<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mengintip Gaji Presiden Jokowi, Tebak Berapa?</title><description>Sebagai pemimpin negara, Presiden mempunyai kedudukan yang tinggi di pemerintahan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/05/31/320/2603322/mengintip-gaji-presiden-jokowi-tebak-berapa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/05/31/320/2603322/mengintip-gaji-presiden-jokowi-tebak-berapa"/><item><title>Mengintip Gaji Presiden Jokowi, Tebak Berapa?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/05/31/320/2603322/mengintip-gaji-presiden-jokowi-tebak-berapa</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/05/31/320/2603322/mengintip-gaji-presiden-jokowi-tebak-berapa</guid><pubDate>Selasa 31 Mei 2022 21:03 WIB</pubDate><dc:creator>Shelma Rachmahyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/31/320/2603322/mengintip-gaji-presiden-jokowi-tebak-berapa-OHT6g480gq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Jokowi (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/31/320/2603322/mengintip-gaji-presiden-jokowi-tebak-berapa-OHT6g480gq.jpg</image><title>Presiden Jokowi (Foto: Setkab)</title></images><description>JAKARTA -&amp;nbsp;Mengintip gaji Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebagai pemimpin negara, Presiden mempunyai kedudukan yang tinggi di pemerintahan.
Walau mempunyai kedudukan tinggi di pemerintahan, gaji yang diterima Presiden Jokowi disebut tidak terlalu besar.
Lantas, berapa gaji Presiden Joko Widodo (Jokowi)?
BACA JUGA:5 Alasan Terbesar Mengapa CPNS Mengundurkan Diri, Kaget Lihat Gaji!

Dihimpun Okezone dari berbagai sumber, Selasa (31/5/2022), gaji presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara. Lalu UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
UU tersebut menjelaskan tentang hak keuangan administratif Presiden dan Wakil Presiden. Termasuk penjelasan terkait dana pensiun pokok beserta tunjangan mantan presiden dan wakilnya.
Dalam peraturan yang ada, diketahui bahwa Presiden memiliki gaji enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan gaji Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden.
BACA JUGA:Heboh 442 PPPK Mengundurkan Diri, Berapa Sih Gajinya?

Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.Artinya untuk gaji presiden yakni sebesar Rp30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan. Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan.
Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp32.500.000 per bulan. Lalu untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp22.000.000.</description><content:encoded>JAKARTA -&amp;nbsp;Mengintip gaji Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebagai pemimpin negara, Presiden mempunyai kedudukan yang tinggi di pemerintahan.
Walau mempunyai kedudukan tinggi di pemerintahan, gaji yang diterima Presiden Jokowi disebut tidak terlalu besar.
Lantas, berapa gaji Presiden Joko Widodo (Jokowi)?
BACA JUGA:5 Alasan Terbesar Mengapa CPNS Mengundurkan Diri, Kaget Lihat Gaji!

Dihimpun Okezone dari berbagai sumber, Selasa (31/5/2022), gaji presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara. Lalu UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
UU tersebut menjelaskan tentang hak keuangan administratif Presiden dan Wakil Presiden. Termasuk penjelasan terkait dana pensiun pokok beserta tunjangan mantan presiden dan wakilnya.
Dalam peraturan yang ada, diketahui bahwa Presiden memiliki gaji enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan gaji Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden.
BACA JUGA:Heboh 442 PPPK Mengundurkan Diri, Berapa Sih Gajinya?

Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.Artinya untuk gaji presiden yakni sebesar Rp30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan. Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan.
Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp32.500.000 per bulan. Lalu untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp22.000.000.</content:encoded></item></channel></rss>
