<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ingat! Pejabat Tak Belanja Produk Lokal Siap-Siap Dipecat</title><description>Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong kemajuan UMKM</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/05/25/320/2599873/ingat-pejabat-tak-belanja-produk-lokal-siap-siap-dipecat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/05/25/320/2599873/ingat-pejabat-tak-belanja-produk-lokal-siap-siap-dipecat"/><item><title>Ingat! Pejabat Tak Belanja Produk Lokal Siap-Siap Dipecat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/05/25/320/2599873/ingat-pejabat-tak-belanja-produk-lokal-siap-siap-dipecat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/05/25/320/2599873/ingat-pejabat-tak-belanja-produk-lokal-siap-siap-dipecat</guid><pubDate>Rabu 25 Mei 2022 10:15 WIB</pubDate><dc:creator>Azhfar Muhammad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/25/320/2599873/ingat-pejabat-tak-belanja-produk-lokal-siap-siap-dipecat-pCoIFD3c9d.jfif" expression="full" type="image/jpeg">Pejabat hingga Pemda Diingatkan untuk Belanja Produk Lokal. (Foto: Okezone.com/Kemenkop) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/25/320/2599873/ingat-pejabat-tak-belanja-produk-lokal-siap-siap-dipecat-pCoIFD3c9d.jfif</image><title>Pejabat hingga Pemda Diingatkan untuk Belanja Produk Lokal. (Foto: Okezone.com/Kemenkop) </title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong kemajuan UMKM dengan  pemanfaatan katalog elektronik melalui pejabat pemerintah hingga Pemerintah Daerah.
Luhut pun mengegaskan akan ada sanksi bagi pejabat hingga Pemda yang tidak memberdayakan pembelanjaan dalam negeri berupa sanksi peringatan hingga pemberhentian dari jabatan.
Baca Juga:&amp;nbsp;Presiden Jokowi Tegaskan Uang Rakyat Jangan Dibelikan Barang Impor
&amp;ldquo;Adapun gerakan Bangga Buatan Indonesia melalui belanja PDN ini tercantum dalam PP 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, bahwa Kementerian atau Lembaga, Pemda dan BUMN wajib menggunakan PDN,&amp;rdquo; kata Menko Luhut di acara gerakan nasional BBI, Dikutip  Rabu (25/5/2022).
Adapun sanksi bagi pejabat yang tidak melakukan pengadaan barang jasa yang tidak melaksanakan PP 29 ini  mulai dari  peringatan tertulis.
&amp;ldquo;Kemudian nanti akan ada denda administratif, dan kalau perlu pemberhentian dari jabatan pengadaan barang dan jasa,&amp;rdquo; ujarnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Menperin: Jangan Lupa Rayakan Lebaran dengan Produk dalam Negeri
Menko Luhut memaparkan terkait arahan Presiden, untuk target satu juta produk yang harus tayang di e-katalog pada akhir 2022, dapat kami laporkan bahwa per 24 Mei 2022, sudah tayang 340.342 produk di e-katalog.
&amp;ldquo;Di satu sisi, kami juga terus berupaya mendorong penayangan e-katalog lokal oleh seluruh Pemda. Di sisi lain, baru terdapat 46 Pemda yang telah menayangkan e-katalog lokal,&amp;rdquo; ungkapnya.Untuk itu, Kemendagri perlu memastikan 496 Pemda segera menayangkan e-katalog lokal pada Selasa 31 Mei 2022.Satu hal untuk menjadi catatan kita bersama, semua bilateral loan agreement perlu diperhatikan kembali agar mengutamakan PDN.
&amp;ldquo;Untuk itu, Kemenkeu segera meninjau kembali kontrak yang ada agar mengutamakan PDN, serta melakukan negosiasi ulang terhadap kontrak yang tidak berpihak pada PDN,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong kemajuan UMKM dengan  pemanfaatan katalog elektronik melalui pejabat pemerintah hingga Pemerintah Daerah.
Luhut pun mengegaskan akan ada sanksi bagi pejabat hingga Pemda yang tidak memberdayakan pembelanjaan dalam negeri berupa sanksi peringatan hingga pemberhentian dari jabatan.
Baca Juga:&amp;nbsp;Presiden Jokowi Tegaskan Uang Rakyat Jangan Dibelikan Barang Impor
&amp;ldquo;Adapun gerakan Bangga Buatan Indonesia melalui belanja PDN ini tercantum dalam PP 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, bahwa Kementerian atau Lembaga, Pemda dan BUMN wajib menggunakan PDN,&amp;rdquo; kata Menko Luhut di acara gerakan nasional BBI, Dikutip  Rabu (25/5/2022).
Adapun sanksi bagi pejabat yang tidak melakukan pengadaan barang jasa yang tidak melaksanakan PP 29 ini  mulai dari  peringatan tertulis.
&amp;ldquo;Kemudian nanti akan ada denda administratif, dan kalau perlu pemberhentian dari jabatan pengadaan barang dan jasa,&amp;rdquo; ujarnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Menperin: Jangan Lupa Rayakan Lebaran dengan Produk dalam Negeri
Menko Luhut memaparkan terkait arahan Presiden, untuk target satu juta produk yang harus tayang di e-katalog pada akhir 2022, dapat kami laporkan bahwa per 24 Mei 2022, sudah tayang 340.342 produk di e-katalog.
&amp;ldquo;Di satu sisi, kami juga terus berupaya mendorong penayangan e-katalog lokal oleh seluruh Pemda. Di sisi lain, baru terdapat 46 Pemda yang telah menayangkan e-katalog lokal,&amp;rdquo; ungkapnya.Untuk itu, Kemendagri perlu memastikan 496 Pemda segera menayangkan e-katalog lokal pada Selasa 31 Mei 2022.Satu hal untuk menjadi catatan kita bersama, semua bilateral loan agreement perlu diperhatikan kembali agar mengutamakan PDN.
&amp;ldquo;Untuk itu, Kemenkeu segera meninjau kembali kontrak yang ada agar mengutamakan PDN, serta melakukan negosiasi ulang terhadap kontrak yang tidak berpihak pada PDN,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
