<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Ada Lagi WFH, Karyawan Jabodetabek WFO 100%</title><description>Perusahaan wilayah Jabodetabek bisa menerapkan jam kerja WFO 100%. Pasalnya wilayah Jabodetabek kini berstastus PPKM level 1.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/05/25/320/2599645/tak-ada-lagi-wfh-karyawan-jabodetabek-wfo-100</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/05/25/320/2599645/tak-ada-lagi-wfh-karyawan-jabodetabek-wfo-100"/><item><title>Tak Ada Lagi WFH, Karyawan Jabodetabek WFO 100%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/05/25/320/2599645/tak-ada-lagi-wfh-karyawan-jabodetabek-wfo-100</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/05/25/320/2599645/tak-ada-lagi-wfh-karyawan-jabodetabek-wfo-100</guid><pubDate>Rabu 25 Mei 2022 04:40 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/24/320/2599645/tak-ada-lagi-wfh-karyawan-jabodetabek-wfo-100-tvduJ8yOc3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Karyawan WFO 100% (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/24/320/2599645/tak-ada-lagi-wfh-karyawan-jabodetabek-wfo-100-tvduJ8yOc3.jpg</image><title>Karyawan WFO 100% (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Perusahaan wilayah Jabodetabek bisa menerapkan jam kerja WFO 100%. Pasalnya wilayah Jabodetabek kini berstastus PPKM level 1.
Aturan tertuang dalam Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022 yang mengatur PPKM Jawa Bali. PPKM Jawa Bali pun kembali diperpanjang hingga tanggal 6 Juni 2022. Dalam Inmendagri tersebut, pada wilayah PPKM level 1 diatur bahwa pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO).
BACA JUGA:Aturan Kerja PNS, WFO 100%

&quot;Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,&quot; bunyi Inmendagri tersebut.
Untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)); dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.Untuk kegiatan pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan  pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara  baik) serta kegiatan teknologi informasi dan komunikasi meliputi  operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran  informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal  100% staf.
Sedangkan untuk kegiatan perhotelan non penanganan karantina dapat  beroperasi dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna  melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya  kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali  tidak bisa divaksin karena alasan kesehata.
Baca Selengkapnya: Bye WFH, Seluruh Karyawan Jabodetabek WFO 100%</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Perusahaan wilayah Jabodetabek bisa menerapkan jam kerja WFO 100%. Pasalnya wilayah Jabodetabek kini berstastus PPKM level 1.
Aturan tertuang dalam Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022 yang mengatur PPKM Jawa Bali. PPKM Jawa Bali pun kembali diperpanjang hingga tanggal 6 Juni 2022. Dalam Inmendagri tersebut, pada wilayah PPKM level 1 diatur bahwa pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO).
BACA JUGA:Aturan Kerja PNS, WFO 100%

&quot;Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,&quot; bunyi Inmendagri tersebut.
Untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)); dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.Untuk kegiatan pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan  pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara  baik) serta kegiatan teknologi informasi dan komunikasi meliputi  operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran  informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal  100% staf.
Sedangkan untuk kegiatan perhotelan non penanganan karantina dapat  beroperasi dengan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna  melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya  kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali  tidak bisa divaksin karena alasan kesehata.
Baca Selengkapnya: Bye WFH, Seluruh Karyawan Jabodetabek WFO 100%</content:encoded></item></channel></rss>
