<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Syarat Naik Pesawat Dilonggarkan, Masker Tetap Dipakai Ya!</title><description>Penggunaan masker dan syarat perjalanan dilonggarkan. Namun, pengguna transportasi pesawat harus tetap memakai masker.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/05/19/320/2596585/syarat-naik-pesawat-dilonggarkan-masker-tetap-dipakai-ya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/05/19/320/2596585/syarat-naik-pesawat-dilonggarkan-masker-tetap-dipakai-ya"/><item><title>Syarat Naik Pesawat Dilonggarkan, Masker Tetap Dipakai Ya!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/05/19/320/2596585/syarat-naik-pesawat-dilonggarkan-masker-tetap-dipakai-ya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/05/19/320/2596585/syarat-naik-pesawat-dilonggarkan-masker-tetap-dipakai-ya</guid><pubDate>Kamis 19 Mei 2022 11:12 WIB</pubDate><dc:creator>Azhfar Muhammad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/19/320/2596585/syarat-naik-pesawat-dilonggarkan-masker-tetap-dipakai-ya-iZ9PiwMUTa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Naik pesawat wajib pakai masker (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/19/320/2596585/syarat-naik-pesawat-dilonggarkan-masker-tetap-dipakai-ya-iZ9PiwMUTa.jpg</image><title>Naik pesawat wajib pakai masker (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Penggunaan masker dan syarat perjalanan dilonggarkan. Namun, pengguna transportasi pesawat harus tetap memakai masker.
Presiden Director Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan operator  bandara AP II telah menerapkan SE Kemenhub Nomor 56/2022 dan Nomor 58/2022 sejak kemarin.
BACA JUGA:Penggunaan Masker Dilonggarkan, Dinkes DKI Jakarta: Risikonya Lebih Kecil

Muhammad Awaluddin menuturkan AP II menyambut baik relaksasi peraturan perjalanan, dan sejalan dengan  syarat perjalanan di mana pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
&amp;ldquo;Penanganan pandemi COVID-19 semakin baik yang didukung program vaksinasi nasional, sehingga masyarakat dapat kembali melakukan berbagai aktivitas termasuk melakukan perjalanan jauh untuk keperluan bisnis atau berlibur,&quot; ujar Awaluddin dalam keterangan resmi, Kamis (19/5/2022).
BACA JUGA:Menkes: Bergejala Batuk dan Bersin Tetap Gunakan Masker

Sejalan dengan hal ini, AP II selaku pengelola 20 bandara optimistis lalu lintas penerbangan akan semakin bergairah menuju kondisi sebelum adanya pandemi COVID-19.
&amp;ldquo;Meski begitu, Di dalam terminal penumpang pesawat maupun saat penerbangan, penumpang pesawat juga masih diwajibkan menggunakan masker,&amp;rdquo; ujarnya.Muhammad Awaluddin mengatakan jumlah pergerakan penumpang di 20  bandara AP II dapat melebihi target yang ditetapkan pada awal tahun ini  seiring dengan relaksasi peraturan perjalanan dengan pesawat.
&amp;ldquo;Sejalan dengan terbitnya SE Kemenhub Nomor 56 dan 58, kami  memproyeksikan lalu lintas penerbangan meningkat hingga akhir tahun  dengan jumlah pergerakan penumpang pesawat di seluruh bandara AP II  secara kumulatif dapat mencapai 45 juta orang,&amp;rdquo; ujarnya.
Adapun hal tersebut  lebih tinggi atau mengalami kenaikan sekitar 10%  dibandingkan dengan target yang ditetapkan pada awal tahun yakni  sekitar 41 juta orang.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Penggunaan masker dan syarat perjalanan dilonggarkan. Namun, pengguna transportasi pesawat harus tetap memakai masker.
Presiden Director Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan operator  bandara AP II telah menerapkan SE Kemenhub Nomor 56/2022 dan Nomor 58/2022 sejak kemarin.
BACA JUGA:Penggunaan Masker Dilonggarkan, Dinkes DKI Jakarta: Risikonya Lebih Kecil

Muhammad Awaluddin menuturkan AP II menyambut baik relaksasi peraturan perjalanan, dan sejalan dengan  syarat perjalanan di mana pelaku perjalanan domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
&amp;ldquo;Penanganan pandemi COVID-19 semakin baik yang didukung program vaksinasi nasional, sehingga masyarakat dapat kembali melakukan berbagai aktivitas termasuk melakukan perjalanan jauh untuk keperluan bisnis atau berlibur,&quot; ujar Awaluddin dalam keterangan resmi, Kamis (19/5/2022).
BACA JUGA:Menkes: Bergejala Batuk dan Bersin Tetap Gunakan Masker

Sejalan dengan hal ini, AP II selaku pengelola 20 bandara optimistis lalu lintas penerbangan akan semakin bergairah menuju kondisi sebelum adanya pandemi COVID-19.
&amp;ldquo;Meski begitu, Di dalam terminal penumpang pesawat maupun saat penerbangan, penumpang pesawat juga masih diwajibkan menggunakan masker,&amp;rdquo; ujarnya.Muhammad Awaluddin mengatakan jumlah pergerakan penumpang di 20  bandara AP II dapat melebihi target yang ditetapkan pada awal tahun ini  seiring dengan relaksasi peraturan perjalanan dengan pesawat.
&amp;ldquo;Sejalan dengan terbitnya SE Kemenhub Nomor 56 dan 58, kami  memproyeksikan lalu lintas penerbangan meningkat hingga akhir tahun  dengan jumlah pergerakan penumpang pesawat di seluruh bandara AP II  secara kumulatif dapat mencapai 45 juta orang,&amp;rdquo; ujarnya.
Adapun hal tersebut  lebih tinggi atau mengalami kenaikan sekitar 10%  dibandingkan dengan target yang ditetapkan pada awal tahun yakni  sekitar 41 juta orang.</content:encoded></item></channel></rss>
