<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut, Harganya Jadi Lebih Mahal?</title><description>Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencabut program subsidi minyak goreng curah mulai hari ini, Selasa 31 Mei 2022.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/05/31/320/2602937/subsidi-minyak-goreng-curah-dicabut-harganya-jadi-lebih-mahal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/05/31/320/2602937/subsidi-minyak-goreng-curah-dicabut-harganya-jadi-lebih-mahal"/><item><title>Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut, Harganya Jadi Lebih Mahal?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/05/31/320/2602937/subsidi-minyak-goreng-curah-dicabut-harganya-jadi-lebih-mahal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/05/31/320/2602937/subsidi-minyak-goreng-curah-dicabut-harganya-jadi-lebih-mahal</guid><pubDate>Selasa 31 Mei 2022 08:24 WIB</pubDate><dc:creator>Advenia Elisabeth</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/31/320/2602937/subsidi-minyak-goreng-curah-dicabut-harganya-jadi-lebih-mahal-xV0D0Jx1wV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Subsidi minyak goreng dicabut (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/31/320/2602937/subsidi-minyak-goreng-curah-dicabut-harganya-jadi-lebih-mahal-xV0D0Jx1wV.jpg</image><title>Subsidi minyak goreng dicabut (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencabut program subsidi minyak goreng curah mulai hari ini, Selasa 31 Mei 2022. Namun dicabutnya program ini bukan berarti subsidi dihentikan sepenuhnya.
BACA JUGA:Demi Ekspor, 35 Produsen Minyak Goreng Tak Dapat Subsidi

Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika menegaskan, yang berubah hanyalah sistemnya yakni digantikan dengan skema Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
BACA JUGA:Ingat Ibu-Ibu! Subsidi Minyak Goreng Curah Berakhir Besok

&amp;ldquo;Ini bukan berarti penyediaan minyak goreng terjangkau kepada masyarakat dihentikan, tetapi dilanjutkan dengan skema DMO dan DPO,&amp;rdquo; ujarnya di Jakarta, Senin (30/5/2022).Lebih lanjut Putu mengatakan, meskipun sistemnya berubah, namun tidak  mengubah Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah, artinya  tetap sama yaitu Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Dia menjelaskan, jika sebelumnya selisih HET dan harga keekonomian  diganti oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) melalui  pungutan ekspor pada sistem sekarang langsung ke perusahaan industri  tanpa melalui BPDPKS.
&quot;Jadi ini adalah proses yang lebih pendek,&quot; jelas putu.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencabut program subsidi minyak goreng curah mulai hari ini, Selasa 31 Mei 2022. Namun dicabutnya program ini bukan berarti subsidi dihentikan sepenuhnya.
BACA JUGA:Demi Ekspor, 35 Produsen Minyak Goreng Tak Dapat Subsidi

Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika menegaskan, yang berubah hanyalah sistemnya yakni digantikan dengan skema Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
BACA JUGA:Ingat Ibu-Ibu! Subsidi Minyak Goreng Curah Berakhir Besok

&amp;ldquo;Ini bukan berarti penyediaan minyak goreng terjangkau kepada masyarakat dihentikan, tetapi dilanjutkan dengan skema DMO dan DPO,&amp;rdquo; ujarnya di Jakarta, Senin (30/5/2022).Lebih lanjut Putu mengatakan, meskipun sistemnya berubah, namun tidak  mengubah Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah, artinya  tetap sama yaitu Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Dia menjelaskan, jika sebelumnya selisih HET dan harga keekonomian  diganti oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) melalui  pungutan ekspor pada sistem sekarang langsung ke perusahaan industri  tanpa melalui BPDPKS.
&quot;Jadi ini adalah proses yang lebih pendek,&quot; jelas putu.</content:encoded></item></channel></rss>
