<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Antisipasi Bencana, 2.112 Gedung Kementerian dan Lembaga Sudah Diasuransikan</title><description>Ribuan gedung pemerintah telah diasuransikan. Asuransi ini sebagai bagian dari Strategi Pendanaan dan Asuransi Risiko Bencana.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/05/28/470/2601863/antisipasi-bencana-2-112-gedung-kementerian-dan-lembaga-sudah-diasuransikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/05/28/470/2601863/antisipasi-bencana-2-112-gedung-kementerian-dan-lembaga-sudah-diasuransikan"/><item><title>Antisipasi Bencana, 2.112 Gedung Kementerian dan Lembaga Sudah Diasuransikan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/05/28/470/2601863/antisipasi-bencana-2-112-gedung-kementerian-dan-lembaga-sudah-diasuransikan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/05/28/470/2601863/antisipasi-bencana-2-112-gedung-kementerian-dan-lembaga-sudah-diasuransikan</guid><pubDate>Sabtu 28 Mei 2022 20:06 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/28/470/2601863/antisipasi-bencana-2-112-gedung-kementerian-dan-lembaga-sudah-diasuransikan-Vqx7q5z6Cy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ribuan gedung kementerian sudah diasuransikan (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/28/470/2601863/antisipasi-bencana-2-112-gedung-kementerian-dan-lembaga-sudah-diasuransikan-Vqx7q5z6Cy.jpg</image><title>Ribuan gedung kementerian sudah diasuransikan (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Ribuan gedung pemerintah telah diasuransikan. Asuransi ini sebagai bagian dari Strategi Pendanaan dan Asuransi Risiko Bencana atau Disaster Risk Financing and Insurance (DRFI) dan telah dimulai sejak 2019.
&amp;ldquo;Asuransi untuk gedung pemerintah, pusat pelatihan, dan fasilitas kesehatan terhadap risiko bencana adalah proyek percontohan. Sampai dengan hari ini, kami telah mengasuransikan 2.112 bangunan seluruh K/L dengan total nilai pertanggungan sekitar Rp17,05 triliun atau setara dengan USD1,03 miliar,&quot; kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu, Sabtu (28/5/2022).
BACA JUGA:Dilanda Banjir, Pentingnya Punya Asuransi Properti
Adapun pemerintah berencana mengasuransikan semua gedung kementerian dan lembaga pemerintah tahun ini dan selanjutnya aset negara yang diasuransikan juga akan diperluas mencakup jalan, jembatan, dan infrastruktur lain.
&quot;Pemerintah daerah juga diharapkan meningkatkan perannya dalam pembiayaan risiko bencana melalui keterlibatan dalam Dana Bersama dimana mereka didorong mengasuransikan aset mereka. Pemerintah sedang mengembangkan mekanisme insentif untuk merealisasikan hal ini,&quot; katanya.
BACA JUGA:MNC Life Bagikan Asuransi Rp900 Juta ke Juara Liga FISIP UI
Dana Bersama Bencana atau Pooling Fund Bencana (PFB) dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 yang menyediakan dana tambahan untuk melengkapi anggaran kontingen bencana dan anggaran reguler untuk bencana jangka pendek dan dirancang sebagai alat asuransi terhadap risiko bencana dalam jangka panjang.PFB dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dalam  rangka memperkuat sinergi antara aksi perubahan iklim dan pengurangan  risiko bencana karena lebih dari 90% bencana alam Indonesia berupa  bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, angin kencang, cuaca  ekstrim, atau angin topan.
&amp;ldquo;PFB memobilisasi dana terutama pada tahap prabencana dari APBN,  APBD, dan sumber daya lainnya seperti sektor swasta, lembaga keuangan,  masyarakat, negara mitra dan lain-lain. ana tersebut akan digunakan  untuk membiayai kegiatan terkait bencana pada tahap pra bencana,  darurat, dan pasca bencana termasuk pengalihan risiko dengan memperoleh  produk asuransi untuk melindungi aset publik dan masyarakat kita yang  rentan seperti petani dan nelayan,&quot; kata Febrio.</description><content:encoded>JAKARTA - Ribuan gedung pemerintah telah diasuransikan. Asuransi ini sebagai bagian dari Strategi Pendanaan dan Asuransi Risiko Bencana atau Disaster Risk Financing and Insurance (DRFI) dan telah dimulai sejak 2019.
&amp;ldquo;Asuransi untuk gedung pemerintah, pusat pelatihan, dan fasilitas kesehatan terhadap risiko bencana adalah proyek percontohan. Sampai dengan hari ini, kami telah mengasuransikan 2.112 bangunan seluruh K/L dengan total nilai pertanggungan sekitar Rp17,05 triliun atau setara dengan USD1,03 miliar,&quot; kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu, Sabtu (28/5/2022).
BACA JUGA:Dilanda Banjir, Pentingnya Punya Asuransi Properti
Adapun pemerintah berencana mengasuransikan semua gedung kementerian dan lembaga pemerintah tahun ini dan selanjutnya aset negara yang diasuransikan juga akan diperluas mencakup jalan, jembatan, dan infrastruktur lain.
&quot;Pemerintah daerah juga diharapkan meningkatkan perannya dalam pembiayaan risiko bencana melalui keterlibatan dalam Dana Bersama dimana mereka didorong mengasuransikan aset mereka. Pemerintah sedang mengembangkan mekanisme insentif untuk merealisasikan hal ini,&quot; katanya.
BACA JUGA:MNC Life Bagikan Asuransi Rp900 Juta ke Juara Liga FISIP UI
Dana Bersama Bencana atau Pooling Fund Bencana (PFB) dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 yang menyediakan dana tambahan untuk melengkapi anggaran kontingen bencana dan anggaran reguler untuk bencana jangka pendek dan dirancang sebagai alat asuransi terhadap risiko bencana dalam jangka panjang.PFB dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dalam  rangka memperkuat sinergi antara aksi perubahan iklim dan pengurangan  risiko bencana karena lebih dari 90% bencana alam Indonesia berupa  bencana hidrometeorologi seperti banjir, longsor, angin kencang, cuaca  ekstrim, atau angin topan.
&amp;ldquo;PFB memobilisasi dana terutama pada tahap prabencana dari APBN,  APBD, dan sumber daya lainnya seperti sektor swasta, lembaga keuangan,  masyarakat, negara mitra dan lain-lain. ana tersebut akan digunakan  untuk membiayai kegiatan terkait bencana pada tahap pra bencana,  darurat, dan pasca bencana termasuk pengalihan risiko dengan memperoleh  produk asuransi untuk melindungi aset publik dan masyarakat kita yang  rentan seperti petani dan nelayan,&quot; kata Febrio.</content:encoded></item></channel></rss>
