<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Uang Kompensasi untuk Pekerja Kontrak, Simak Ya!</title><description>Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak mendapat uang kompensasi saat kontraknya berakhir.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/01/622/2603071/aturan-uang-kompensasi-untuk-pekerja-kontrak-simak-ya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/06/01/622/2603071/aturan-uang-kompensasi-untuk-pekerja-kontrak-simak-ya"/><item><title>Aturan Uang Kompensasi untuk Pekerja Kontrak, Simak Ya!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/01/622/2603071/aturan-uang-kompensasi-untuk-pekerja-kontrak-simak-ya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/06/01/622/2603071/aturan-uang-kompensasi-untuk-pekerja-kontrak-simak-ya</guid><pubDate>Rabu 01 Juni 2022 13:09 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/05/31/622/2603071/aturan-uang-kompensasi-untuk-pekerja-kontrak-simak-ya-N2O1XgZPIt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aturan uang kompensasi untuk karyawan kontrak. (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/05/31/622/2603071/aturan-uang-kompensasi-untuk-pekerja-kontrak-simak-ya-N2O1XgZPIt.jpg</image><title>Aturan uang kompensasi untuk karyawan kontrak. (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak mendapat uang kompensasi saat kontraknya berakhir.

Hal itu sesuai dengan aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip dari Instagram resmi @Kemnaker pada Rabu (1/6/2022), soal uang kompensasi pekerja kontrak.

&quot;Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT. Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT. Uang Kompensasi diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus menerus,&quot; tulis akun tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Simak! Ini Cara Menghitung THR bagi Karyawan PKWTT dan PKWT
Kemudian dalam aturan Permenaker Pasal 61A tertulis bahwa jika perjanjian waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat 1 huruf b dan c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.
Serta uang kompensasi yang dimaksud pada ayat 1 diberikan sesuai dengan masa kerja dari pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.

Untuk perhitungan besaran uang kompensasi itu, pada PKWT selama 12 bulan diberikan satu bulan upah pekerja.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Mengenal Istilah PKWT, Bisa untuk Pekerjaan Tetap?
Sedangkan pada PKWT selama 1 bulan tapi kurang 12 bulan dihitung proporsional dengan masa kerja dibagi 12, dikali 1 bulan upah.</description><content:encoded>JAKARTA - Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak mendapat uang kompensasi saat kontraknya berakhir.

Hal itu sesuai dengan aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip dari Instagram resmi @Kemnaker pada Rabu (1/6/2022), soal uang kompensasi pekerja kontrak.

&quot;Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT. Pemberian uang kompensasi dilaksanakan pada saat berakhirnya PKWT. Uang Kompensasi diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus menerus,&quot; tulis akun tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Simak! Ini Cara Menghitung THR bagi Karyawan PKWTT dan PKWT
Kemudian dalam aturan Permenaker Pasal 61A tertulis bahwa jika perjanjian waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat 1 huruf b dan c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.
Serta uang kompensasi yang dimaksud pada ayat 1 diberikan sesuai dengan masa kerja dari pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.

Untuk perhitungan besaran uang kompensasi itu, pada PKWT selama 12 bulan diberikan satu bulan upah pekerja.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Mengenal Istilah PKWT, Bisa untuk Pekerjaan Tetap?
Sedangkan pada PKWT selama 1 bulan tapi kurang 12 bulan dihitung proporsional dengan masa kerja dibagi 12, dikali 1 bulan upah.</content:encoded></item></channel></rss>
