<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Syarat dan Aturan Hukum Membeli Rumah Dinas</title><description>Syarat dan aturan hukum membeli rumah dinas. Rumah dinas dikenal dengan istilah rumah negara.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/05/25/470/2600013/syarat-dan-aturan-hukum-membeli-rumah-dinas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/05/25/470/2600013/syarat-dan-aturan-hukum-membeli-rumah-dinas"/><item><title>Syarat dan Aturan Hukum Membeli Rumah Dinas</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/05/25/470/2600013/syarat-dan-aturan-hukum-membeli-rumah-dinas</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/05/25/470/2600013/syarat-dan-aturan-hukum-membeli-rumah-dinas</guid><pubDate>Rabu 25 Mei 2022 13:04 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/25/470/2600013/syarat-dan-aturan-hukum-membeli-rumah-dinas-FLoiD74kZc.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Syarat beli rumah dinas (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/25/470/2600013/syarat-dan-aturan-hukum-membeli-rumah-dinas-FLoiD74kZc.jpeg</image><title>Syarat beli rumah dinas (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Syarat dan aturan hukum membeli rumah dinas. Rumah dinas dikenal dengan istilah rumah negara.
Rumah dinas menjadi fasilitas yang diterima para pegawai negeri atau pejabat yang sedang bertugas. Fasilitas ini biasanya dikembalikan ketika para pegawai negeri atau pejabat sudah tidak menjabat.
BACA JUGA:10 Fakta Enaknya Jadi PNS di Indonesia, Sering Dapat Rezeki Nomplok hingga Rumah Dinas 

Dihimpun Okezone dari berbagai sumber, Rabu (25/5/2022), rumah dinas terbagi menjadi tiga golongan. Pertama golongan I, rumah ini dapat digunakan selama pejabat memegang jabatan tertentu.
Lalu golongan II, rumah instansi yang harus dikembalikan apabila pegawai negeri pensiun. Terakhir, golongan III, yakni rumah dinas yang dapat dijual kepada penghuninya.
BACA JUGA:AHY Sambangi Airlangga Hartarto di Rumah Dinas, Apa yang Dibahas?

Lantas, apa saja syarat dan aturan hukum membeli rumah dinas?
Aturan terkait rumah dinas yang bisa dibalik nama tertuang dalam Keputusan Menteri Agraria No 2 Tahun 1998.
Diketahui, keputusan itu mengatur Pemberian Hak Milik Atas Tanah untuk Rumah Tinggal yang Telah Dibeli Oleh Pegawai Negeri dari Pemerintah.Berdasarkan keputusan tersebut, dijelaskan bahwa rumah tinggal yang dapat dibeli dari pemerintah adalah:
1. Tanah yang di atasnya berdiri rumah negara golongan III yang telah dibeli oleh pegawai negeri.
2. Tanah yang dibeli oleh pegawai negeri dari pemerintah atau  pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang di atasnya  berdiri rumah tinggal atau yang dimaksudkan untuk rumah tinggal.
Rumah negara golongan III yang dimaksud harus dimiliki secara sewa  beli oleh Pegawai Negeri. Sementara, permohonan pengalihan haknya perlu  dilakukan paling lambat satu tahun sejak rumah dihuni.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Syarat dan aturan hukum membeli rumah dinas. Rumah dinas dikenal dengan istilah rumah negara.
Rumah dinas menjadi fasilitas yang diterima para pegawai negeri atau pejabat yang sedang bertugas. Fasilitas ini biasanya dikembalikan ketika para pegawai negeri atau pejabat sudah tidak menjabat.
BACA JUGA:10 Fakta Enaknya Jadi PNS di Indonesia, Sering Dapat Rezeki Nomplok hingga Rumah Dinas 

Dihimpun Okezone dari berbagai sumber, Rabu (25/5/2022), rumah dinas terbagi menjadi tiga golongan. Pertama golongan I, rumah ini dapat digunakan selama pejabat memegang jabatan tertentu.
Lalu golongan II, rumah instansi yang harus dikembalikan apabila pegawai negeri pensiun. Terakhir, golongan III, yakni rumah dinas yang dapat dijual kepada penghuninya.
BACA JUGA:AHY Sambangi Airlangga Hartarto di Rumah Dinas, Apa yang Dibahas?

Lantas, apa saja syarat dan aturan hukum membeli rumah dinas?
Aturan terkait rumah dinas yang bisa dibalik nama tertuang dalam Keputusan Menteri Agraria No 2 Tahun 1998.
Diketahui, keputusan itu mengatur Pemberian Hak Milik Atas Tanah untuk Rumah Tinggal yang Telah Dibeli Oleh Pegawai Negeri dari Pemerintah.Berdasarkan keputusan tersebut, dijelaskan bahwa rumah tinggal yang dapat dibeli dari pemerintah adalah:
1. Tanah yang di atasnya berdiri rumah negara golongan III yang telah dibeli oleh pegawai negeri.
2. Tanah yang dibeli oleh pegawai negeri dari pemerintah atau  pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang di atasnya  berdiri rumah tinggal atau yang dimaksudkan untuk rumah tinggal.
Rumah negara golongan III yang dimaksud harus dimiliki secara sewa  beli oleh Pegawai Negeri. Sementara, permohonan pengalihan haknya perlu  dilakukan paling lambat satu tahun sejak rumah dihuni.</content:encoded></item></channel></rss>
