<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ada Wabah PMK, Kementan Lockdown Hewan yang Rentan Tertular</title><description>Badan Karantina Pertanian (Barantan) memperbolehkan lalulintas hewan ternak melewati daerah yang terjangkit wabah PMK.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/05/31/320/2603372/ada-wabah-pmk-kementan-lockdown-hewan-yang-rentan-tertular</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/05/31/320/2603372/ada-wabah-pmk-kementan-lockdown-hewan-yang-rentan-tertular"/><item><title>Ada Wabah PMK, Kementan Lockdown Hewan yang Rentan Tertular</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/05/31/320/2603372/ada-wabah-pmk-kementan-lockdown-hewan-yang-rentan-tertular</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/05/31/320/2603372/ada-wabah-pmk-kementan-lockdown-hewan-yang-rentan-tertular</guid><pubDate>Selasa 31 Mei 2022 17:32 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/31/320/2603372/ada-wabah-pmk-kementan-lockdown-hewan-yang-rentan-tertular-4DrAx30Dv1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wabah Penyakit Mulut dan Kuku di Hewan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/31/320/2603372/ada-wabah-pmk-kementan-lockdown-hewan-yang-rentan-tertular-4DrAx30Dv1.jpg</image><title>Wabah Penyakit Mulut dan Kuku di Hewan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) memperbolehkan lalulintas hewan ternak melewati daerah yang terjangkit wabah PMK (Penyakit Kuku dan Mulut).
Dia menjelaskan hal itu diperbolehkan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Terlebih saat ini mendekati hari raya idul Adha.
BACA JUGA:Badan Karantina Kementan Perketat ke Luar Masuk Hewan Ternak dari Luar Negeri

&quot;Dengan pengawasan dan biosekuriti yang ketat, ternak sehat dapat melalui wilayah wabah, tertular dan terduga PMK. Hal ini untuk memenuhi ketahanan pangan dan hari raya kurban nanti,&quot; ujar Kepala Barantan, Bambang melalui keterangan tertulisnya, Selasa (31/5/2022).
Sedangkan untuk Hewan Rentan PMK (HRP), seperti misalnya sapi, kerbau, kambing, domba, babi dan hewan kuku belah lainnya terdapat larangan untuk dilalulintaskan. Terlebih pada wilayah-wilayah yang terwabah PMK.
&quot;Seluruh HRP dari area tersebut wajib lockdown dilarang untuk dilalulintaskan,&quot; tegas Bambang.
BACA JUGA:Tangani Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Hewan, Kementan Habiskan Rp534,2 Juta

Sedang untuk menjamin ketersediaan hewan ternak baik untuk kebutuhan ketahanan pangan dan hari raya kurban, Barantan juga berkoordinasi dengan instansi terkait, khususnya untuk penyediaan moda transportasi laut.&quot;Rekayasa lalulintas HRP ini akan terus dimonitor dengan memperhatikan kondisi terkini dari Pusat Krisis Nasional PMK dan kondisi di lapangan,&quot; katanya.
Bambang menjelaskan dalam situasi darurat PMK seperti saat ini bukan hal mudah untuk dapat menjalankan rekayasa lalulintas HRP mengingat cepat dan mudahnya virus penyebab PMK ini menyebar serta mampu bertahan dalam waktu yang sangat lama di semua tempat.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) memperbolehkan lalulintas hewan ternak melewati daerah yang terjangkit wabah PMK (Penyakit Kuku dan Mulut).
Dia menjelaskan hal itu diperbolehkan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Terlebih saat ini mendekati hari raya idul Adha.
BACA JUGA:Badan Karantina Kementan Perketat ke Luar Masuk Hewan Ternak dari Luar Negeri

&quot;Dengan pengawasan dan biosekuriti yang ketat, ternak sehat dapat melalui wilayah wabah, tertular dan terduga PMK. Hal ini untuk memenuhi ketahanan pangan dan hari raya kurban nanti,&quot; ujar Kepala Barantan, Bambang melalui keterangan tertulisnya, Selasa (31/5/2022).
Sedangkan untuk Hewan Rentan PMK (HRP), seperti misalnya sapi, kerbau, kambing, domba, babi dan hewan kuku belah lainnya terdapat larangan untuk dilalulintaskan. Terlebih pada wilayah-wilayah yang terwabah PMK.
&quot;Seluruh HRP dari area tersebut wajib lockdown dilarang untuk dilalulintaskan,&quot; tegas Bambang.
BACA JUGA:Tangani Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Hewan, Kementan Habiskan Rp534,2 Juta

Sedang untuk menjamin ketersediaan hewan ternak baik untuk kebutuhan ketahanan pangan dan hari raya kurban, Barantan juga berkoordinasi dengan instansi terkait, khususnya untuk penyediaan moda transportasi laut.&quot;Rekayasa lalulintas HRP ini akan terus dimonitor dengan memperhatikan kondisi terkini dari Pusat Krisis Nasional PMK dan kondisi di lapangan,&quot; katanya.
Bambang menjelaskan dalam situasi darurat PMK seperti saat ini bukan hal mudah untuk dapat menjalankan rekayasa lalulintas HRP mengingat cepat dan mudahnya virus penyebab PMK ini menyebar serta mampu bertahan dalam waktu yang sangat lama di semua tempat.</content:encoded></item></channel></rss>
