<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bye WFH, Seluruh Karyawan Jabodetabek WFO 100%</title><description>Seluruh pekerja di wilayah Jabodetabek bisa bekerja di kantor (WFO) dengan kapasitas 100%.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/05/24/320/2599244/bye-wfh-seluruh-karyawan-jabodetabek-wfo-100</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/05/24/320/2599244/bye-wfh-seluruh-karyawan-jabodetabek-wfo-100"/><item><title>Bye WFH, Seluruh Karyawan Jabodetabek WFO 100%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/05/24/320/2599244/bye-wfh-seluruh-karyawan-jabodetabek-wfo-100</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/05/24/320/2599244/bye-wfh-seluruh-karyawan-jabodetabek-wfo-100</guid><pubDate>Selasa 24 Mei 2022 10:52 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/24/320/2599244/bye-wfh-seluruh-karyawan-jabodetabek-wfo-100-qN8XlIkrV9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Karyawan WFO 100% (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/24/320/2599244/bye-wfh-seluruh-karyawan-jabodetabek-wfo-100-qN8XlIkrV9.jpg</image><title>Karyawan WFO 100% (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Seluruh pekerja di wilayah Jabodetabek bisa bekerja di kantor (WFO) dengan kapasitas 100%. Perusahaan wilayah Jabodetabek bisa beralih dari WFH menjadi WFO 100%.
Hal ini seiring dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menjadi level 1 di Jabodetabek. Aturan tertuang dalam Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022 yang mengatur PPKM Jawa Bali. PPKM Jawa Bali pun kembali diperpanjang hingga tanggal 6 Juni 2022.
BACA JUGA: Tetap Sehat saat WFO dan Berpuasa, Ini Tips Dokter 
Dalam Inmendagri tersebut, pada wilayah PPKM level 1 diatur bahwa pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO).
&quot;Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,&quot; bunyi Inmendagri tersebut.
BACA JUGA:Aturan Kerja PNS, WFO 100%
Untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));  dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Untuk kegiatan pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik) serta kegiatan teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% staf;Sedangkan untuk kegiatan perhotelan non penanganan karantina dapat  beroperasi dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna  melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya  kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali  tidak bisa divaksin karena alasan kesehata.
Lalu kapasitas maksimal 100% dan fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang  pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan  kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi  PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100%, serta penyediaan makanan dan  minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan  ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan hidangan  prasmanan; dan
&quot;Esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang  dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi,&quot; ungkapnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Seluruh pekerja di wilayah Jabodetabek bisa bekerja di kantor (WFO) dengan kapasitas 100%. Perusahaan wilayah Jabodetabek bisa beralih dari WFH menjadi WFO 100%.
Hal ini seiring dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menjadi level 1 di Jabodetabek. Aturan tertuang dalam Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022 yang mengatur PPKM Jawa Bali. PPKM Jawa Bali pun kembali diperpanjang hingga tanggal 6 Juni 2022.
BACA JUGA: Tetap Sehat saat WFO dan Berpuasa, Ini Tips Dokter 
Dalam Inmendagri tersebut, pada wilayah PPKM level 1 diatur bahwa pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO).
&quot;Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,&quot; bunyi Inmendagri tersebut.
BACA JUGA:Aturan Kerja PNS, WFO 100%
Untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));  dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Untuk kegiatan pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik) serta kegiatan teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% staf;Sedangkan untuk kegiatan perhotelan non penanganan karantina dapat  beroperasi dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna  melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya  kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali  tidak bisa divaksin karena alasan kesehata.
Lalu kapasitas maksimal 100% dan fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang  pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan  kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi  PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100%, serta penyediaan makanan dan  minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan  ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan hidangan  prasmanan; dan
&quot;Esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang  dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi,&quot; ungkapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
