<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani Surati 1,62 Juta Wajib Pajak, Diminta Ikut Tax Amnesty Jilid II</title><description>Sri Mulyani kirim surat ke 1,62 juta wajib pajak untuk ikut tax amnesty jilid II.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/05/27/320/2601322/sri-mulyani-surati-1-62-juta-wajib-pajak-diminta-ikut-tax-amnesty-jilid-ii</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/05/27/320/2601322/sri-mulyani-surati-1-62-juta-wajib-pajak-diminta-ikut-tax-amnesty-jilid-ii"/><item><title>Sri Mulyani Surati 1,62 Juta Wajib Pajak, Diminta Ikut Tax Amnesty Jilid II</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/05/27/320/2601322/sri-mulyani-surati-1-62-juta-wajib-pajak-diminta-ikut-tax-amnesty-jilid-ii</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/05/27/320/2601322/sri-mulyani-surati-1-62-juta-wajib-pajak-diminta-ikut-tax-amnesty-jilid-ii</guid><pubDate>Jum'at 27 Mei 2022 15:30 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/27/320/2601322/sri-mulyani-surati-1-62-juta-wajib-pajak-diminta-ikut-tax-amnesty-jilid-ii-Pbps4zJ4H7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sri Mulyani ajak wajib pajak ikut tax amnesty jilid II (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/27/320/2601322/sri-mulyani-surati-1-62-juta-wajib-pajak-diminta-ikut-tax-amnesty-jilid-ii-Pbps4zJ4H7.jpg</image><title>Sri Mulyani ajak wajib pajak ikut tax amnesty jilid II (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Sri Mulyani kirim surat ke 1,62 juta wajib pajak untuk ikut tax amnesty jilid II. Surat dikirim melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka mengimbau mereka untuk segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).
BACA JUGA:51.682 Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Jilid II, Deklarasi Harta Rp103,3 Triliun

&amp;ldquo;Tim mengeluarkan surat imbauan mengingatkan kepada WP melalui email blast kepada lebih dari 1,5 juta WP,&amp;rdquo; kata Staf Ahli Bidang Kepatuhan DJP Kemenkeu Yon Arsal, Jumat (27/5/2022).
Yon mengimbau para WP untuk segera mengikuti program ini mengingat akan berakhir pada akhir Juni 2022 dan meminta agar tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mendadak.
BACA JUGA:Berakhir Juni, Negara Sudah Kantongi Rp10,3 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II

Terlebih lagi, Yon menegaskan bahwa PPS atau program tax amnesty jilid II tersebut tidak akan ada lagi sehingga hal ini merupakan kesempatan terakhir bagi para WP.&amp;ldquo;Ini adalah program terakhir, kita tidak ada lagi pasca 30 Juni.  Kalau nanti WP menunggu sampai akhir Juni tiba-tiba masih ada aset yang  ketinggalan atau belum dilaporkan maka tidak punya kesempatan lain,&amp;rdquo;  jelas Yon.
Sejauh ini, sebanyak 51.682 WP telah mengikuti PPS sampai 27 Mei 2022 dengan surat keterangan yang diterbitkan sejumlah 60.179.
Dari jumlah WP sebanyak 51.682 terdapat harta yang dideklarasikan  sebesar Rp103,32 triliun meliputi deklarasi dalam negeri Rp88,1 dan  repatriasi Rp1,13 triliun, deklarasi luar negeri Rp7,57 triliun serta  yang investasi dalam negeri Rp5,78 triliun dan repatriasi Rp711 miliar.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Sri Mulyani kirim surat ke 1,62 juta wajib pajak untuk ikut tax amnesty jilid II. Surat dikirim melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka mengimbau mereka untuk segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).
BACA JUGA:51.682 Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty Jilid II, Deklarasi Harta Rp103,3 Triliun

&amp;ldquo;Tim mengeluarkan surat imbauan mengingatkan kepada WP melalui email blast kepada lebih dari 1,5 juta WP,&amp;rdquo; kata Staf Ahli Bidang Kepatuhan DJP Kemenkeu Yon Arsal, Jumat (27/5/2022).
Yon mengimbau para WP untuk segera mengikuti program ini mengingat akan berakhir pada akhir Juni 2022 dan meminta agar tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mendadak.
BACA JUGA:Berakhir Juni, Negara Sudah Kantongi Rp10,3 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II

Terlebih lagi, Yon menegaskan bahwa PPS atau program tax amnesty jilid II tersebut tidak akan ada lagi sehingga hal ini merupakan kesempatan terakhir bagi para WP.&amp;ldquo;Ini adalah program terakhir, kita tidak ada lagi pasca 30 Juni.  Kalau nanti WP menunggu sampai akhir Juni tiba-tiba masih ada aset yang  ketinggalan atau belum dilaporkan maka tidak punya kesempatan lain,&amp;rdquo;  jelas Yon.
Sejauh ini, sebanyak 51.682 WP telah mengikuti PPS sampai 27 Mei 2022 dengan surat keterangan yang diterbitkan sejumlah 60.179.
Dari jumlah WP sebanyak 51.682 terdapat harta yang dideklarasikan  sebesar Rp103,32 triliun meliputi deklarasi dalam negeri Rp88,1 dan  repatriasi Rp1,13 triliun, deklarasi luar negeri Rp7,57 triliun serta  yang investasi dalam negeri Rp5,78 triliun dan repatriasi Rp711 miliar.</content:encoded></item></channel></rss>
