<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Catat! Ini Penyebab Perusahaan Asuransi Bermasalah</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan penyebab Industri Keuangan  Nonbank (IKNB) mengalami kegagalan dalam menjalankan bisnis.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/05/25/320/2599966/catat-ini-penyebab-perusahaan-asuransi-bermasalah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/05/25/320/2599966/catat-ini-penyebab-perusahaan-asuransi-bermasalah"/><item><title>Catat! Ini Penyebab Perusahaan Asuransi Bermasalah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/05/25/320/2599966/catat-ini-penyebab-perusahaan-asuransi-bermasalah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/05/25/320/2599966/catat-ini-penyebab-perusahaan-asuransi-bermasalah</guid><pubDate>Rabu 25 Mei 2022 12:12 WIB</pubDate><dc:creator>Athika Rahma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/25/320/2599966/catat-ini-penyebab-perusahaan-asuransi-bermasalah-7X6KE2zSoI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK beberkan penyebab industri asuransi bermasalah (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/25/320/2599966/catat-ini-penyebab-perusahaan-asuransi-bermasalah-7X6KE2zSoI.jpg</image><title>OJK beberkan penyebab industri asuransi bermasalah (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan penyebab Industri Keuangan Nonbank (IKNB) mengalami kegagalan dalam menjalankan bisnis secara berkelanjutan adalah lemahnya governance serta manajemen risiko. Misalnya saja, banyak perusahaan asuransi dan pembiayaan yang sudah banyak merugikan korban karena gagal bayar.
&quot;Sebagai contoh kasus-kasus yang terjadi di asuransi dan pembiayaan berakar dari lemahnya tata kelola di masing-masing internal perusahaan termasuk bagaimana manajemen, stakeholder dan seluruh elemen dalam organisasi tidak melakukan operasional bisnisnya berdasarkan aturan dan value yang berlandaskan pada integritas dan profesional,&quot; ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi, Rabu (25/5/2022).
BACA JUGA:Jadi Wakil Ketua DK OJK, Mirza Adityaswara Resmi Mundur dari Komisaris Teladan Prima Agro 

Oleh karena itu lanjutnya, sebagai regulator, pihaknya akan terus mendorong agar industri jasa keuangan dapat terus melakukan upaya-upaya terbaik dalam menjalankan prinsip-prinsip GCG. Adapun prinsip-prinsip utama GCG meliputi keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), kemandirian (independency), serta kesetaraan dan kewajaran (fairness).
&quot;Berbagai upaya dilakukan oleh otoritas untuk meningkatkan awareness untuk menerapkan GCG, kalau ada yang melanggar ketentuan terpaksa kita mmberikan sanksi dan penyempurnaan regulasi,&quot; tandasnya.
Riswinandi menyebutkan, untuk industri pembiayaan, POJK tata kelola perusahaan sudah diperbarui melalui POJK nomor 29/pojk.05/2020 agar meningkatkan pengelolaan perusahaan lebih profesional, efektif dan efisien.
BACA JUGA:Mahkamah Agung Pastikan Tidak Ada Pelantikan DK OJK Besok

&quot;Penyempurnaan regulasi terutama kewajiban bagi perusahaan untuk membentuk komite audit, komite pemantau risiko serta komite remunerasi dan nominasi untuk perusahaan dengan aset di atas Rp200 miliar,&quot; pungkasnya.
Sementara di industri asuransi, berbagai dinamika yang terjadi juga mendorong OJK untuk melakukan pembenahan. Buktinya beberapa waktu lalu OJK menerbitkan SEOJK nomor 5/seojk.05/2022 tentang produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau Unit Link.
&quot;Regulasi terkait PAYDI itu aturan lama itu sudah sangat lama tahun 2006. yang baru kita ngatur tata kelola penerbitan PAYDI secara lebih pruden, transparan, terbuka kepada masyarakat calon pemegang polis juga kepada perusahaan asuransi. Tujuannya di sini adalah dalam hal pengelolaan aset, disain, kriteria produknya, cara pemasaran, peraturan peralihan. Ini semua untuk kebaikan di kedua belah pihak khususnya dalam hal terjadi dispute di kemudian hari,&quot; katanya.&quot;Dengan regulasi tersebut kita juga sedang melakukan pembenahan di  POJK 71 terkait dengan kesehatan keuangan dan investasinya. Jadi  terutama lebih concern kepada tata kelola, investasi dan manajemen  risikonya supaya dapat dikelola dengan baik. Salah satu concern kami  ialah mengenai batasan investasi,&quot; tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK  Bambang W. Budiawan mengingatkan, tujuan penerapan GCG ialah dapat  meningkatkan performance/ kinerja perusahaan, melindungi kepentingan  pemangku kepentingan, dan meningkatkan kepatuhan tehadap peraturan  perundang-undangan.
&quot;Dan kewajiban yang dilakukan IKNB yakni bagaimana kewajiban untuk  memenuhi persyaratan minimum dan laporan pelaksanaan GCG. kenapa hrs  diaccess? Bagi IKNB itu melakukan self corrective action jadi kalau ada  yang kurang bisa dilakukan tindakan korektif. Dari sisi kami, OJK akan  melihat di bagian mana GCG yang kurang strong gitu,&quot; ucapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan penyebab Industri Keuangan Nonbank (IKNB) mengalami kegagalan dalam menjalankan bisnis secara berkelanjutan adalah lemahnya governance serta manajemen risiko. Misalnya saja, banyak perusahaan asuransi dan pembiayaan yang sudah banyak merugikan korban karena gagal bayar.
&quot;Sebagai contoh kasus-kasus yang terjadi di asuransi dan pembiayaan berakar dari lemahnya tata kelola di masing-masing internal perusahaan termasuk bagaimana manajemen, stakeholder dan seluruh elemen dalam organisasi tidak melakukan operasional bisnisnya berdasarkan aturan dan value yang berlandaskan pada integritas dan profesional,&quot; ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi, Rabu (25/5/2022).
BACA JUGA:Jadi Wakil Ketua DK OJK, Mirza Adityaswara Resmi Mundur dari Komisaris Teladan Prima Agro 

Oleh karena itu lanjutnya, sebagai regulator, pihaknya akan terus mendorong agar industri jasa keuangan dapat terus melakukan upaya-upaya terbaik dalam menjalankan prinsip-prinsip GCG. Adapun prinsip-prinsip utama GCG meliputi keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), kemandirian (independency), serta kesetaraan dan kewajaran (fairness).
&quot;Berbagai upaya dilakukan oleh otoritas untuk meningkatkan awareness untuk menerapkan GCG, kalau ada yang melanggar ketentuan terpaksa kita mmberikan sanksi dan penyempurnaan regulasi,&quot; tandasnya.
Riswinandi menyebutkan, untuk industri pembiayaan, POJK tata kelola perusahaan sudah diperbarui melalui POJK nomor 29/pojk.05/2020 agar meningkatkan pengelolaan perusahaan lebih profesional, efektif dan efisien.
BACA JUGA:Mahkamah Agung Pastikan Tidak Ada Pelantikan DK OJK Besok

&quot;Penyempurnaan regulasi terutama kewajiban bagi perusahaan untuk membentuk komite audit, komite pemantau risiko serta komite remunerasi dan nominasi untuk perusahaan dengan aset di atas Rp200 miliar,&quot; pungkasnya.
Sementara di industri asuransi, berbagai dinamika yang terjadi juga mendorong OJK untuk melakukan pembenahan. Buktinya beberapa waktu lalu OJK menerbitkan SEOJK nomor 5/seojk.05/2022 tentang produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau Unit Link.
&quot;Regulasi terkait PAYDI itu aturan lama itu sudah sangat lama tahun 2006. yang baru kita ngatur tata kelola penerbitan PAYDI secara lebih pruden, transparan, terbuka kepada masyarakat calon pemegang polis juga kepada perusahaan asuransi. Tujuannya di sini adalah dalam hal pengelolaan aset, disain, kriteria produknya, cara pemasaran, peraturan peralihan. Ini semua untuk kebaikan di kedua belah pihak khususnya dalam hal terjadi dispute di kemudian hari,&quot; katanya.&quot;Dengan regulasi tersebut kita juga sedang melakukan pembenahan di  POJK 71 terkait dengan kesehatan keuangan dan investasinya. Jadi  terutama lebih concern kepada tata kelola, investasi dan manajemen  risikonya supaya dapat dikelola dengan baik. Salah satu concern kami  ialah mengenai batasan investasi,&quot; tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK  Bambang W. Budiawan mengingatkan, tujuan penerapan GCG ialah dapat  meningkatkan performance/ kinerja perusahaan, melindungi kepentingan  pemangku kepentingan, dan meningkatkan kepatuhan tehadap peraturan  perundang-undangan.
&quot;Dan kewajiban yang dilakukan IKNB yakni bagaimana kewajiban untuk  memenuhi persyaratan minimum dan laporan pelaksanaan GCG. kenapa hrs  diaccess? Bagi IKNB itu melakukan self corrective action jadi kalau ada  yang kurang bisa dilakukan tindakan korektif. Dari sisi kami, OJK akan  melihat di bagian mana GCG yang kurang strong gitu,&quot; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
