menerbitkan Surat Anjuran yang pada butir 1 dinyatakan, menganjurkan:
Baca Selengkapnya: Lapor Menaker, Serikat Pekerja Ungkap Dunkin Donuts Tak Bayar THR 2021 dan 2022</content:encoded></item></channel></rss>
