<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Endemi, Pasien Covid-19 Bakal Dicover BPJS Kesehatan</title><description>Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan bahwa pasien dengan penyakit Covid-19 bisa dicover BPJS Kesehatan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/05/20/320/2597582/endemi-pasien-covid-19-bakal-dicover-bpjs-kesehatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/05/20/320/2597582/endemi-pasien-covid-19-bakal-dicover-bpjs-kesehatan"/><item><title>Endemi, Pasien Covid-19 Bakal Dicover BPJS Kesehatan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/05/20/320/2597582/endemi-pasien-covid-19-bakal-dicover-bpjs-kesehatan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/05/20/320/2597582/endemi-pasien-covid-19-bakal-dicover-bpjs-kesehatan</guid><pubDate>Jum'at 20 Mei 2022 18:02 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/20/320/2597582/endemi-pasien-covid-19-bakal-dicover-bpjs-kesehatan-ri7L86jmu6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pasien Covid-19 Bakal Ditanggung BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone.com/Medicaldaily) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/20/320/2597582/endemi-pasien-covid-19-bakal-dicover-bpjs-kesehatan-ri7L86jmu6.jpg</image><title>Pasien Covid-19 Bakal Ditanggung BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone.com/Medicaldaily) </title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan bahwa pasien dengan penyakit Covid-19 bisa dicover BPJS Kesehatan. Kebijakan ini akan diberlakukan saat Indonesia memasuki masa endemi.
&quot;Kalau sudah endemi (pasien Covid-19 ditanggung BPJS Kesehatan),&quot; ujar Muhadjir kepada Okezone, Jumat (20/5/2022).
Baca Juga:&amp;nbsp;BPJS Kesehatan Belum Punya, Jual Beli Tanah Bagaimana?
Dia menerangkan, saat endemi terjadi maka Covid-19 akan menjadi penyakit yang diperlakukan sama dengan penyakit infeksius lainnya. Oleh karena itu, pasien dengan sakit Covid-19 akan dicover BPJS Kesehatan.
&quot;Covid-19 diperlakukan sama dengan penyakit infeksius yang lain. Begitu juga pasien Covid-19,&quot; ujarnya.
Sebagai informasi, selama ini pengobatan masyarakat yang terken Covid-19 ditanggung pemerintah. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito memastikan seluruh biaya pengobatan pasien Covid-19 di rumah sakit (RS) rujukan ditanggung oleh pemerintah. Itu juga termasuk untuk biaya obat-obatan.
Baca Juga:&amp;nbsp;Intip Cara Mudah Cek Tagihan BPJS Kesehatan di HP
&amp;ldquo;Seluruh biaya pasien Covid-19 di rumah sakit sujukan Semuanya ditanggung oleh pemerintah,&amp;rdquo; katanya.
Karena itu, Wiku mengatakan, agar perusahaan yang karyawannya atau buruhnya positif Covid-19 tidak perlu khawatir.
&amp;ldquo;Pemerintah akan menanggung biaya perawatan pasien Covid-19. Bahkan bagi yang tidak memiliki BPJS atau WNA yang tertular Covid 19 di Indonesia juga ditanggung,&amp;rdquo; ucapnya.Namun begitu dia meminta agar setiap perusahaan melindungi karyawannya. Ini dilakukan dengan memastikan jangan sampai ada lagi karyawannya yang terpapar di lingkungan kerja. Salah satu caranya adalah menanggung biaya testing.
&amp;ldquo;Kami mohon agar seluruh perkantoran dapat betul-betul menanggung biaya testing untuk karyawannya dan melakukan penelusuran kontak apabila terjadi kasus positif serta melaporkannya kepada pemerintah daerah masing-masing,&amp;rdquo; tuturnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan bahwa pasien dengan penyakit Covid-19 bisa dicover BPJS Kesehatan. Kebijakan ini akan diberlakukan saat Indonesia memasuki masa endemi.
&quot;Kalau sudah endemi (pasien Covid-19 ditanggung BPJS Kesehatan),&quot; ujar Muhadjir kepada Okezone, Jumat (20/5/2022).
Baca Juga:&amp;nbsp;BPJS Kesehatan Belum Punya, Jual Beli Tanah Bagaimana?
Dia menerangkan, saat endemi terjadi maka Covid-19 akan menjadi penyakit yang diperlakukan sama dengan penyakit infeksius lainnya. Oleh karena itu, pasien dengan sakit Covid-19 akan dicover BPJS Kesehatan.
&quot;Covid-19 diperlakukan sama dengan penyakit infeksius yang lain. Begitu juga pasien Covid-19,&quot; ujarnya.
Sebagai informasi, selama ini pengobatan masyarakat yang terken Covid-19 ditanggung pemerintah. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito memastikan seluruh biaya pengobatan pasien Covid-19 di rumah sakit (RS) rujukan ditanggung oleh pemerintah. Itu juga termasuk untuk biaya obat-obatan.
Baca Juga:&amp;nbsp;Intip Cara Mudah Cek Tagihan BPJS Kesehatan di HP
&amp;ldquo;Seluruh biaya pasien Covid-19 di rumah sakit sujukan Semuanya ditanggung oleh pemerintah,&amp;rdquo; katanya.
Karena itu, Wiku mengatakan, agar perusahaan yang karyawannya atau buruhnya positif Covid-19 tidak perlu khawatir.
&amp;ldquo;Pemerintah akan menanggung biaya perawatan pasien Covid-19. Bahkan bagi yang tidak memiliki BPJS atau WNA yang tertular Covid 19 di Indonesia juga ditanggung,&amp;rdquo; ucapnya.Namun begitu dia meminta agar setiap perusahaan melindungi karyawannya. Ini dilakukan dengan memastikan jangan sampai ada lagi karyawannya yang terpapar di lingkungan kerja. Salah satu caranya adalah menanggung biaya testing.
&amp;ldquo;Kami mohon agar seluruh perkantoran dapat betul-betul menanggung biaya testing untuk karyawannya dan melakukan penelusuran kontak apabila terjadi kasus positif serta melaporkannya kepada pemerintah daerah masing-masing,&amp;rdquo; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
