<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Insentif Impor Alat Kesehatan Dicabut Akhir Tahun Ini</title><description>Fasilitas insentif fiskal untuk impor alat kesehatan terkait Covid-19 kemungkinan akan dicabut pada akhir 2022.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/02/320/2604487/insentif-impor-alat-kesehatan-dicabut-akhir-tahun-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2022/06/02/320/2604487/insentif-impor-alat-kesehatan-dicabut-akhir-tahun-ini"/><item><title>Insentif Impor Alat Kesehatan Dicabut Akhir Tahun Ini</title><link>https://economy.okezone.com/read/2022/06/02/320/2604487/insentif-impor-alat-kesehatan-dicabut-akhir-tahun-ini</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2022/06/02/320/2604487/insentif-impor-alat-kesehatan-dicabut-akhir-tahun-ini</guid><pubDate>Kamis 02 Juni 2022 17:22 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/02/320/2604487/insentif-impor-alat-kesehatan-dicabut-akhir-tahun-ini-fNOSMqOWRM.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Insentif fiskal impor alat kesehatan dicabut tahun ini (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/02/320/2604487/insentif-impor-alat-kesehatan-dicabut-akhir-tahun-ini-fNOSMqOWRM.jpeg</image><title>Insentif fiskal impor alat kesehatan dicabut tahun ini (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Fasilitas insentif fiskal untuk impor alat kesehatan terkait Covid-19 kemungkinan akan dicabut pada akhir 2022. Kebijakan ini masih dievaluasi oleh Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
&quot;Kebijakan ini sedang kami evaluasi saat ini. Harapan kami tidak ada lagi lonjakan kasus COVID-19 sehingga bisa kami cabut,&quot; ujar  Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai Kemenkeu Untung Basuki di Jakarta, Kamis (2/6/2022).
BACA JUGA:Menperin Siapkan Insentif Fiskal untuk Industri Hijau

Fasilitas fiskal untuk impor alat kesehatan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.02/2021 yang merupakan Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi COVID-19.
BACA JUGA:Insentif Fiskal Akselerasi UMKM Go Digital dan Go Global

Melalui PMK Nomor 226 tahun 2021, fasilitas tersebut diperpanjang sampai 30 Juni 2022.
Dia menjelaskan fasilitas impor alat kesehatan diberikan mengikuti tren dari kasus COVID-19, terutama saat varian Delta merebak di mana sangat dibutuhkan banyak alat kesehatan seperti oksigen, konsentrator, hingga obat-obatan.Namun, saat ini fasilitas impor yang diberikan menurun seiring dengan rendahnya kasus COVID-19 di tahun 2022.
&quot;Kebijakan ini kami lakukan dengan hati-hati tetapi pada prinsipnya  kami akan mendukung bagaimana suplai atau ketersediaan atas alat-alat  kesehatan terkait COVID-19,&quot; jelasnya.
Selain fasilitas impor, Untung menegaskan pihaknya turut  berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM dalam mendukung  industri dalam negeri agar bisa menyediakan alat-alat kesehatan untuk  menangani COVID-19.
Dengan begitu diharapkan ke depan Indonesia tak perlu lagi mengimpor peralatan kebutuhan COVID-19 maupun alat kesehatan lainnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Fasilitas insentif fiskal untuk impor alat kesehatan terkait Covid-19 kemungkinan akan dicabut pada akhir 2022. Kebijakan ini masih dievaluasi oleh Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
&quot;Kebijakan ini sedang kami evaluasi saat ini. Harapan kami tidak ada lagi lonjakan kasus COVID-19 sehingga bisa kami cabut,&quot; ujar  Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai Kemenkeu Untung Basuki di Jakarta, Kamis (2/6/2022).
BACA JUGA:Menperin Siapkan Insentif Fiskal untuk Industri Hijau

Fasilitas fiskal untuk impor alat kesehatan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.02/2021 yang merupakan Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi COVID-19.
BACA JUGA:Insentif Fiskal Akselerasi UMKM Go Digital dan Go Global

Melalui PMK Nomor 226 tahun 2021, fasilitas tersebut diperpanjang sampai 30 Juni 2022.
Dia menjelaskan fasilitas impor alat kesehatan diberikan mengikuti tren dari kasus COVID-19, terutama saat varian Delta merebak di mana sangat dibutuhkan banyak alat kesehatan seperti oksigen, konsentrator, hingga obat-obatan.Namun, saat ini fasilitas impor yang diberikan menurun seiring dengan rendahnya kasus COVID-19 di tahun 2022.
&quot;Kebijakan ini kami lakukan dengan hati-hati tetapi pada prinsipnya  kami akan mendukung bagaimana suplai atau ketersediaan atas alat-alat  kesehatan terkait COVID-19,&quot; jelasnya.
Selain fasilitas impor, Untung menegaskan pihaknya turut  berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM dalam mendukung  industri dalam negeri agar bisa menyediakan alat-alat kesehatan untuk  menangani COVID-19.
Dengan begitu diharapkan ke depan Indonesia tak perlu lagi mengimpor peralatan kebutuhan COVID-19 maupun alat kesehatan lainnya.</content:encoded></item></channel></rss>
